Ruteng, Pijarflores.com – Ombudsman Republik Indonesia (RI) melakukan kunjungan di kantor PLN Unit Pelaksana Proyek (UPP) Nusa Tenggara (Nusra) II di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, pada Jumat (13/9/2024).
Dalam kunjungan ini dihadiri anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng didampingi Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi NTT Darius Beda Daton dan diterima langsung Manager PLN UPP Nusra II, Osta Melanno serta Manager Perizinan dan Komunikasi PLN UIP Nusra Bondan Gustaman.
Kepala Ombudsman NTT, Darius Beda Daton, mengatakan kunjungan ini membahas rencana pengembangan proyek pembangkit listrik tenaga panas bumi (PLTP) Ulumbu atau Geothermal unit 5-6 Poco Leok berkapasitas 2X20 Megawat (40 Mw).
“Kunjungan dilanjutkan dengan rapat bersama yang dihadiri pula secara virtual oleh divisi geothermal PLN Pusat dan Kantor Wilayah PLN UPP di Mataram. Dalam pertemuan bersama tersebut, PLN UPP Nusra II memaparkan informasi terkait pengembangan pembangkit listrik panas bumi PLTP Ulumbu unit 5-6 2 x 20 MW,” jelas Daton.
Pembangunan proyek pengembangan PLTP Ulumbu ini sebut Daton, PLN berencana akan mengebor sejumlah 7 titik sumur dengan luas lahan yang dibutuhkan sebesar 8,5 hektar untuk 4 area bor dan lahan untuk pembangkit seluas 6 hektar.
Lokasi pembangunan proyek pengembangan PLTP Ulumbu unit 5-6 Poco Leok ini tersebar di 19 gendang (Rumah adat) di wilayah Poco Leok, kecamatan Satar Mese, kabupaten Manggarai.
Disebutkan Daton, sejumlah 409 orang kepala keluarga (KK) sebagai pemilik lahan dalam pengembangan proyek Geothermal unit 5-6 Poco Leok, 39 pemilik lahan diantaranya menyatakan penolakan.
“Lahan tersebut tersebar di 19 gendang adat di Poco Leok dengah jumlah Kk pemilik lahan yang terkena pembebasan lahan sebanyak 409 KK. 39 KK diantaranya menyatakan penolakan,” beber Daton.
PLN kata Daton, telah melewati berbagai tahapan pengadaan tanah dalam pengembangan PLTP Ulumbu unit 5-6 Poco Leok, melalui tahap perencanaan dan persiapan oleh pemerintah daerah hingga surat keputusan penetapan lokasi tahap 2 oleh Bupati Manggarai.
Hal tersebut lanjutnya, sesuai undang-undang Nomor: 2 tahun 2012, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 148 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, serta peraturan Pemerintah Nomor: 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum.
Dijelaskan Daton, pada tahap pelaksanaan, Badan Pertanahan Nasional (BPN) akan melakukan identifikasi lahan, pengukuran, hingga pembebasan lahan. Pelaksanaan proyek ini juga dimulai pada tahap perencanaan, persiapan hingga pelaksanaan yang melibatkan Pemda dan BPN.
“Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2021 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, pelaksanaan proyek dimulai pada tahap perencanaan, persiapan hingga pelaksanaan yang melibatkan Pemda dan BPN,” sebut Daton.
PLN juga jelasnya, telah menyampaikan semua tahapan dan prosedur terkait rencana pengembangan proyek PLTP Ulumbu unit 5-6 Poco Leok kepada Ombudsman.
Dalam rapat bersama pihak PT. PLN, Ombudsman juga menyampaikan hasil kunjungan saat menemui warga yang dukung dan menolak pembangunan Geothermal di gendang Lungar, Nderu dan gendang Wewo.
Meskipun tahapan pelaksanaan proyek telah dipatuhi PLN, Daton berharap PLN terus membangun komunikasi khususnya 39 KK pemilik lahan.
Diketahui 39 orang pemilik lahan yang menolak rencana pengembangan proyek PLTP Ulumbu unit 5-6 Poco Leok ini merupakan pemilik lahan untuk akses jalan menuju lokasi rencana pemboran di wilayah Tere dan Jong.