Ruteng, Pijarflores.com – Tim Jaksa Penyidik dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Belanja Instalasi Pengolahan Sampah Non-organik pada PT Manggarai Multi Investasi (MMI) Kabupaten Manggarai tahun anggaran 2019, telah menetapkan 2 (dua) orang Tersangka inisial “YM” dan “MH”, pada Jumat (20/12/2024) malam.
Kedua Tersangka tersebut diduga melanggar Primair pasal 2 ayat (1) jo, Pasal 18 Undang-Undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Rl Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kepala Kejaksaan Negeri Manggarai Fauzi SH, MH; menyatakan bahwa penetapan “YM” dan “MH” sebagai tersangka telah didasarkan pada dua alat bukti yang cukup kuat yang telah dikumpulkan oleh tim penyidik. “Dari bukti yang dikumpulkan tersebut, Kejaksaan Negeri Manggarai telah mengambil langkah tegas dengan menetapkan 2 (dua) orang sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi yang terkait dengan proses Belanja Instalasi Pengolahan Sampah Non-organik pada PT. Manggarai Multi Investasi (MMI),” ucap Fauzi.
Menurut Kajari Manggarai Fauzi, kedua tersangka diduga kuat terlibat dalam skandal belanja intlansi Pengolahan Sampah Non-organik yang dibiayai oleh PT. MMI, “yang mana faktanya bahwa barang yang dibelanjakan ternyata tidak sesuai dengan spesifikasi teknis pengadaan sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara,” tambah Fauzi.
Dalam kasus ini “YM” bertugas sebagai Direktur Utama sedangkan “MH” bertugas sebagai Direktur Operasi PT. Manggarai Multi Investas pada tahun 2019.
Adapun rekapitulasi penghitungan keuangan negara yang ditimbulkan dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Belanja Instalasi Pengolahan Sampah Non-organik pada PT Manggarai Multi Investasi (MMI) Kabupaten Manggarai T.A. 2019 mencapai Rp1.294.236.543 (satu milyar dua ratus sembilan puluh empat juta dua ratus tiga puluh enam ribu lima ratus empat puluh tiga rupiah).
Saat itu juga Kajari Manggarai Fauzi menyebut, “ke depan tidak menutup kemungkinan untuk penetapan tersangka baru,” sebut Fauzi.