Ruteng, Pijarflores.com – Kejaksaan Negeri Manggarai, menggelar pemusnahan beberapa barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht) berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Ruteng, Selasa (27/2/2024).
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Kejaksaan Negeri Manggarai Fauzi, SH, MH, beserta Jajaran, Ketua Pengadilan Negeri Ruteng, Wakapolres Manggarai, dan Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan KPPBC Tipe Madya Pabean C Labuan Bajo.
Menurut Kepala Seksi Intelijen Zaenal Abidin, 26 (Dua Puluh Enam) barang bukti dari 14 (Empat Belas) perkara telah diputuskan oleh Pengadilan Negeri Ruteng.
“Sejumlah 26 (dua puluh enam) Barang Bukti dari 14 (empat belas) perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Ruteng yang menyatakan terhadap barang bukti yang dimaksud, agar dirampas untuk dimusnahkan sehingga tidak dapat dipergunakan kembali,” ungkap Zaenal.
Ada pun cara pemusnahan kata Zaenal, dengan di bakar dan juga dihancurkan sehingga tidak bisa digunakan lagi.
“Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan dengan cara di bakar dalam tong pembakaran dan pemotongan dengan gerinda bagi barang bukti besi dan senjata tajam sampai tidak dapat dipergunakan kembali,” kata Zaenal.
Menurut Zaenal, pemusnahan barang bukti merupakan kewenangan Kejaksaan sesuai Undang-Undang yang berlaku.
“Pelaksanaan kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut merupakan bentuk pelaksanaan kewenangan eksekutorial Kejaksaan sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku, karena barang bukti adalah salah satu obyek eksekusi, pelaksanaan kegiatan ini bertujuan untuk mengurangi tumpukan barang bukti dalam gudang barang bukti dan mengantisipasi agar tidak ada penyalahgunaan barang bukti yang rawan,” tutup Zaenal.
Editor: Tim PF