Ruteng, Pijarflores.com – Bank Rakyat Indonesia Cabang Ruteng, memberikan apresiasi yang tinggi untuk Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Kejaksaan Negeri Manggarai, di Aula Spring Hill Resto, pada Kamis (19/12/2024) sore.
Apresiasi tersebut diberikan, berkaitan dengan kinerja JPN Kejari Manggarai dan BRI Cabang Ruteng, terhadap aset dan uang negara nasabah-nasabah kredit yang bermasalah.
Kepala Kejaksaan Negeri Manggarai Fauzi, SH, MH; mengatakan bahwa pihaknya mendapatkan kuasa dari BRI Cabang Ruteng, untuk melakukan penagihan terhadap nasabah-nasabah yang kreditnya bermasalah.
“Dengan adanya kerjasama Bank BRI dan Kejari Manggarai, kami menerima kepercayaan berupa kuasa khusus untuk melakukan penagihan kredit-kredit yang bermasalah,” jelas Kajari Fauzi.
Menurut Kajari Manggarai Fauzi, selama berjalan kurang lebih tiga bulan, sudah banyak nasabah-nasabah Bank BRI Cabang Ruteng yang bermasalah, kini sudah membayar kewajibannya.
Lebih lanjut, Kajari Manggarai Fauzi menyebutkan upaya tersebut merupakan upaya memulihkan aset dan keuangan Pemerintah.
“Dan selama 3 bulan ini kita sudah melakukan penagihan dan penyelesaian kredit macet sebesar 2 milyar 14 juta. Ini merupakan upaya kami untuk memulihkan aset pemerintah dalam hal ini BRI sebagai salah satu BUMN, dan sebagai salah satu Tupoksi kami selaku Jaksa Pengacara Negara,” tegas orang nomor satu di Kajari Manggarai.
Dirinya berharap ke depannya, seluruh BUMN dan BUMD yang ada di wilayah kerjanya, dapat bekerja sama dengak pihaknya untuk penertiban aset dan keuangan Pemerintah tersebut.
“Acara ini merupakan bentuk apresiasi atas keberhasilan kerjasama ini. Ke depan kami berharap bukan hanya BUMN tetapi BUMD juga bisa bekerjasama dengan kami demi pemulihan aset dan keuangan pemerintah yang ada di dalam BUMN dan BUMD yang ada terpulihkan, dan akan disalurkan kembali ke masyarakat yang membutuhkan,” ungkapnya.
Kepala Pimpinan Cabang BRI Cabang Ruteng, Ony Wijayanto pada kesempatan yang sama juga menyampaikan apresiasi kepada pihak JPN Kajari Manggarai atas kolaborasi yang dijalankan kedua pihak.
“Saya atas nama manajemen BRI menyampaikan terimakasih kepada pak Fauzi selaku Kajari Manggarai dan tim JPN Kejaksaan Negeri Manggarai atas dukungan selama ini. Bagi kami, sinergi antara Bank BRI dan Kejaksaan tidak hanya bukti kolaborasi antara dua intansi tapi juga bentuk suport sistem yang luar biasa,” ucap Pinca Ony.
Dalam waktu tiga bulan sebut Pinca Ony, sudah banyak nasabah-nasabah yang bertahun-tahun proses pelunasan kreditnya mandeg, melalui kerjasama dengan Kejaksaan sudah mulai membayar tunggakannya.
“Karena selama tiga bulan ada pemulihan, berupa pengembalian pinjaman yang sudah bermasalah sejumlah Rp.2.014.692.897,00; itu terdiri dari pinjaman Mikro maupun pinjaman ritel,” sebut Pinca Ony.
Dirinya berharap agar ke depan seluruh nasabah BRI selalu membayar kewajibannya tepat waktu.
“Harapan kami ini menjadi momentum ke depan untuk lebih luar biasa lagi. Sekarang kami punya prestasi yang luar biasa, agar ke depan pengembaliannya juga bisa lebih tinggi,” pungkasnya.
Sehingga kata Pinca Ony, semua dana yang ada itu bisa dipakai lagi oleh masyarakat Manggarai yang betul-betul membutuhkan modal untuk usaha mereka.
“Ini juga momentum bagi kami, bahwa dengan dana yang masuk itu akan kita akan putar kembali untuk kemaslahatan masyarakat dalam bentuk kredit. Ini kan kredit bermasalah, dikembalikan, begitu masuk sebagai laba rugi, otomatis kita olah lagi menjadi pinjaman yang lebih sehat lagi ke depan,” kata Pinca Ony.
Kepala seksi perdata dan tata usaha Negara (Kasi Datun) Kejari Manggarai Gede Hady, SH, MH, kami mengedepankan pendekatan-pendekatan persuasif. Penyelesaian litigasi menjadi upaya terakhir atau ultimum remidium. penangananya masih diupayakan dengan pendekatan langsung ke nasabah yang bermasalah terhadap pengembalian kredit mereka.
“Sementara masih persuasif, kita negosiasi langsung. Ketika sudah tidak ada lagi upaya penyelesaian saat negosiasi maka kita somasi layangkan somasi. Negosiasi ini dilakukan melalui kita undang langsung dan tanyakan apa kendalanya. Semuanya masuk ke dalam perkara perdata tetapi tidak menutup kemungkinan untuk masuk ke pidana, tetapi upayakan non litigasinya terlebih dahulu,” tegas Kasi Datun.

Untuk diketahui Surat Kuasa Khusus terkait penagihan ini sudah mencapai sejumlah 142 nasabah yang bermasalah. Sejak lama dan telah dilakukan pendekatan dengan baik oleh JPN Kajari Manggarai dan pihak BRI Cabang Ruteng.
Kolaborasi antara JPN Kajari Manggarai dengan pihak BRI Cabang Ruteng, merupakan sesuatu yang baru pertama kali di mulai di dataran Flores. Keberhasilan penagihan dan penyelesaian kredit ini menjadi suatu pilot project yang sudah diikuti oleh Kejaksaan dan Bank BRI cabang lain di pulau Flores dan seluruh Provinsi NTT.