Ruteng, Pijarflores.com – Unit Jatanras Polres Manggarai, kembali mengamankan seorang pria yang diduga melakukan percobaan pencurian di salah satu rumah warga di Karot, Kelurahan Tadong, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai, Sabtu (21/3/2025).
Kejadian tersebut terjadi sekitar pukul 01.45 dini hari. Terduga pelaku, berinisial A M, berusia 50 tahun, merupakan warga yang berasal dari Desa Satar Keling, Kecamatan Wae Ri’i, Kabupaten Manggarai.
Kanit jatanras Polres Manggarai, Aipda Krisno Ratuloly, menjelaskan bahwa penangkapan terduga pelaku berdasarkan laporan dari Kapospol Langke Rembong dan Babinkamtibmas Bripka Damasus Sunding tentang adanya percobaan pencurian di salah satu rumah warga milik Iduar Waitanu.
Menurut informasi polres Manggarai, pelaku diduga mencoba merusak gembok pintu rumah korban sebelum mencoba memasuki rumah. Korban, Iduar Waitanu, bersama adiknya, Yunus Baki, berhasil menghentikan aksi pelaku dan melaporkannya ke polisi.
“Kami mendengar suara mencurigakan dari arah jendela rumah kami, kemudian kami melihat seseorang yang mencoba merusak gembok pintu,” kata Iduar Waitanu.
Menyadari hal tersebut, korban bersama adiknya, Yunus Baki, segera menghampiri pelaku, yang kemudian menyebabkan terjadinya keributan. Dalam perkelahian tersebut, pelaku memukul Yunus Baki menggunakan besi gali.
“Kami berusaha menghentikan pelaku, namun ia malah memukul saya menggunakan besi gali,” kata Yunus Baki.
Namun, adik korban membalas dengan menggunakan parang, yang mengakibatkan pelaku mengalami luka sabetan di bagian lengan kanan dan pergelangan tangan.
Dalam perkelahian tersebut, pelaku memukul Yunus Baki menggunakan besi gali. Namun, adik korban membalas dengan menggunakan parang, yang mengakibatkan pelaku mengalami luka sabetan di bagian lengan kanan dan pergelangan tangan.
Unit Jatanras Polres Manggarai yang dipimpin oleh Kanit Jatanras Aipda Krisno Ratuloly, segera mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan berhasil mengamankan terduga pelaku, pemilik rumah, serta barang bukti berupa satu buah besi gali, dua buah pahat kayu, dan satu bilah parang.
“Kami berhasil mengamankan pelaku dan barang bukti, dan saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Manggarai guna menjalani proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Aipda Krisno Ratuloly, Kanit Jatanras Polres Manggarai.
Situasi di lokasi kejadian terpantau dalam keadaan aman dan kondusif. Kepolisian Resor Manggarai berharap kejadian ini dapat menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk selalu waspada dan melaporkan kejadian-kejadian yang mencurigakan untuk menjaga keamanan dan ketertiban di Kabupaten Manggarai.