DaerahHukrimNewsPolitik

Kasus Money Politic di Desa Rura Resmi Dilaporkan ke Polres Manggarai

×

Kasus Money Politic di Desa Rura Resmi Dilaporkan ke Polres Manggarai

Sebarkan artikel ini
Foto: Sentra Gakumdu Kabupaten Manggarai, Bersama Pelapor Kasus Money Politic di Desa Rura, Setelah Serahkan Laporan. (Ist).

Ruteng, Pijarflores.com – Sentra Gakumdu Kabupaten Manggarai menyerahkan berkas perkara, terkait laporan saudara Yeremias Guntur terhadap kasus dugaan Money Politic (politik uang) di Desa Rura, Kecamatan Reok Barat, ke Polres Manggarai, pada Jumat (29/3/2024) malam.

Ketua Bawaslu Kabupaten Manggarai Alfan Manah hadir mendampingi pelimpahan berkas perkara ke Polres Manggarai.

Kepada para wartawan Alfan menyampaikan bahwa laporan di Desa Rura lengkap berkas perkaranya.

“Terlapor saudara YK diduga meyerahkan sejumlah uang kepada pemilih dengan ajakan memilih caleg dari partai Nasdem nomor urut 1, dapil Reok-Reok Barat dan Cibal-Cibal Barat. Sehingga kita menyatakan berkasnya lengkap dan kami sudah serahkan berkasnya ke pihak Kepolisian untuk ditindaklanjuti,” ujar Alfan.

Menurut Alfan, 3 terlapor lainnya belum bisa ditindaklanjuti karena menunggu hasil penyidikan anggota Polres Manggarai.

“Sedangkan 3 terlapor lainnya tidak cukup bukti dan kita tunggu hasil penyidikan pihak Kepolisian,” katanya.

Lebih lanjut Alfan menjelaskan, untuk laporan di Desa Rabok kasusnya sudah dihentikan.

“Untuk di Rabok, desa Loce, kami sudah hentikan kasusnya karena tidak ada satu pun saksi yang melihat anggota KPPS yang mencoblos lebih dari 1 kali, bahwa dalam perkembangan penyelidikan kami memang ada tindak pidana pemilunya,” jelas Alfan.

Alfan mengatakan bukti pelangarannya ada, tetapi pihaknya tidak menemukan masyarakat yang melihat pelanggaran tersebut.

“Bukti daftar hadir ditandatangani, tetapi orang tersebut tidak ada di tempat (Maria Dewi Sartika dan Kristina Inik) keduanya padahal terdaftar untuk memilih. Namun tidak ada yang melihat ketua KPPS mencoblos lebih dari 1 kali. Dalam hal ini seluruh anggota dan pengawas KPPS melanggar kode etik. Lebih kepada kode etik saja, tetapi karena kekurangan saksi, dan kasusnya dihentikan dan tidak bisa ditindaklanjut dengan perkara administrasi,” tutup Alfan.

Terpisah Yerimias Guntur sebagai pelapor kasus Money Politic di Desa Rura, sangat mengapresiasi kinerja Sentra Gakumdu Kabupaten Manggarai.

“Saya mengucapkan terimakasih kepada Sentra Gakumdu karena kasus yang saya laporkan sudah naik tingkat atau levelnya, sehingga hari ini saya laporkan ke Polres Manggarai,” tutur Yerimias.

Yerimias sangat berharap, agar laporannya bisa ada titik terang secepatnya.

“Harapannya ada titik terang sampai sidang di Pengadilan, itu saja pak,” ungkapnya.

Penulis: Riky Huwa