BeritaDaerahHukrim

Kejari Manggarai Melalui KPKNL Kupang Umumkan Pelelangan Eksekusi Barang Rampasan

×

Kejari Manggarai Melalui KPKNL Kupang Umumkan Pelelangan Eksekusi Barang Rampasan

Sebarkan artikel ini
Foto: Barang Bukti Pelelangan.

Ruteng, Pijarflores.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kupang, akan menggelar Lelang Eksekusi Barang Rampasan.

Disampaikan oleh Pelaksana harian (Plh) Kejari Manggarai I Gede Hady Sumantara, melalui Wilibrodus Harum, sebagai Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Penyelesaian Barang Bukti (PAPBB), mengumumkan terhadap 2 barang rampasan pada perkara yang telah mendapat putusan dari pengadilan Negeri Ruteng, akan segera dilelang.

“Hari ini kami keluarkan pengumuman pelelangan eksekusi barang rampasan dari 2 perkara yang telah mendapat putusan dari Pengadilan Negeri Ruteng,” ujar Wily Harum saat ditemui media ini di ruangan kerjanya, pada Jumat (13/12/2024) siang.

Ada pun barang-barang rampasan yang akan dilelang oleh pihak Kejari Manggarai melalui KPKNL Kupang, yaitu:

1. Perkara atas nama Yulianus Jordi Ziku alias Jordi (Putusan Pengadilan Negeri Ruteng Nomor: 37/Pid.Sus/2024/PN Rtg tanggal 25 Juli 2024).

Barang Rampasan berupa: (Satu) Unit Sepeda Motor Merk Yamaha New Mio Blue Core, Nomor Rangka MH3SE8890G.J070988, Nomor Mesin E3R2E-0985881, Warna Hitam, Nomor Polisi EB 3030 EK, Dokumen Kepemilikan BPKB Tidak Ada dan STNK Ada, dalam kondisi apa adanya (Nilal Limit Rp. 4.002.000,00; Uang Jaminan Rp.1.500.000,00).

2. Perkara Atas nama Faldi Ibrahim Makalu allas Faldl (Putusan Pengadilan Negeri Ruteng Nomor : 51/Pid.Sus/2023/PN Rtg Tanggal 12 Oktober 2023).

Barang Rampasan berupa: Satu (1) Unit Sepeda Motor Merk Yamaha New Mio Blue Core Nomor Rangka MH3SE8810GJ584673 Nomor Mesin:E3R2E-0653998 Warna Biru Hitam, Tanpa Nomor Polisi, Dokumen Kepemilikan BPKB Tidak Ada dan STNK Tidak Ada, dalam kondisi apa adanya (Nilai Limit Rp. 2.840.000; Uang Jaminan Rp. 700.000,00).

Ketentuan yang harus dipenuhi peserta lelang, diantaranya:

• Nominal jaminan yang disetorkan ke rekening VA (virtual account) harus sama dengan nominal jaminan yang disyaratkan
• Jaminan harus sudah efektif diterima oleh KPKNL Kupang selambat-lambatnya 1 (satu) hari kalender sebelum pelaksanaan lelang.
• Segala biaya yang timbul sebagai akibat mekanisme perbankan menjadi beban peserta Ielang.

Sedangkan untuk persyaratan lelang adalah sebagai berikut:

1. Memiliki akun yang telah terverifikasi pada website portal.lelang.go.id dan/atau lelang.go.id/.
2. Syarat dan ketentuan serta tata cara mengikuti lelang dapat dilihat pada alamat website di atas.
3. Obyek lelang dijual dalam kondisi apa adanya (as is) dengan segala konsekuensi biaya tertunggak atas obyek lelang. Peserta lelang dianggap telah mengetahui kondisi obyek lelang dan bertanggung jawab atas obyek lelang yang dibeli, karena itu peserta lelang diwajibkan untuk mengetahui/ memeriksa obyek
yang akan dilelang dengan baik dan teliti. Obyek lelang dapat dilihat di Ruang Barang Bukti Kantor Kejaksaan Negeri Manggarai, Jalan Adhyaksa Nomor 1, Ruteng, Kabupaten Manggarai, sejak pengumuman lelang ini dikeluarkan di hari dan jam kerja.
4. Apabila karena suatu hal terjadi pembatalan lelang terhadap barang jaminan tersebut di atas, pihak-
pihak yang berkepentingan / peminat lelang tidak dapat melakukan tuntutan dalam bentuk apapun baik
pidana maupun perdata kepada KPKNL Kupang dan Kejaksaan Negeri Manggarai.

Deskripsi Pelaksanaan Lelang:

• Cara Penawaran: Open Bidding (dengan mengakses (portal.lelang.go.ld
dan/atau lelang.go.id/)

• Pelaksanaan Lelang: Kamis, 19 Desember 2024

• Waktu Penawaran: Sejak ditayangkan pada aplikasi lelang sampai dengan batas akhir penawaran

• Batas Waktu Penawaran: 19 Desember 2024, pukul 11.00 WITA (10.00 WIB/sesuai Waktu Server)

• Tempat Pelaksanaan Lelang: Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Kupang GKN Kupang Lantai 4, Jalan Frans Seda, Kota Kupang

• Penetapan pemenang: Setelah Batas Akhir Penawaran

• Batas Pelunasan harga: 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan lelang

• Bea Lelang Pembeli: 3 % dari harga lelang

• Informasi Lebih Lanjut dan Untuk Melihat Objek Lelang: Kantor Kejaksaan Negeri Manggarai,Jl Adhyaksa No.1 Ruteng. Kabupaten Manggarai, 86511, HP: 085337123034 dan KPKNL Kupang (0380) 825120.