DaerahNews

KPRI Dinkes Manggarai Menyampaikan Klarifikasi Terkait Pemberitaan Media On Line

×

KPRI Dinkes Manggarai Menyampaikan Klarifikasi Terkait Pemberitaan Media On Line

Sebarkan artikel ini

Ruteng, Pijarflores.com – Ketua koperasi keluarga pegawai republik Indonesi (KPRI) Dinas Kesehatan (Dinkes) kabupaten Manggarai Stanis Jelatu menyampaikan klarifikasinya terkait pemberitaan media on line selama ini.

Saat ditemui, Stanis menyampaikan beberapa hal terkait keberadaan KPRI Dinas Kesehatan yang anggotanya mencakup seluruh keluarga kesehatan, lingkup Dinkes Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Menurut Stanis, Cikal Bakal berdirinya KPRI Dinkes kabupaten Manggarai, yang berdiri sejak 29 November 1977, oleh para pendahulu tenaga kesehatan yang bekerja di Lingkup Dinas Kesehatan kabupaten Manggarai yang didasari oleh rasa kekeluargaan untuk saling menolong dan membantu sesama keluarga kesehatan.

“Dalam kiprahnya, KPRI Dinas Kesehatan Kabupaten Manggarai, telah melaksanakan Semua program dan kegiatan sesuai AD/ART dan Amanat Hasil Rapat Anggota Tahunan (RAT) yang dilaksanakan setiap Tahun dan dihadiri oleh anggota. alhasil sesuai UU koperasi no 25 1992, KPRI Dinas Kesehatan telah berbadan hukum, dengan keputusan mentri koperasi dan pembinaan pengusaha kecil Republik Indonesia dengan nomor keputusan 402/BH/XIV tanggal 29/12/1981,” kata Stanis.

Stanis juga menyampaikan terimakasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada para sesepuh dan Para Senior Kesehatan yang telah membentuk KPRI Dinas Kesehatan, sehingga sampai sekarang KPRI Dinkes Kab.Manggarai tetap eksis dengan Penilaian secara berkala dari Instansi Teknis Dinas Koperasi, UMKM dan Tenaga Kerja Kabupaten Manggarai dengan hasil penilaian Kualifikasi BAIK

“Sesuai dengan anggaran dasar, bahwa yang menjadi anggota koperasi di dinas kesehatan Kabupaten Manggarai adalah semua karyawan dan karyawati yang bekerja di Dinas Kesehatan serta bersatatus PNS.
Keanggotan koperasi keluarga dinkes kabupaten Manggarai, sesuai Anggaran Dasar secara Otomatis semua PNS yang bekerja di Lingkup Dinas Kesehatan adalah Anggota dan ter daftar dalam buku anggota,” lanjut Stanis.

Ada pun beberapa hal yang disampaikan Stanis, untuk diketahui oleh masyarakat, lebih khusus anggota KPRI Dinas Kesehatan yang selama ini belum mendapatkan informasi-informasi, terkait beberapa hal penting tentang KPRI Dinkes kabupaten Manggarai.

“Lebih lanjut, stanis menyampaikan klarifikasi dan meluruskan informasi yang beredar di media Online, terkait beberapa hal penting, antara lain:

1. Perekrutan anggota KPR Dinas Kesehatan dilakukan transparan sesuai Anggaran Dasar dan Hasil Keputusan RAT, dimana keanggotaan tercatat di dalam buku anggota dan nama-nama anggota semuanya tertera dalam buku rapat anggota tahunan, dan dibagikan kepada anggota melalui Rapat Awal Tahun (RAT) yang hadir dari para utusan, Puskesmas dan Dinkes, kabupaten Manggarai.

2. Uang pangkal dan iuran dari anggota saya tegaskan bukan pungutan liar, sekali lagi tidak benar dikatakan pungli karena semua data dan keuangan ada dalam buku RAT.

3. Buku RAT dibagikan kepada anggota utusan dari masing-masing Puskesmas.

4. Uang pangkal dan iuran dari semua anggota tidak hilang, semuanya dijadikan modal koperasi.

5. Bila mana ada anggota yang mau mengundurkan diri, silahkan sampaikan kepada pengurus secara tertulis atau lisan dan semua uang yang dikumpulkan oleh anggota dikembalikan secara utuh dan selain itu mendapat jasa simpanan.

6. Segala keputusan diputuskan berdasarkan anggaran rumah tangga melalui rapat anggota tahunan.

7. Bila mana anggota pensiun, maka semua saham dan hak lainnya dikembalikan secara utuh bahkan diberikan cindera mata (dalam bentuk barang).

8. Bila mana ada anggota yang meninggal, maka semua utang pinjaman diputihkan atau dihapus lalu saham dan hak lainnya diberikan ke ahli warisnya.

9. Semua anggota diperbolehkan meminjam, namun dipertimbangkan denga sisa gaji yang ada.

10. Bila mana ada anggota yang sakit dan rujuk ke luar daerah maka akan mendapat sumbangan dari koperasi, sesuai dengan keputusan rapat anggota.

11. Anggota yang pindah tugas di luar instansi kesehatan diberikan kebebasan untuk keluar dari anggota atau tetap menjadi anggota, seandainya ingin keluar semua saham dan hak anggota akan diberikan sepenuhnya ke anggota tersebut dan kalau tetap menjadi anggota wajib membayar kewajiban sebagai anggota, yaitu iuran.

12. Kehadiran Anggota Pada saat RAT Tahunan, diwakili oleh Para Utusan dari Puskesmas yg ditentukan oleh Kepala Puskesmas dengan pertimbangan supaya tidak mengganggu Pelayanan kesehatan kepada masyarakat.
(Pelayanan Kesehatan kepada Masyarakat tetap berjalan).

Demikian klarifikasi kami dari KPRI dinkes kabupaten Manggarai, saya Stanislaus Jelatu menyampaikan terimakasih.

“Kepada teman-teman yang tidak ingin bergabung lagi, agar sesegera mungkin menemui pengurus KPRI dinkes, pada jam kerja agar segala haknya bisa terpenuhi,” tutup Stanis.

Penulis: Riky Huwa

Editor: Redaksi