Ruteng, Pijarflores.com – Perolehan suara
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Manggarai pada Pilkada 27 November 2024 berdasarkan Pleno KPUD Manggarai yang berakhir Rabu, 4 Desember 2024 menempatkan paslon nomor 2, Hery Fabi sebagai meraih suara terbanyak.
Perolehan suara paslon nomor urut dua (2) ini bahkan sangat tebal atau jauh di atas perolehan dua paslon lainnya. Paslon Hery Fabi yang populer dengan tagline “Tuntaskan! Maju Lebih Cepat” ini meraih total suara 71.027 dengan selisih 19.327 suara dari paslon Maksi Ronald yaitu 51.700 dan meraih peringkat kedua perolehan suara. Sementara pasangan nomor urut 3, Paket Yohan Thomas meraih suara sebanyak 44.357,
Ketua KPUD Manggarai, Rikardus Jemy Pentor dalam rapat pleno mejelaskan bahwa setelah melalui proses berjenjang, baik pleno di tingkat kecamatan hingga Pleno di KPUD Manggarai hasil perolehan masing-masing pasangan calon bervariatif.
‘Menetapkan hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Manggarai Pemilu 2024 dengan perolehan suara sebagai berikut, . pasangan nomor urut dua atas nama Herybertus Gerardus Laju Nabit dan Fabianus Abu dengan perolehan suara sah sebanyak 71.027.” Ujar Jemy Pentor yang disaksikan seluruh Komisioner KPUD Manggarai, Komisioner Bawaslu dan saksi dari masing-masing pasangan calon, kecuali Saksi paslon Maksi Ronald yang absen sejak hari pertama
Berdasarkan Hasil Rapat Pleno Terbuka,
Rekapitulasi hasil penghitungan suara Bupati dan Wakil Bupati Manggarai tahun 2024, KPUD Manggarai mempersilahkan bagi setiap paslon yang berkeberatan agar mengajukan sengketa ke Mahkamah Konstitusi selama 3 x 24 jam terhitung sejak Rabu, 4 Desember 2024.
Jika, dalam kurun waktu 3 x 24 jam tidak ada gugatan oleh kedua paslon peserta pilkada Manggarai, maka selanjutnya KPUD Manggarai menanti petunjuk KPU Rl dan KPUD NTT untuk segera menetapkan Hery Fabi sebagai Bupati dan Wakil Bupati Manggarai terpilih Pilkada 2024.
“KPU menetapkan pasangan calon terpilih
berdasarkan hasil rekapitulasi suara. Jika tidak ada sengketa hasil pemilihan yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK), maka untuk Calon bupati Penetapan dilakukan paling lama 5 hari setelah MK mengonfirmasi tidak adanya permohonan sengketa.
Namun, jika terdapat sengketa hasil pemilu, penetapan pasangan calon terpilih dilakukan setelah putusan MK disampaikan,
Dengan demikian, tahapan selanjutnya adalah pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Manggarai periode 2025 – 2030 yang dijadwalkan pada 10 Februari 2025 oleh Gubernur NTT sebagai perwakilan pemerintah pusat.