DaerahHukrimNews

PPK Proyek Air Minum Tahun 2020 di Dinas PUPR Matim, Resmi Ditahanan Kejari Manggarai

×

PPK Proyek Air Minum Tahun 2020 di Dinas PUPR Matim, Resmi Ditahanan Kejari Manggarai

Sebarkan artikel ini
Tim Penyidik Kejari Manggarai dan Tersangka PPK Proyek Air Minum di Dinas PUPR Kab. Manggarai Timur. Foto: Humas Kejari Manggarai.

Ruteng, Pijarflores.com – Dugaan Pidana Korupsi pada Proyek Pengembangan Jaringan Perpipaan di Desa Rana Masa, Kecamatan Borong, Kabupaten Manggarai Timur, NTT, Tahun Anggaran 2020, pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Manggarai Timur, resmi menjadi tahanan Kejakasaan Negeri Manggarai. 4/8/2023.

Kejari Manggarai Bayu Sugiri, melalui Kepala Seksi Intelijen Zaenal Abidin, menyampaikan bahwa AFD selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek tersebut, mulai tanggal 4 Agustus 2023 ditetapkan sebagai tersangka oleh Jaksa Penyidik.

“Bahwa tersangka disangkakan oleh Jaksa Penyidik menggunakan Pasal Primair: Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP; Subsidair: Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP,” jelas Zaenal.

Menurut Zaenal, Bahwa selanjutnya Jaksa Penyidik melakukan penahanan kepada tersangka dugaan Tindak Pidana Korupsi tersebu, kerena sudah memenuhi segala unsur tindakan pidana korupsi.

“Tersangka AFD akan ditahan selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai 4 Agustus sampai 24 Agustus 2023 di Rumah Tahanan Negara Kelas II B Ruteng berdasarkan surat perintah penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Manggarai Nomor :PRINT-29/N.3.17/Fd.2/08/2023 tanggal 04 Agustus 2023,” lanjut Zaenal.

Tersangka AFD ditahan dengan pertimbangan karena telah memenuhi syarat Subjektif dan Objektif sesuai dengan pasal 21 KUHAP.

Editor: Redaksi