Ruteng, Pijarflores.com – Tim Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Manggarai kembali menetapkan 1 (satu) orang Tersangka inisial “ESD”, yang menjabat sebagai Direktur CV. Patrada. “ESD” diduga turut terlibat dalam Tindak Pidana Korupsi Belanja Instalasi Pengolahan Sampah Non-organik di PT. Manggarai Multi Investasi (MMI) Kabupaten Manggarai T.A. 2019, Kamis (9/1/2025) malam.
Disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Manggarai Fauzi, SH.MH, kepada awak media, ESD sebagai penyedia dalam proyek pengadaan tong sampah tahun 2019 lalu.
“Adapun ” ESD” merupakan penyedia yang memenangkan proyek pengadaan tong sampah di Kecamatan Langke Rembong pada tahun anggaran 2019 yang mana proyek tersebut ternyata modal sepenuhnya berasal dari keuangan PT. MMI yang merupakan dana penyertaan pemerintah Daerah Kabupaten Manggarai,” ungkap Kajari Fauzi.
Dalam proyek tersebut diketahui bahwa barang yang dibelanjakan berupa Instalasi Pengolahan Sampah Non-organik (Tong Sampah) ternyata tidak sesuai dengan spesifikasi teknis pengadaan sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara.
“ESD” disinyalir bersama dengan 2 (dua) orang tersangka sebelumnya yaitu
“YM” dan “MH” ( telah ditetapkan sebagai tersangka 20 Desember 2024) terlibat
dalam pengadaan instalasi Pengolahan Sampah Non-organik yang merugikan
keuangan negara sebesar Rp1.294.236.543.
Lebih lanjut menurut Kajari Manggarai itu, para tersangka dikenakan pasal berlapis.
“Terhadap ” ESD” dan tersangka lainnya, kami selaku Tim Penyidik telah mengenakan pasal berlapis berupa pasal Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke KUHP jo. Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun
2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP,” jelas Kajari Fauzi.
Menurut Kajari Fauzi Alat bukti dalam kasus tong sampah tersebut telah memenuhi syarat, sehingga ESD ditetapkan sebagai tersangka.
“Penetapan ” ESD” sebagai tersangka didasarkan pada dua alat bukti yang cukup kuat yang telah dikumpulkan oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri Manggarai yang selanjutnya diambil langkah tegas dengan menetapkan ” ESD” sebagai
tersangka dalam dugaan kasus korupsi yang terkait dengan proses Belanja Instalasi Pengolahan Sampah Non-organik pada PT. Manggarai Multi Investasi (MMI),” tambahnya.
Selanjutnya kata Kajari Manggarai tersangka ESD akan ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Ruteng.
“Bahwa terhadap tersangka “ESD” yang diduga keras melakukan Tindak
Pidana Korupsi dalam Belanja Instalasi Pengolahan Sampah Non Organik pada PT.
MMI Tahun Anggaran 2019 dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 09 Januari 2025 sampai dengan tanggal 28 Januari 2025 di
Rumah Tahanan Kelas ll B Ruteng, Kabupaten Manggarai,” ujar Kajari Fauzi.
Untuk diketahui dalam kasus tong sampah tersebut 18 saksi telah diperiksa oleh tim penyidik jaksa Manggarai.
Pejabat pembuat komitmen (PPK) pengadaan tong sampah tahun 2019 pun telah diperiksa dan dikatakan Kajari Fauzi, sampai dengan ditetapkannya ESD sebagai tersangka, belum ada pentunjuk bagi PPK terlibat dalam kasus Tipidkor pada proyek tersebut.
Sementara berkaitan dengan Disfungsi pengelolaan di PT MMI, dengan macetnya sejumlah modal usaha di PT MMI, mulai tahun 2021 sampai 2024, pada beberapa Debitur, Kajari Manggarai Fauzi menyampaikan belum sampai ke tahap itu karena yang sedang diusut oleh Kejaksaan Negeri Manggarai, yaitu berkaitan dengan kasus tong sampah pada tahun 2019.
“Kita fokus dulu untuk kasus pembelian tong sampah, tidak melebar kemana-mana. Kalau ada hal-hal lain itu mungkin dalam hal terpisah,” ungkap Kajari Fauzi menjawab pertanyaan awak media.