BeritaDaerah

Mantan Bupati Manggarai Bisa Jadi Tersangka Pengancaman Terhadap Emiliana Helni

×

Mantan Bupati Manggarai Bisa Jadi Tersangka Pengancaman Terhadap Emiliana Helni

Sebarkan artikel ini

Ruteng, Pijarflores.com – Mantan Bupati Manggarai Drs. Antony Bagul Dagur, M. Si, telah dilaporkan terkait Tindak Pidana Pengancaman terhadap Emiliana Helni, pada 30 Oktober 2024, di Polres Manggarai.

Laporan tersebut disampaikan oleh pengacara MERIDIAN DEWANTA, SH, menurutnya laporan tersebut sudah secara resmi dilaporkan ke Polres Manggarai.

“Sebagaimana diketahui bahwa Klien kami atas nama Emiliana Helni pada tanggal 30 Oktober 2024 telah melaporkan di Polres Manggarai, terkait dugaan Tindak Pidana Pengancaman yang terjadi pada dirinya yang dilakukan oleh mantan Bupati Manggarai periode 2000-2005 Drs. Antony Bagul Dagur, M.Si,” ungkap Meridian.

Laporannya juga kata Meridian sudah secara resmi disampaikan ke Polres Manggarai.

“Laporan Pidana Klien kami terhadap Drs. Antony Bagul Dagur, M.Si itu terdaftar dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Polisi Nomor : STPL/178.b/X/NTT/2024/RES.MANGGARAI tanggal 30 Oktober 2024,” terangnya.

Laporan itu juga kata Meridian setelah kliennya mencari Tince Kumpul dan Ayu Bagul, yang sudah memakai saham mereka untuk usaha Solar Subsisdi.

“Dugaan Tindak Pidana Pengancaman oleh Drs. Antony Bagul Dagur, M.Si terhadap Klien kami Emiliana Helmi itu terjadi pada tanggal 26 Oktober 2024 sore di kediaman Drs. Antony Bagul Dagur, M.Si, saat Klien kami bersama keluarganya hendak mencari Florentina Tince Kumpul dan Hilda Ayu Lestari Bagul, yang sudah menggunakan uang milik Klien untuk modal usaha Solar Subsidi Nelayan di Kecamatan Reo, Kabupaten Manggarai, NTT,” lanjut Meridian.

Meridian menjelaskan, kedatangan kliennya itu ke rumah milik Anton Bagul, guna menuntut hak milik mereka dalam kesepakatan yang sudah dibuat bersama dalam bisnis Solar Subsidi, di Reo.

“Kedatangan Klien kami bersama keluarganya ke kediaman Drs. Antony Bagul Dagur, M.Si adalah dalam rangka memperjuangkan dan menuntut haknya yaitu agar uang milik Klien kami senilai total Rp. 918.000.000,- segera dikembalikan oleh istri dan anak dari Drs. Antony Bagul Dagur, M.Si (Florentina Tince Kumpul dan Hilda Ayu Lestari Bagul),” jelas Meridian.

“Saat di kediaman Drs. Antony Bagul Dagur, M.Si itu, Klien kami justru disambut dengan kemarahan dan kata-kata kotor serta diancam dibunuh dengan mengacungkan senjata tajam oleh Bupati Manggarai itu,” ujarnya.

Padahal adalah sangat wajar Klien kami mendatangi kediaman Drs. Antony Bagul Dagur, M.Si sebab sejak tanggal 22 Oktober 2024 Klien kami sudah dibohongi oleh Florentina Tince Kumpul dan Hilda Ayu Lestari Bagul, dimana kewajiban pembayaran uang baik berupa saham dan fee keuntungan kepada Klien kami telah diingkari, kontak telpon tidak direspon dan didatangi ke kantor serta ke rumah pun tidak ditemukan.

“Tindakan Drs. Antony Bagul Dagur, M.Si yang justru memarahi Klien kami dengan mengeluarkan kata-kata kotor dan mengancam Klien kami dengan mengacungkan senjata tajam, sehingga telah menghalangi Klien kami untuk menuntut haknya menagih kewajiban pembayaran uang dari Florentina Tince Kumpul dan Hilda Ayu Lestari Bagur, jelaslah telah memenuhi unsur-unsur Pasal 335 ayat (1) butir 1 KUHP,” jelas Meridian.

Pasal 335 ayat (1) butir 1 KUHP berbunyi : “Diancam dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp.4,5 juta, barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain,” tuturnya.

Adapun unsur-unsur Pasal 335 ayat (1) butir 1 KUHP adalah :

• Melakukan perbuatan secara melawan hukum

• Memaksa orang lain untuk melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan sesuatu

• Memaksa dengan menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan

• Kekerasan atau ancaman kekerasan dilakukan terhadap orang yang dipaksa atau orang lain

Oleh karena itu melalui perantaraan institusi Polres Manggarai, Kejaksaan Negeri Manggarai dan Pengadilan Negeri Ruteng, kami sangat meyakini bahwa dugaan Tindak Pidana Pengancaman oleh Drs. Antony Bagul Dagur, M.Si terhadap Klien kami Emiliana Helmi sesuai
Pasal 335 ayat (1) butir 1 KUHP, sangatlah mudah untuk dibuktikan secara sah dan meyakinkan.

“Pada pokoknya perbuatan Drs. Antony Bagul Dagur, M.Si terhadap Klien kami, nyata-nyata telah membuat Klien kami secara melawan hak dipaksa melakukan sesuatu, tidak melakukan sesuatu atau membiarkan sesuatu, dimana paksaan itu dilakukan dengan memakai kekerasan, ataupun ancaman kekerasan,” sebut Meridian.

Dan akhirnya kami patut menegaskan bahwa persoalan hukum antara Klien kami Emiliana Helni dengan Drs. Antony Bagul Dagur, M.Si tidaklah perlu menjadi berlarut-larut dan dibuat menjadi rumit asalkan ada kesadaran serta itikad baik dari Florentina Tince Kumpul dan Hilda Ayu Lestari Bagur untuk melunasi semua kewajiban pembayaran uang kepada Klien kami senilai total Rp. 918.000.000,- secara lunas, tunai dan sekaligus.