Ruteng, Pijarflores.com – Polres Manggarai menggelar konferensi pers, terkait kasus persetubuhan anak dibawah umur di Kelumpang, Desa Perak, Kecamatan Cibal, Kabupaten Manggarai, Provinsi Nusa Tenggara Timur, pada Rabu (30/4/2025) pagi.
Kapolres Manggarai AKBP Hendri Saputra, melalui Wakapolres Manggarai, Kompol Mei Charles Sitepu, mengungkapkan bahwa pelaku berimisial MN (37) terancam pidana penjara 15 tahun.
“Pelaku disangkakan Pasal 81 ayat (1) atau ayat (2) dan ayat (3) Jo Pasal 76D Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” jelas Kompol Mei Charles.
Kronologi kasus ini bermula pada Sabtu, 28 Desember 2024, sekitar pukul 23.45 WITA, di dalam rumah milik korban. Korban Y.I.G.N. (16) sedang tidur, tiba-tiba tersadar sudah berada di kamar tersangka. Saat itu korban sudah tidak memakai celana, dan tersangka tidak memakai celana. Kemudian, korban posisinya terlentang, tersangka pun melakukan hubungan seksual.
“Korban mengatakan yang kau lakukan itu tidak baik dan saya akan lapor polisi. Tapi tersangka mengatakan jangan kau bilang ke siapa-siapa. Karena ada adikmu satu lagi,” ungkap Kompol Mei .
Korban tidak berani melaporkan kejadian tersebut karena diancam oleh tersangka. Namun, pada Rabu, 12 Februari 2025, sekitar pukul 21.00 WITA, kasus ini dilaporkan ke Polres Manggarai oleh korban dan neneknya, Rofina Lidus.
Polres Manggarai telah melakukan penyelidikan dan memeriksa saksi-saksi, sebagai saksi ahli, yaitu dr. Alfi Rustina Yuniati, KBO Reskrim Manggarai, IPDA Musthafa Isya Fadlia, menambahkan bahwa terduga pelaku masih mempunyai hubungan keluarga dengan korban, yang mana terduga pelaku adalah ayah tiri korban.
Dengan adanya konferensi pers ini, diharapkan masyarakat dapat lebih sadar tentang pentingnya melindungi anak-anak dari tindak kekerasan seksual. Polres Manggarai akan terus berupaya untuk menindaklanjuti kasus ini dan memberikan keadilan bagi korban.