DaerahHukrimNews

Perkara Tindak Pidana Pemilu di Matim, Terdakwa Diancam 6 Bulan Penjara

×

Perkara Tindak Pidana Pemilu di Matim, Terdakwa Diancam 6 Bulan Penjara

Sebarkan artikel ini

Ruteng, Pijarflores.com – Perkara tindak pidana Pemilu di kabupaten Manggarai Timur, Provinsi Nusa Tenggara Timur sudah masuk tahapan sidang pembacaan tuntutan terhadap Terdakwa DD, yang didampingi oleh penasehat hukumnya, bertempat di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri Ruteng, Jumat (1/3/2024).

Persidangan dipimpin oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh ketua Pengadilan Negeri Ruteng (I Made Hendra Satya Dharma S.H, M.H) bersama hakim anggota (Carisma Gagah Arisatya S.H, M.Kn) dan (Syifa Alam S.H,M.H.) Kejaksaan Negeri Manggarai melalui Penuntut Umum (Hero Ardi Saputro, S.H.,M.H.).

Dalam persidangan tersebut menurut kepala seksi intelejen kejaksaan negeri Zaenal Abidin terdakwa dituntut 6 bulan penjara.

“Menuntut Terdakwa dengan pidana penjara selama 6 (enam) Bulan dan denda sebesar Rp.3 juta, subsidair pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan atas perbuatan Terdakwa yang melanggar Pasal 521 Jo Pasal 280 Ayat (1) huruf Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah menjadi Undang-undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum menjadi Undang-undang sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum Terhadap Tuntutan yang dibacakan oleh Penuntut Umum Terdakwa diberikan kesempatan untuk mengajukan Pledoi atau Pembelaannya pada persidangan berikutnya,” ungkap Zaenal.

Editor: Tim PF