BeritaDaerahPolitik

Praperadilan Ditolak, Ngkeros Maksimus Tetap Berstatus Tersangka

×

Praperadilan Ditolak, Ngkeros Maksimus Tetap Berstatus Tersangka

Sebarkan artikel ini
Foto: Kantor PN Ruteng, di Kelurahan Pitak, Kec. Langke Rembong, Kab. Manggarai, NTT.

Ruteng, Pijarflores.com – Pengadilan Negeri Ruteng (PN Ruteng) menolak permohonan gugatan praperadilan yang telah diajukan calon bupati manggarai Ngkeros Maksimus.

Putusan tersebut dibacakan oleh Hakim
Tunggal Carisna G. Arisatya di ruang sidang PN Ruteng, Jumat (15/11/24)

Dengan putusan itu, Ngkeros Maksimus tetap berstatus Tersangka pada kasus Tindak Pidana Pemilihan (TPP).

“Mengadili dalam eksepsi menolak eksepsi
yang diajukan pemohon dalam pokok perkara. Satu, menolak permohonan praperadilan yang diajukan pemohon dalam hal ini Ngkeros Maksimus. Dua, membebankan biaya perkara kepada pihak termohon (Polres Manggarai), sebesar nihil. Demikian putusan ini dibacakan tanggal 15 November 2024,” kata Hakim Carisna.

Dengan demikian, Polres Manggarai sebagai pihak termohon dalam sidang praperadilan ini dinyatakan menang.

Sebelumnya, Ngkeros Maksimus resmi
ditetapkan sebagai Tersangka kasus Tindak
Pidana Pemilihan (TPP) oleh Polres Manggarai pada 31 Oktober 2024

Ngkeros Maksimus Penyidik Polres Manggarai sesuai dengan surat bernomor
SP2HP/127/x/2024/Sat.Reskrim terteanggal 31 Oktober 2024.

Dalam kasus tersebut, Ngkeros Maksimus,
diduga melanggar Pasal 187 ayat 2 Jo Pasal 69 huruf b dan c UU 1 Tahun 2015, UU RI 8 Tahun 2015, UU RI 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan menjadi UU.

LSM LPPDM NTT Apresiasi kinerja, BawasIu, dan Polres Manggarai

Ketua LSM LPPDM NTT (Lembaga Pengkaji Peneliti Demokrasi Masyarakat), Marsel Nagus Ahang. SH. mengapresiasi kinerja Bawaslu dan Polres Manggarai dalam gugatan praperadilan oleh paslon no urut 1, Ngkeros
Maksimus.

Menurut Ahang yang juga ketua LBH, Lembaga Bantuan hukum Nusa komodo, “Keputusan Hakim Pengadilan Negeri Ruteng sudah profesional dan sangat independen dalam memutuskan perkara pra peradilan tersebut, yang menolak permohonan dari pemohon,” kata Ahang yang juga menjabat sebagai Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Nusa komodo.

Ahang berharap kasus kampanye hitam yang dilapornya segera di sidangkan di pengadilan Negeri ruteng.

Agar ada titik terang sehingga Ngkeros
Maksimus bisa ditahan dan di tetapkan
menjadi terdakwa.

“harapanya juga agar pihak kejaksaan Negeri Manggarai segera melimpahkan perkara tersebut ke pengadilan Negeri
Ruteng,” ungkapnya.