BeritaDaerah

Kompak, PLN dan Kejati NTT Komitmen Akselerasi Penuntasan PSN Ketenagalistrikan di NTT

×

Kompak, PLN dan Kejati NTT Komitmen Akselerasi Penuntasan PSN Ketenagalistrikan di NTT

Sebarkan artikel ini
Rapat Tim Kejati NTT bersama PLN, bahas percepatan PSN ketenagakelistrikan di NTT (Ist).

KUPANG, PIJARFLORES – Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT), Kejaksaan Negeri Manggarai, Kejaksaan Negeri Manggarai Barat, serta PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Nusa Tenggara (UIP Nusra), menguatkan sinergi dan komitmen dalam penuntasan Proyek Strategis Nasional (PSN) ketenagalistrikan wilayah NTT melalui rapat monitoring dan evaluasi (monev) pendampingan hukum, Kamis, 11 September 2025.

Rapat monev ini bertujuan untuk memonitoring progres penyelesaian proyek, mengidentifikasi kendala dan tantangan, serta merumuskan solusi atas kendala yang dihadapi, baik berupa litigasi maupun non litigasi.

Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Kejati NTT, Choirun Parapat, menyatakan sinergi antar lembaga menjadi kunci utama untuk mengakselerasi penyelesaian PSN.

Forum ini, kata Choirun, merupakan wujud nyata kolaborasi antara Kejaksaan melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN) dengan PT PLN (Persero) UIP Nusa Tenggara.

“Kami berkomitmen memberikan pendampingan hukum yang efektif untuk memastikan setiap tahapan proyek berjalan sesuai koridor hukum, akuntabel, dan tepat waktu, terutama dalam penyelesaian isu ganti rugi lahan yang krusial,” ujar Choirun.

Kejaksaan Tinggi NTT berharap seluruh hambatan hukum dalam pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan dapat segera teratasi, sehingga proyek strategis yang menjadi prioritas nasional ini dapat segera dirasakan manfaatnya oleh seluruh lapisan masyarakat di NTT.

Manager Pertanahan dan Aset UIP Nusra, Michael Marrung, menyampaikan apresiasi atas dukungan dan peran aktif kejaksaan dalam memberikan pendampingan hukum.

“Dukungan Kejaksaan sangat vital bagi kami di lapangan. Melalui rapat monev ini, kami dapat memitigasi risiko hukum dan memastikan proses pengadaan tanah dilaksanakan secara transparan dan sesuai regulasi. Sinergi ini tidak hanya mempercepat penyelesaian proyek tetapi juga menjaga akuntabilitas,” ungkap Michael.

Sementara itu, General Manager (GM) PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Nusa Tenggara (UIP Nusra), Rizki Aftarianto, menyebut melalui kegiatan monev ini, Kejaksaan Tinggi NTT dalam hal ini Jaksa Pengacara Negara (JPN) menegaskan komitmennya dalam mengawal PSN melalui fungsi pendampingan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum, penegakan hukum, dan tindakan hukum lain.

Rizki menyatakan, sejauh ini, Kejaksaan Tinggi NTT memiliki peran besar dalam kelancaran dan perkembangan proses bisnis ketenagalistrikan yang handal dan ramah lingkungan untuk masyarakat NTT, terutama dalam hal pendampingan dan pengamanan hukum proyek ketenagalistrikan yang sedang berjalan, sehingga sinergi yang baik akan terus dilakukan.

“Saat ini, PLN memiliki sejumlah tugas besar yang diamantkan oleh pemerintah, terutama geothermal, yang menjadi fokus transisi energi di NTT. Kami mengharapkan dukungan Kejaksaan Tinggi NTT dalam mengawal keberhasilan pembangunan proyek-proyek infrastruktur ketenagalistrikan di NTT,” kata Rizki.