Ruteng, PIJARFLORES – Kejaksaan Negeri Manggarai menggelar Seminar Hukum dalam rangka memperingati Hari Lahir Kejaksaan Rl ke-80, bertempat di Aula R. Soeprapto, pada Selasa (26/8/2025).
Seminar ini mengusung tema “Optimalisasi Pendekatan Follow The Asset dan Follow The Money Melalui DPA dalam Penanganan Perkara Tindak Pidana”
Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Kepala Kejaksaan Negeri Manggarai, Fauzi, S.H., M.H.
Turut hadir jajaran pejabat struktural Kejaksaan Negeri Manggarai bersama seluruh pegawai. Acara berlangsung khidmat, dimulai dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya, doa, sambutan, hingga masuk ke sesi seminar inti.
Seminar dipandu oleh M. Akbar Fajrul, S.H. (Penelaah Penuntutan dan Penegakan Hukum, Calon Ahli Pertama – Jaksa) dengan menghadirkan tiga narasumber utama, yaitu Kajari Manggarai, Fauzi, S.H., M.H, Ketua Pengadilan Negeri Ruteng, I Made Hendra Satya Dharma, S.H., M.H., dan Hakim Pengadilan Negeri Ruteng, Doni Laksita, S.H.
Dalam sambutannya, Kajari Manggarai menegaskan pentingnya langkah-langkah inovatif dalam penegakan hukum.
“Deferred Prosecution Agreement (DPA) dapat menjadi salah satu instrumen efektif untuk nemaksimalkan pemulihan kerugian negara dari tindak pidana, khususnya korupsi,” ujar Kajari Fauzi.

Senada dengan itu, Ketua PN Ruteng, I Made Hendra Satya Dharma, menjelaskan bahwa jalur pidana maupun perdata selama ini masih menghadapi banyak hambatan dalam pemulihan aset.
la menekankan perlunya terobosan hukum seperti DPA yang menekankan pada transparansi, akuntabilitas, serta efektivitas pemulihan keuangan negara.
Dalam paparannya, ia juga menyinggung praktik DPA di lnggris dan Amerika Serikat yang terbukti efektif mendorong pengembalian aset sekaligus memperbaiki tata kelola korporasi.
“Peluang penerapan DPA di Indonesia cukup besar, khususnya dalam perkara yang menimbulkan kerugian negara dan melibatkan korporasi sebagai subjek hukum pidana,” tuturnya.
Namun, keberhasilan penerapannya sangat bergantung pada kejelasan regulasi dan mekanisme pengawasan ketat agar tidak dipersepsikan sebagai bentuk impunitas, melainkan sebagai instrumen progresif yang memperkuat asset recovery dan tata kelola penegakan hukum modern.
Seminar berlangsung dalam suasana aman, tertib, dan terkendali. Diskusi panel dan tanya jawab yang dihadirkan membuat acara semakin interaktif.
Para peserta mengapresiasi materi yang dinilai sangat informatif, membuka wawasan, dan diharapkan memberi manfaat nyata dalam mendukung penguatan peran Kejaksaan dalam penegakan hukum ke depan.
Laporan: Putu Cakra Ari Perwira, S. H. M.H. Ajun Jaksa