Ruteng, Pijarflores.com – Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Manggarai, Maksi Tarsi menjelaskan kebijakan hasil seleksi kompetensi bagi pelamar seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K) khusus tenaga kontrak (database BKN) daerah menjadi kewenangan pemerintah pusat.
“Kebijakan P3K khususnya untuk tenaga kontrak ini masih menjadi perhatian pemerintah pusat. Pemerintah pusat mau menyelesaikan pengangkatan tenaga kontrak melalui mekanisme tes P3K di seluruh daerah, kebijakan ini secara bertahap,” jelasnya saat ke awak media, pada Rabu (16/7/2025).
Dalam pelaksanaan seleksi tes P3K 2024 tahap 1, jelas Maksi, pemerintah pusat memprioritaskan tenaga honorer yang sudah terdata di database BKN. Sedangkan pada seleksi P3K pada tahap 2, tidak memiliki skala prioritas.
“Yang diprioritaskan dalam pelaksanaan seleksi tes P3K itu adalah tenaga honorer yang terdaftar dalam database BKN. Mereka itu masuk pada seleksi tahap 1,” beber Kaban Maksi.
Ia juga menjelaskan, tenaga honorer yang ikut seleksi P3K pada tahap 2 dan dinyatakan lulus itu karena pada saat mereka melamar belum ada peserta yang mengisi pada formasi itu.
“Misalnya si A melamar di pengadministrasian umum dan masuk di database, pelamar B ikut melamar di bagain administrasi umum tetapi bukan masuk di database BKN, maka yang diprioritaskan lulus itu adalah pelamar A yang secara datanya sudah terdaftar di pangkalan data BKN”.
Hal ini kata dia, yang dilihat adalah skala perhitungan oleh BKN karena yang diprioritaskan itu peserta tes tahap 1 (masuk dalam pangkalan data BKN).
“Perangkingan nilai itu tetap dilakukan tetapi yang dinilai juga adalah pelamar itu secara database sudah masuk pangkalan data BKN atau tidak, karena tes P3K tahap 1 merupakan tenaga honorer yang diprioritaskan untuk pengangkatan, sementara peserta tes tahap 2 itu pegawai honorer yang masa kerjanya minimal 2 tahun,” bebernya.
Terkait pengaturan skala prioritas dalam pelaksanaan seleksi P3K lanjutnya, itu menjadi kewenangan BKN bukan menjadi kewenangan daerah atau BKPSDM, “Kami hanya menerima hasil”.
Jabatan yang Masuk Dalam Formasi Tampungan
Sejumlah 194 peserta yang masuk dalam formasi tahap 2 dengan kode R3T hasil seleksi tes P3K dan hasil selesi CPNS yang nantinya akan menduduki 3 jabatan teknis, yakni jabatan Pengelolaan Layanan Operasional (CPNS 105 orang dan P3K tahap 2 sejumlah 14 orang), jabatan Penata Layanan Operasional (CPNS 65 orang dan P3K tahap 2 sejumlah 5 orang) dan Operator Layanan Operasional (CPNS 1 orang dan P3K tahap 2 sejumlah 4 orang).
“BKN sudah perintahkan kami (BKDSDM) untuk segera keluarkan pengumuman dan list semua nama peserta tes P3K yang masuk dalam kode R3T pada seleksi tahap 2,” ucapnya.
Terkait prosedurnya kata Kaban Maksi Tarsi, Pemda akan mengusulkan 3 formasi jabatan ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).
“Setelah KemenPAN-RB menyetujui formasi usulan ini, dilanjutkan dengan proses usulan penetapan NIP untuk 194 orang peserta hasil seleksi CPNS dan peserta tes P3K tahap 2,” tuturnya.
Diungkapkan Kaban Maksi, ada 4 tahapan administrasi dalam jabatan Tampungan sesuai Keputusan MenteriPAN-RB nomor 16 tahun 2025, yakni;
1. Instansi yang mengusulkan formasi P3K paruh waktu kepada MenteriPAN-RB
2. MenteriPAN-RB menetapkan rincian kebutuhan P3K paruh waktu
3. PPK mengusulkan nomor induk P3K kepada BKN
4. PPK menetapkan SK pengangkatan P3K paruh waktu.
Kode R3T itu sebutnya, kode teknis untuk jabatan Tampungan teknis yang ditujukan bagi peserta tenaga non-ASN yang telah diverifikasi dalam database BKN dan belum tertampung pada jabatan tersedia.
Untuk peserta yang tidak lulus pada seleksi tahap 2 lanjutnya, masih memiliki peluang melalui mekanisme jabatan Tampung P3K atau penempatan paruh waktu (bukan kerja setengah hari tetapi bentuk penempatan transisional berdasarkan kebutuhan instansi) sesuai kebijakan lanjutan dalam keputusan MenteriPAN-RB nomor 15 tahun 2025 dan keputusan MenteriPAN-RB nomor 16 tahun 2025.
Dalam skema ini, peserta tidak perlu melalui perangkingan ulang seperti seleksi reguler. Sebaliknya, pemerintah menyiapkan jalur optimalisasi yang lebih bersifat penyelesaian administrasi, bukan kompetisi ulang.
Hal sambung Kaban Maksi, sebuah skema yang dirancang agar tenaga non-ASN tidak ditinggalkan begitu saja, melainkan tetap diberi ruang yang sah dan tertata dalam sistem kepegawaian nasional.