Ruteng, Pijarflores.com – Polres Manggarai melalui Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) Kasatlantas AKP Sandy Sibarani S.I.K, menyampaikan informasi terkait aturan baru untuk melakukan permohonan pembuatan Surat Ijin Mengemudi (SIM), Selasa (25/6/2024).
Disampaikan kepada rekan media, bahwa ketentuan dalam hal untuk membuat SIM dengan menyertakan BPJS akan diberlakukan sejak 1 Juli 2024.
“Bahwasanya mulai tanggal 1 Juli 2024 mulai dilaksanakan persyaratan bagi para pemohon SIM diwajibkan melampirkan tanda bukti kepesertaan aktif Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau kartu BPJS,” terang AKP Sandy.
Ketentuan tersebut pun sudah tertuang dalam peraturan kepolisian (Perpol).
“Sesuai dengan amanat Perpol 2 Tahun 2023 pasal 9 ayat 1 huruf 5 yaitu melampirkan tanda bukti kepesertaan aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional,” jelas AKP Sandy.
Untuk masyarakat yang belum memiliki BPJS kata AKP Sandi bisa sekaligus mendaftar saat mengajukan pembuatan SIM.
“Bagi yang belum mempunyai BPJS nantinya juga bisa sekaligus mendaftar pada saat akan mengajukan permohonan pembuatan SIM dan akan dibantu oleh petugas BPJS langsung,” ungkap AKP Sandy.
Penulis: Riky Huwa