Ruteng, Pijarflores.com – Seorang peserta tes Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Kabupaten Manggarai, tidak menerima hasil pengumuman yang telah dikeluarkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Manggarai, Sabtu (25/5/2024).
Dia yang bernama lengkap Maria Magdalena Denggot, adalah PPS Pilkada 2020 dan PPS Pemilu 2024.
Elen sangat kecewa terhadap proses ‘SELEKSI TERBUKA’ yang telah di laksanakan oleh KPU Manggarai.
“Dimana dalam proses tersebut, saya telah menyelesaikan semua tahapan degan baik. Baik seleksi tertulis, maupun seleksi wawancara,” ujar Elen.
Sementara menurut Elen, hasil tes tertulis dan wawancara dia memporoleh hasil yang baik.
“Hasil test tertulis saya menduduki peringkat 2 untuk seluruh calon PPS
kabupaten Manggarai dan peringkat 1 untuk kelurahan Satar Tacik. Kemudian hasil seleksi wawancara saya tertinggi untuk kelurahan Satar Tacik. (Saya melihat sendiri hasil nilai Wawancara saya di depan Ppkpilkada Langke Rembong),” lanjut Elen.
Berdasarkan PKPU no.8 tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja ad-hoc yang menyebutkan bahwa PPS di umumkan berdasarkan peringkat, sedangkan dalam pengumuman yang di keluarkan oleh KPU Manggarai, pada hari Sabtu, 25 Mei 2024, sama sekali tidak melihat itu.
“Dari hasil itu saya berada di peringkat 4 dari 6 orang, pertanyaannya adalah Kira-kira apa indikator penilaian yang digunakan oleh KPU kabupaten Manggarai dalam menetapkan PPS terpilih apa lagi salah satu PPS terpilih Satar Tacik adalah anak dari seorang pengurus Partai, dan bapaknya merupakan salah satu Calon Legislatif pemilu 2024 lalu,” terang Elen.
Elen juga meminta kepada KPU Kabupaten Manggarai untuk menunjukan indikator penilaian yang dipakai.
“Saya hanya minta indikator penilaiannya, kemudian urutan peringkat itu berdasarkan apa, dan publikasikan nilai wawancara serta rekamannya?” tutup Elen.
Sementara ketua KPU Kabupaten Manggarai Rikar Pentor saat dikonfirmasi belum memberikan komentarnya.
Penulis: Riky Huwa