Ruteng, Pijarflores.com – Penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) dan lapak-lapak liar di wilayah Kecamatan Langke Rembong terus berlangsung secara intensif. Sejak dua minggu terakhir, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Manggarai menerjunkan 30 personel setiap hari untuk menertibkan kawasan yang kerap dipadati pedagang di trotoar dan bahu jalan.
Beberapa titik utama penertiban mencakup area di depan pertokoan, perempatan kantor kepolisian, Gedung MCC Ruteng, dan depan kantor BKPSDM. Langkah ini diambil berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2016 tentang Ketertiban Umum, yang melarang aktivitas jualan di fasilitas umum demi kelancaran lalu lintas dan kenyamanan masyarakat.
Penertiban ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam menata kembali Pasar Inpres Ruteng sesuai dengan visi misi Bupati. Sejak Februari 2025, Satpol PP telah melakukan berbagai pendekatan kepada para PKL, mulai dari sosialisasi, himbauan, hingga tindakan tegas. Meski demikian, di lapangan masih ditemukan pedagang yang bersikeras bertahan, bahkan beberapa di antaranya melakukan perlawanan terhadap petugas.
PLT Kasat Pol PP Kabupaten Manggarai, Jamaludin Kedang, menegaskan bahwa pemerintah telah menyediakan lokasi khusus bagi para PKL di Pasar Rakyat dan Pasar Puni. “Kami akan bertindak tegas terhadap pedagang yang melanggar aturan. Jika kami temukan barang dagangan di trotoar, bahu jalan, atau badan jalan, maka kami akan tertibkan dan amankan,” ujarnya.
Selain itu, Kasi Pengendali Satpol PP dan Damkar, Tarsi Narong, mengingatkan agar seluruh pelaku usaha tetap menjaga kebersihan lingkungan dan tidak membuang sampah sembarangan. “Sanitasi lingkungan harus tetap diperhatikan. Para PKL harus memiliki kesadaran untuk menjaga ketertiban dan segera menempati stan yang sudah disiapkan pemerintah,” katanya.
Sorotan publik terhadap penertiban ini terus berkembang, dengan beberapa warga menilai lambannya penanganan kesemrawutan di Pasar Inpres Ruteng. Pemerintah diharapkan terus mengevaluasi pendekatan yang digunakan agar konflik antara pedagang dan masyarakat dapat diminimalisir, serta penataan kota Ruteng dapat berjalan lebih efektif.