RUTENG, PIJARFLORES – Pemerintah Kabupaten Manggarai mengumumkan daftar peserta alokasi kebutuhan PPPK Paruh Waktu pada lingkungan Pemkab Manggarai tahun anggaran 2025.
Tertuang dalam surat pengumuman bernomor: T/1126/800.1.2/IX/2025 itu, Pemerintah Kabupaten Manggarai menetapkan 1.002 alokasi kebutuhan PPPK Paruh Waktu.
Kaban BKPSDM melalui Kepala Bidang Pengadaan dan Pengembangan Karier Aparatur, Robertus Harianto Porat menjelaskan, kebijakan ini merupakan. tindak lanjut dari arahan BKN sekaligus jawaban atas kebutuhan daerah
“Ini tindak lanjut kemarin, sesuai arahan BKN. PPPK paruh waktu ini dibutuhkan untuk memperkuat kinerja, terutama di bidang-bidang yang bersentuhan langsung dengan masyarakat,” ujarnya kepada media ini, Jumat (12/9/2025).
Harianto menambahkan, seluruh dokumen resmi terkait pengumuman ini bisa diunduh langsung melalui laman BKPSDM Kabupaten Manggarai.
Diketahui, sebanyak 1.002 honorer yang diusulkan oleh Pemerintah Kabupaten Manggarai untuk diangkat jadi PPPK Paruh Waktu disetujui oleh BKN.
Bagi yang lolos, selanjutnya Peserta dapat mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan menyampaikan kelengkapan dokumen secara elektronik melalui akun masing-masing peserta pada laman https://sscasn.bkn.go.id sesuai dengan jadwal yang ada pada surat Kemenpan-RB Nomor B/4014/M.SM.01.00/2025 tanggal 20 Agustus 2025 tentang Perpanjangan Waktu Pengusulan PPPK Paruh Waktu, dimana batas akhir pengisian DRH adalah 15 September 2025.
Berikut link pengumumanya:
https://drive.google.com/file/d/1OEuBeWmF6oKtuCwhODFCrpcLzZM924ND/view?usp=drivesdk