DaerahHukrimNews

Perkara Tindak Pidana Pemilu Pejabat Asal Matim Telah Diputus

×

Perkara Tindak Pidana Pemilu Pejabat Asal Matim Telah Diputus

Sebarkan artikel ini

Ruteng, Pijarflores.com – Sidang pembacaan putusan perkara tindak pidana pemilu atas nama DD, bertempat di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri Ruteng, telah dilaksanakan, Selasa (5/3/2024).

Persidangan tersebut dipimpin oleh majelis hakim yang diketuai oleh ketua Pengadilan Ruteng, I Made Hendra Satya Dharma, S.H, M.H, bersama hakim anggota Carisma Gagah Arisatya, S.H, dan Syifa Alam, S.H, M.H.

Menurut kepala seksi intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai Zaenal Abidin mengatakan, sebelumnya terdakwa yang di dakwa melakukan Tindak Pidana Pemilu karena menggunakan mobil dinas untuk keperluan kampanye yang dipasang alat peraga kampanye (baliho).

“Telah melalui pemeriksaan saksi, ahli dan juga saksi a de charge (saksi meringankan) dan terdakwa pun telah diperdengarkan keterangannya, dituntut bersalah dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah) subsidiair pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan,” ujar Zaenal.

Dalam sidang putusan terang Zaenal, hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah.

“Pada sidang putusan tersebut, Majelis Hakim menyatakan Terdakwa (DD) telah terbukti secara sah melanggar Pasal 521 Jo Pasal 280 Ayat (1) huruf h Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah menjadi Undang-undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum menjadi Undang-undang sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum dan mengadili terhadap Terdakwa dengan Pidana Penjara selama 1 (satu) bulan dan denda sejumlah Rp. 3.000.000 (tiga juta rupiah) subsidiair 2 (dua) bulan kurungan,” lanjut Zaenal.

Terdakwa juga telah menyampaikan, bahwa telah menerima putusan. Sementara penuntut umum masih pikir-pikir.

“Terhadap Putusan tersebut, terdakwa menyatakan menerima putusan, sementara Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Manggarai yang diwakili oleh Hero Ardi Saputro, S.H, M.H, menyatakan pikir-pikir terhadap putusan yang dibacakan. Sehingga Majelis Hakim memberikan waktu selama 3 (tiga) hari kepada Jaksa Penuntut Umum untuk menentukan sikap apakah akan melakukan upaya hukum lain,” tutup Zaenal.

Editor: Riky Huwa