Ruteng, Pijarflores.com – Masyarakat yang mengatasnamakan Aliansi Pemuda Poco Leok telah melakukan aksi demontrasi di depan Kantor Bupati Kabupaten Manggarai, pada Senin (3/3). Mereka yang hadir untuk menolak SK penetapan lokasi wilayah Poco Leok sebagai Lokasi Pembangunan Proyek Strategis Nasional.
Menurut paur humas Polres Manggarai Made Budiarsa, dalam aksi demontrasi tersebut masa aksi melakukan pengerusakan pagar dan gerbang utama kantor bupati Manggarai. Setelah itu pihak Pemda Manggarai melaporkan secara resmi ke Polres Manggarai.
“Sekitar pukul 16.00 wita, Kabag umum pemda kabupaten Manggarai, dan pol PP beserta beberapa saksi terkait datang ke SPKT Polres Manggarai guna melaporkan kejadian tersebut dan dibuatkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/77/III/2025/SPKT/RES MANGGARAI/POLDA NTT, tanggal 03 Maret 2025,tentang ks pengrusakan dan selanjutnya Petugas kepolisian langsung mendatangi TKP dan melakukan olah TKP,” jelas Budi saat dihubungi media ini, Sabtu (15/3/2025).
“Sekitar pukul 17.00 wita Penyidik/Penyidik Pembantu melakukan pemeriksaan terhadap pelapor dan para saksi,” lanjutnya.
Penyidik/ Penyidik Pembantu telah mengeluarkan undangan klarifikasi/ wawancara terhadap 2 orang koordinator lapangan sebanyak 2 kali, namun kedua koordinator lapangan tersebut tidak memenuhi undangan tersebut.
“Pada hari Kamis tanggal 13 Maret 2025 dilaksanakan gelar perkara peningkatan status dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan,” ungkap Budi.
Made mengatakan kemarin (14/3) pihaknya telah menerbitkan surat panggilan pertam kepada kedua kordinator aksi tersebut.
“Pada hari Jumat tanggal 14 Maret 2025, diterbitkan surat perintah penyidikan dan mengeluarkan surat panggilan pertama kepada kedua orang koordinator lapangan,” ujar Budi.
Untuk diketahui Pasal yang disangkakan kepada kedua kordinator aksi adalah Pasal 170 ayat (1) KUHP Sub Pasal 406 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.
Sudah ketemu Bupati Manggarai, tetapi tetap Merusak Pagar Kantor Bupati
Peserta aksi diterima dengan baik di kantor Bupati Manggarai, Tadeus Sukardin sebagai tokoh pemuda menyampaikan agar Bupati Manggarai Hery Nabit, segera menarik kembali SK penetapan lokasi pengembangan PLTP Poco Leok, saat diberikan kesempatan untuk berbicara.
Setelah itu Bupati Hery menanggapi apa yang disampaikan Tadeus, dia menyebut bahwa niatnya itu murni untuk memastikan kenyamanan kebutuhan listrik untuk semua generasi muda di Manggarai, dimana pun berada.
“Niat saya di awal yaitu untuk menyediakan listrik untuk seluruh anak-anak Manggarai dimana pun mereka berada, sayangnya sumber listrik di kita terbatas, kalau mau sebut satu-satunya hanya Geotermal dan itu ada di wilayah Selatan Manggarai yang kita sebut sebagai wilayah Kedaluan Poco Leok,” kata Bupati Hery.
Betul kebutuhan listrik saat ini di wilayah Manggarai sangat terbatas, dan semuanya bergantung pada pengembangan PLTP Ulumbu di Poco Leok.
“Artinya masyarakat Manggarai seluruhnya sangat bergantung dengan kita di Poco Leok, kalau saya sebut di situ masyarakat yaitu anak-anak yang butuhkan listrik untuk belajar, ibu-ibu yang butuh listrik untuk masak nasi, di situ juga pihak Pemerintah dan swasta yang bergantung pada kebutuhan listrik, kalau dengan diesel itu sangat mahal, yang murah itu adalah dengan Energi Baru Terbarukan,” jelas Bupati Hery di depan pemuda dari Poco Leok tersebut.
Dirinya memastikan, bahwa tidak ada niat lain dalam proses yang telah berjalan, sampai dengan hari ini.
“Tidak ada niat untuk merusak alam, lingkungan, dan budaya Manggarai. Aturan memang jelas, semua tahapan sudah kita lalui. Sejauh yang saya ketahui awalnya tidak banyak yang menolak. Walaupun dalam perjalanannya mulai ada yang menolak, dan kita pahami perubahan itu,” ujarnya.
Dirinya mengatakan, bahwa di awal saat mengeluarkan SK penetapan lokasi pengembangan PLTP Ulumbu di Poco Leok, murni menjalankan perintah Presiden, karena bagian dari Proyek Strategis Nasional, sehingga wajib bagi Pemerintah Daerah untuk menindaklanjuti.
“Tolong pahami posisi saya 2 dan 3 tahun yang lalu Kepala Daerah yang tidak menjalankan Proyek strategis nasional itu bisa diberhentikan, tapi ini bukan soal diberhentikan, tetapi itu posisi pemerintah saat itu, tetapi paling bagi saya bahwa pemahaman bahwa kegiatan ini penting untuk penyediaan energi bagi masyarakat Manggarai. Kalau tuntutannya mencabut kembali SK, saya kira di situ akan menemui kesulitan, terutama dari sisi Pemerintahan,” ungkap Bupati Hery.
Setelah bertemu Bupati Manggarai, Aliansi Pemuda Poco Leok kembali ke depan kantor Bupati Manggarai, untuk bertemu massa aksi lainnya.
Di saat itulah pagar kantor Bupati Manggarai dirusak oleh peserta aksi. Mereka dikomando ole orator yang sedang berdiri di atas mobil Pick Up hitam, seluruh peserta aksi diperintah untuk menggoyangkan pagar di depan kantor Bupati Manggarai.
Tampak pagar bagian depan kantor Bupati Manggarai rusak, menurut informasi yang diperoleh media, kasus pengrusakan oleh peserta aksi tersebut telah dilaporkan resmi oleh Pemda Manggarai ke kantor Polres Manggarai, pada Senin (3/3).
Media ini juga berhasil mewawancarai beberapa peserta yang hadir saat demo berlangsung.
Ada yang mengaku dari Colol, Kabupaten Manggarai Timur, Manggarai Barat, dari Makasar, dan Pulau Jawa. Mereka hadir tanpa mengeluarkan sepatah kata pun saat demo sedang berjalan.
Tetapi sesekali mereka melambaikan tangan dan mengedipkan mata, seolah-olah memberi kode tertentu kepada peserta demo yang bukan warga asli Poco Leok, tetapi sebagai orator saat demo sedang berjalan.