BeritaDaerah

Penggajian P3K Paruh Waktu Dibebankan ke APBD, Berikut Penjelasan Kepala BKPSDM Manggarai

×

Penggajian P3K Paruh Waktu Dibebankan ke APBD, Berikut Penjelasan Kepala BKPSDM Manggarai

Sebarkan artikel ini
Kepala BKPSDM Kab. Manggarai (ist).

Ruteng, Pijarflores.com – Pemerintah daerah kabupaten Manggarai, melalui Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) kabupaten Manggarai, Maksi Tarsi mengatakan kebijakan penggajian pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) Paruh Waktu akan dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).

 

“Untuk gajinya disesuaikan dengan anggaran daerah,” jelas Kaban Tarsi, pada Sabtu, 23 Agustus 2025.

Soal besaran gaji sebutnya, disesuaikan dengan yang diterima saat ini, “ini juga belum final karena akan ada kegiatan dalam waktu dekat dengan pihak Kementerian Keuangan terkait penggajiannya”.

Dalam waktu dekat, pihaknya menghadiri kegiatan rekon yang berlangsung, 26 Agustus mendatang di Surakarta, Jawa Tengah.

Terkait keputusan pengangkatan PPPK Paruh Waktu, jelasnya belum diketahui secara pasti apakah tahun ini atau tahun 2026, “kita sedang rekon datanya”.

Ia juga menguraikan untuk PPPK Paruh Waktu diperuntukkan bagi pegawai non-ASN yang terdata dalam database BKN dan telah mengikuti seleksi CASN tahun 2024 baik PPPK maupun CPNS namun tidak lulus mengisi formasi.

“Yang mengisi formasi PPPK Paruh waktu, untuk pegawai non-ASN yang masuk dalam database BKN dan tidak lulus pada seleksi CPNSD secara otomatis by sistem akan masuk dalam Paruh Waktu,” tutupnya.

Kriteria Pelamar PPPK Paruh Waktu

Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) mengusulkan rincian kebutuhan dan kriteria Pelamar PPPK Paruh Waktu 2025 dengan melampirkan surat usulan dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) melalui layanan elektronik Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Kriteria pelamar PPPK Paruh Waktu 2025 sebagai berikut:

Pegawai non ASN yang terdaftar dalam pangkalan data (database) pegawai non-ASN pada BKN yang telah mengikuti seleksi CPNS tahun anggaran 2024 namun tidak lulus

Pegawai non ASN yang terdaftar dalam pangkalan data pegawai non-ASN pada BKN yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK tahun anggaran 2024 namun tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan

Pelamar yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK tahun anggaran 2024 namun tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan

Sedangkan pelamar PPPK Paruh Waktu 2025, akan diurutkan berdasarkan prioritas sebagai berikut:

Non-ASN terdaftar dalam database BKN dan aktif bekerja

Non-ASN tidak terdaftar dalam database BKN dan aktif bekerja paling sedikit 2 tahun terakhir secara terus menerus.

Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang terdaftar pada databasekelulusan PPG di Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).

google.com, pub-6457301447675429, DIRECT, f08c47fec0942fa0