DaerahNews

Kenaikan NJOP Tanah Di Labuan Bajo, Faktor Utama Naiknya Harta Kekayaan Bupati Hery Nabit

×

Kenaikan NJOP Tanah Di Labuan Bajo, Faktor Utama Naiknya Harta Kekayaan Bupati Hery Nabit

Sebarkan artikel ini
Bupati Manggarai Hery Nabit Saat Beri Sambutan di Hari Ulang Tahun Pramuka di Stadion Golo Dukal. Foto: Gusti.

Ruteng, Pijarflores.com – Berikut Empat (4) kepala daerah terkaya di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) versi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Berdasarkan data LHKPN, Bupati Manggarai Herybertus Nabit jadi kepala daerah dengan total harta kekayaan paling banyak sebesar Rp33.144.681.376,00.

Di posisi kedua ditempati Bupati Kabupaten Belu, Agustinus Taolin. Dia memiliki harta kekayaan sebanyak Rp21.855.891.340,00. Di tempat ketiga Bupati Kabupaten Sumba Barat Daya, Kornelius Kodi Mete, memiliki harta kekayaan sebesar Rp21.115.495.980,00, dan urutan ke empat Bupati Manggarai Barat, Edistasius Endi, memiliki harta kekayaan berdasarkan data LHKPN sebesar Rp10.421.033.092,00.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara rutin membuka data LHKPN dan laporan tersebut dapat diakses masyarakat.

Saat dikonfirmasi, Bupati Manggarai Hery Nabit, terkait data LHKPN kepala daerah terkaya dari 22 kepala daerah dan 1 wali kota, dirinya menyebutkan bahwa data yang dikeluarkan berdasarkan LHKPN tahun2023 benar adanya. Rabu, 16/8/2023.

Yang perlu diketahui sebut Bupati Hery Nabit, dari mana sumber kenaikan harta yang saya miliki.

“Yang perlu diketahui apakah ada pembelian mobil baru?, pembelian tanah? atau ada pembangunan rumah?, atau ada perbaikan rumah sehingga nilainya meningkat?, atau ada pembelian harta lain? atau ada peningkatan dalam jumlah deposito dan tabungan?,” sebutnya.

Meningkatnya harta kekayaan berdasarkan data LHKPN pada tahun 2023, jelas Bupati Hery Nabit, pada tahun 2022 Pemkab Manggarai Barat menaikkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tanah di Labuan Bajo, secara fantastis.

Akibatnya menurut Politisi PDI-P itu, nilai sebidang tanah secara otomatis pasti naik. Menaikkan NJOP dapat mempengaruhi penentuan harga sebidang tanah.

“Nilai tanah saya memang meningkat. Ambil contoh, salah satu bidang tanah saya di Labuan Bajo dengan luas 800 meter persegi. Pada tahun 2021, NJOP-nya hanya sekitar Rp.400.000,00, maka nilai tanah tersebut adalah sebesar Rp.320 juta,” beber Bupati Manggarai Hery Nabit.

Sambung dia, ketika NJOP dinaikkan menjadi Rp.4 juta per meter persegi, maka nilai tanah meningkat fantastis menjadi Rp.3,2 Miliar.

“Hitungan yang mirip juga berlaku untuk 2 bidang tanah lain yang ukurannya lebih besar di Labuan Bajo,” terangnya lagi.

Maka tak heran ketika data LHKPN pada tahun 2023 terjadi peningkatan pasalnya, nilai jual beli sebidang tanah tergantung NJOP yang kemudian menentukan harga rata-rata yang diperoleh melalui transaksi jual beli.

“Dalam LHKPN saya telah jelas disampaikan bahwa TIDAK ADA PENAMBAHAN VOLUME/HARTA. Artinya jumlah tanah, mobil, motor, rumah, semuanya masih sama dengan yang tahun-tahun sebelumnya,” tegasnya.

Ia juga menyebutkan “kalau ada pembelian harta atau aset tetap, tabungan atau deposito, maka berarti ada penerimaan uang sebelumnya. Itulah yang harus ditelusuri dan dicurigai”.

Editor: Redaksi PF.