BeritaDaerahHukrim

Pengadilan Tipikor Putuskan Perkara Korupsi PT MMI, ESKD Terbukti Sebagai Otak Korupsi, Negara Rugi Miliaran Rupiah

×

Pengadilan Tipikor Putuskan Perkara Korupsi PT MMI, ESKD Terbukti Sebagai Otak Korupsi, Negara Rugi Miliaran Rupiah

Sebarkan artikel ini
Sidang perkara kasus Korupsi PT MMI, di Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang.

Kupang, Pijarfores.com – Para terdakwa pada Perkara Tindak Pidana Korupsi PT. MMI Kabupaten Manggarai, tahun 2019, telah mendapatkan putusan resmi dari Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang.

Plt. Kepala Seksi lntelijen Kejaksaan Negeri Manggarai, Wilibrodus Harum, mengatakan tim penuntut umum telah menghadiri pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang.

“Pada (25/6/2025) pukul 10.00 WITA, bertempat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang, Tim Penuntut Umum menghadiri pembacaan Putusan Nomor: 5/ Pid.Sus-TPK/2025/PN Kpg, atas nama Terdakwa YM dan MH serta 6/Pid.Sus-TPK/2025/PN Kupang, atas nama Terdakwa ESKD dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Belanja Instalasi Pengolahan Sampah Non-organik pada PT. Manggarai Multi Investasi (MMI) Kabupaten Manggarai T.A. 2019, telah yang dituntut terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Primair pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Rl Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, yang mana dalam putusannya Majelis Hakim menyatakan Para Terdakwa YM, MH, dan ESKD, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan Primair yang diajukan oleh Jaksa,” kata Plt. Kasi Intel Kejari Manggarai.

Wilibrodus Harum menyebut perbuatan para terdakwa telah terbukti mengakibatkan kerugian Negara.

“Majelis Hakim juga menyatakan bahwa akibat dari perbuatan para terdakwa mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.176.578.675,00 (satu miliar seratus tujuh puluh enam juta lima ratus tujuh puluh delapan ribu enam ratus tujuh puluh lima rupiah),” ucap Wilibrodus.

Menurut Wilibrodus, kepada Terdakwa telah dijatuhi hukuman penjara dan juga berupa denda pengembalian kerugian Negara.

“Majelis Hakim telah menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Y M dengan penjara selama lima (5) tahun, Denda sebesar Rp100.000.000,00, subsider dua (2) bulan kurungan dan kewajiban untuk membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp1.076.578.675,00, (satu miliar tujuh puluh enam juta lima ratus tujuh puluh delapan ribu enam ratus tujuh puluh lima rupaih), yang apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, maka YM harus menjalani penjara selama satu (1) tahun enam (6) bulan sebagai pengganti, untuk Terdakwa MH, Majelis Hakim menjatuhkan pidana berupa penjara selama empat (4) tahun dan enam (6) bulan dan Denda sebesar Rp 100.000.000,00, subsider dua (2) bulan kurungan, dan untuk Terdakwa ESKD hakim menjatuhkan pidana penjara selama empat (4) Tahun, Denda Rp100.000.000,00, subsider dua (2) bulan kurungan, serta kewajïban untuk membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp100.000.000,00, yang apabila Terdakwa ESKD apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan maka ESKD harus menjalani penjara selama lima (5) bulan sebagai pengganti,” jelasnya.

Vonis yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim tersebut menunjukan bagaimana Para Terdakwa telah berkonspirasi menyalahgunakan keuangan negara dan tim Penuntut Umum telah berhasil dalam melaksanakan penegakan hukum yang tidak pandang bulu secara khusus pada perkara korupsi.

Sementara, tim Penuntut Umum berencana untuk melakukan banding terhadap perkara ESKD yang terbukti sebagai otak perbuatan korupsi tersebut.

Penuntut Umum sampai saat ini masih mengupayakan agar Para Terdakwa yang dibebankan untuk membayar uang pengganti oleh Majelis Hakim dapat membayar uang pengganti tersebut sehingga kerugian keuangan negara yang timbul akibat dari perbuatan mereka dapat dipulihkan.

“Putusan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim tersebut jauh di bawah tuntutan Jaksa yaitu sembilan (9) tahun penjara, sehingga jaksa berpendapat putusan tersebut belum mengakomodir rasa keadilan dari masyarakat yang seharusnya dapat menerima manfaat dari pekerjaan ini,” ucap Wilibrodus.

“Oleh Karena ltu, Penuntut Umum berencana akan melakukan banding terhadap Perkara ESKD yang dalam persidangan terbukti sebagai otak dari perbuatan koruptif ini agar lebih sesuai dengan Tuntutan Penuntut Umum yaitu agar ESKD dijatuhi pidana penjara selama 9 (sembilan) tahun,” ujarnya.