DaerahHukrimNews

Pengadaan Alat Ukur Tinggi Badan Anak Tahun 2022 di Dinkes Manggarai Minim Asas Manfaat

×

Pengadaan Alat Ukur Tinggi Badan Anak Tahun 2022 di Dinkes Manggarai Minim Asas Manfaat

Sebarkan artikel ini

Ruteng, Pijarflores.com – Proyek pengadaan alat ukur tinggi badan anak tahun 2022 di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Manggarai, tidak bisa digunakan oleh tenaga kesehatan (Nakes), diduga alatnya tidak sesuai standar Kementrian Kesehatan (Kemenkes).

Selain tidak sesuai standar, alat ukur tinggi badan yang masih mengeram di tiap Puskesmas di Kabupaten Manggarai.

Pantauan media ini ke beberapa Puskesmas di Kabupaten Manggarai, alat ukur tinggi tersebut belum bisa digunakan karena ada beberapa elemen yang tidak lengkap (13/4).

Menurut para Nakes, sampai sekarang mereka masih memakai alat ukur tinggi badan anak yang lama.

“Kami masih pake alat ukur tinggi badan yang lama pak, yang baru kami belum pakai karena alatnya tidak lengkap elemennya,” ujar salah satu Nakes saat ditemui media ini.

Berita sebelumnya,

Disampaikan oleh seorang pengusaha, yang tidak mau di mediakan namanya, alat ukur yang di belanjakan melalui e-katalog, tidak sesuai standar Kemenkes. Senin, 20/3/2023.

“Alat ukur tinggi anak tidak sesuai standar, karena terjadi selisih 30 cm dengan alat standar kemenkes,” ujar Pengusaha tersebut.

Selain tidak sesuai standar Kemenkes, barang-barang tersebut juga tidak lengkap perangkatnya. Ada dudukan pada alat ukur yang tidak ada. Selain itu alat ukur belum terpakai oleh semua tenaga kesehatan (Nakes) di masing-masing Puskesmas.

“Ada informasi dari teman-teman Nakes, kalau alat ukur tinggi bayi itu belum berani dipakai, mereka bilang ada 1 (Satu) alat yang tidak ada pada dudukan, alat ukur itu,” kata Pengusaha.

Barang-barang juga menurut pengusaha, baru masuk bulan Januari. Yang sebenarnya pemesanan dan pembayaran selesai bulan Desember.

“Kalau pengadaan tahun 2022, maka batas Desember serah terima barang yang dibuktikan dengan berita acara serah terima barang dan administrasi lainnya. Pembayaran juga batasnya Desember berdasarkan serah terima barang tadi,” jelas pengusaha.

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Boni Derosari, saat dihubungi melalui gawainya mengatakan, bahwa alat ukur tinggi badan anak tersebut sudah sesuai. Kamis, 13/4/2023.

“Alat ukurnya sudah sesuai” kata Boni.

Saat media ini berkunjung ke salah satu Puskesmas di Kabupaten Manggarai, terdapat salah satu alat ukur tinggi anak yang belum bisa dioperasi. (13/4)

Menurut para nakes tersebut, alat ukur tinggi anak yang dipakai sementara adalah alat ukur yang masih lama karena alatnya sesuai standar dan bisa dipakai.

Saat media ini meminta untuk memasang alat ukur tinggi anak, alat tersebut tidak bisa funsikan.

“Alat ukur tinggi anak ini tidak bisa dipakai, mungkin ada elemennya yang tidak lengkap. Ini alat ukurnya tidak bisa dibuat berdiri,” ujar seorang nakes.

Sampai dengan berita ini diturunkan, kadis Tomi dan PPK Boni tidak mau memberikan informasi terkait rekanan dan pagu anggaran proyek tersebut.

Penulis: Riky Huwa
Editor: Redaksi