BeritaDaerah

Kejari Manggarai Kembali Lelang 2 Barang Bukti Hasil Rampasan Negara

×

Kejari Manggarai Kembali Lelang 2 Barang Bukti Hasil Rampasan Negara

Sebarkan artikel ini
Foto: 2 barang bukti hasil rampasan.

Ruteng, Pijarflores.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai, kembali melelang barang bukti hasil rampasan untuk negara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap, yang mana pelelangan tersebut berlaku sejak berita ini dimuat, pada Selasa (29/4/2025).

Kejari Manggarai melalui Kepala Seksi Barang Bukti Wili Harum mengatakan, ada 2 (Dua) barang bukti berdasarkan hasil putusan Pengadilan Negeri (PN) Ruteng yang sudah berkekuatan hukum tetap yang akan dilelang.

“Pertama, putusan PN Ruteng dengan Nomor: 77/Pid.B/2023/PN Rtg, dengan jenis barang bukti berupa 1 (satu) unit Hand Phone Redmi warna biru, dengan harga limit Rp312.250,00, dengan kekurangan tidak memiliki charger,” kata Wili.

“Yang berikut, hasil putusan PN Ruteng dengan nomor: 28/Pid. Sus/2024/PN Rtg, dengan jenis barang bukti 1 (Satu) unit Hand Phone Samsung Galaxi J7 warna hitam, dengan limit Rp362.500,00, dengan kekurangan tidak memiliki charger,” tambah Wili.

Selanjutnya barang bukti hasil rampasan untuk negara tersebut, ditindaklanjuti untuk dilelang dan hasilnya akan distorkan ke kas negara sesuai dengan ketentuan yang berlaku.