DaerahNews

Terkait Kasus Pungli di Disdukcapil Manggarai, Berkas Perkara Dilimpahkan ke Kejaksaan

×

Terkait Kasus Pungli di Disdukcapil Manggarai, Berkas Perkara Dilimpahkan ke Kejaksaan

Sebarkan artikel ini

Ruteng, Pijarflores.com – Polres Manggarai telah melimpahkan berkas perkara kasus Pungutan Liar (Pungli) di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) kabupaten Manggarai ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai.

Disampaikan oleh Kapolres Manggarai, AKBP Yonce Marten kepada wartawan pada Rabu 22 Maret 2023, bahwa berkas perkara kasus dugaan Pungli di Dispendukcapil Manggarai yang melibatkan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Dony Rampung pada Jumat 10 Februari 2023 lalu telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai.

“Sementara berkas sudah kami kirimkan ke kejaksaan om. Kita tinggal tunggu petunjuk dari kejaksaan apakah berkas tersebut sudah lengkap atau belum,” ungkapnya.

Yoce menambahkan penyidik Polres Manggarai tinggal menunggu petunjuk dari kejaksaan apakah berkas tersebut sudah dinyatakan lengkap atau P21. Jika sudah lengkap, maka berkas akan dilanjutkan ke tahap penuntutan.

Sebab kata Yoce, Jaksa akan memberi petunjuk kepada penyidik Polres Manggarai untuk melengkapi atau P19.

“Kami tunggu dinyatakan lengkap atau tidak,” ujarnya.

Meski demikian, Kapolres Yoce belum menjelaskan soal kapan tepatnya pelimpahan tersebut dilakukan.

Terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai, Bayu Sugiri melalui Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum), Muhammad Ridwan Ridho mengaku bahwa pihaknya telah menerima berkas tersebut dari pihak Polres Manggarai.

“Iya pak baru berkas, dalam tempo 14 hari kami teliti apakah ada kekurangan nanti kami beri petunjuk untuk dilengkapi,” katanya kepada wartawan (22/03/2023)

Ia menjelaskan bahwa hingga saat ini pihak kejaksaan masih melakukan penelitian berkas tersebut

“Masih tahap penelitian pak,” tutupnya.

 

Penulis: Riky Huwa

Editor: Redaksi