Ruteng, Pijarflores.com – Kejaksaan Negeri Manggarai, yang beralamat di Jalan Adhyaksa Nomor 1, Kabupaten Manggarai, mengumumkan penjualan secara langsung terhadap barang rampasan, pada Rabu (11/6/2025).
Berdasarkan surat yang dikeluarkan oleh Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Manggarai, Kejaksaan Negeri Manggarai, mengumumkan mengumumkan penjualan secara langsung.
Panitia penjualan langsung Kejaksaan Negeri Manggarai, Wilibrodus Harum mengatakan, ada dua (2) jenis barang rampasan yang akan lelang.
“Ada pun barang jenis barang rampasan yang akan dijual, yaitu satu (1) buah Speaker Aktif warna hitam dengan nilai wajar Rp375.000,00, dan satu (1) buah HP merk lphone XR warna hitam, beserta dengan sim card 085237945674, dengan nilai wajar Rp4.174.750,00.” Sebut Wili.
“Perhitungan nilai wajar tersebut dilakukan oleh dinas perdagangan kabupaten Manggarai berdasarkan surat Surat Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Manggarai Nomor: B.500.2.3.2/112/IV/2025 tanggal 24 April 2025 Perihal Penetapan Harga Limit,” lanjut Wili.
Kejaksaan Negeri Manggarai juga akan melaksanakan Penjualan Langsung Terhadap Barang Rampasan tersebut di Kantor Kejaksaan Negeri Manggarai, dengan persyaratan dan ketentuan sebagai berikut :
1. Sebelum Penjualan dilaksanakan, Calon Pembeli diberikan kesempatan untuk melihat, menisik, Barang Fisik yang akan dijual/ dilelang pada hari Rabu tanggal 11 Juni 2025 sampai dengan hari Jumat tanggal 13 Juni 2025
2. Waktu Pelaksanaan Lelang/ Penjualan adalah pada hari Jumat tanggal 13 Juni 2025 mulai pukul 08.30 Wita sampai dengan 11.00 Wita.
3. Barang/ Obyek yang dijual dalam kondisi apa adanya (as is), tidak ada jaminan apapun dari Kejaksaan Negeri Manggarai berkenaan dengan Kualitas/ Kuantitas barang yang dijual.
4. Calon Pembeli telah mempertimbangkan dan telah memahami Kondisi barang yang dijual dan dianggap telah sungguh-sungguh mengetahui Objek yang ditawar. Apabila terdapat kekurangan/ kerusakan baik yang terlihat ataupun yang tidak terlihat, maka Penawar/ Pembeli tidak berhak untuk menolak atau menarik diri kembali setelah pembelian disahkan dan melepaskan segala hak untuk meminta kerugian atas sesuatu apapun juga dibuktikan dengan mengisi surat pernyataan bermaterai yang telah disiapkan oleh Panitia.
5. Segala biaya yang timbul dalam pelaksanaan penjualan ini, misal : biaya angkut dari tempat penyimpanan/ tempat penitipan barang, bea lelang pembeli, denda-denda dll yang dipungut sesuai ketentuan perundang-undangan, menjadi tanggung jawab Pembeli.
6. Barang yang dijual merupakan satu kesatuan (1 Lot) yang terdiri dari No.1 sampai dengan No.26 sebagaimana tersebut diatas.
7. Pengesahan Pembeli :
a. Pembeli dengan penawaran tercepat/ lebih dahulu yang nilai penawarannya telah mencapai atau melampaui Nilai Limit yang telah disahkan oleh panitia sebagai Pembeli.
b. Pelunasan kewajiban pembayaran dilakukan pada saat itu juga secara tunai.
c. Pembeli yang tidak melunasi kewajiban pembayaran sesuai ketentuan/ wanprestasi, maka pada saat itu juga pengesahannya sebagai Pembeli dibatalkan secara tertulis/ lisan oleh Panitia Lelang.
d. Pembeli tidak diperkenankan mengambil/ menguasai barang yang dibelinya sebelum memenuhi kewajïban pembayaran lelang. Apabila Pembeli melanggar ketentuan ini, maka suatu tindak kejahatan yang dapat dituntut oleh pihak yang dianggap telah melakukan berwajib.
8. Bagi yang berminat dapat menghubungi Team Panitia Penjualan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri manggarai pada Kejaksaan Negeri Manggarai dengan Alamat Jalan Adhyaksa Nomor 1 Ruteng.
Semua barang bukti yang akan jual langsung tersebut, berdasarkan pada putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.