Ruteng, Pijarflores.com – Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Andreas Hugo Pareira bersama Kantor Imigrasi Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Kelas II Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur (NTT), menggelar rapat kordinasi Desa Binaan Imigrasi se-Kabupaten Manggarai dan pembentukan desa Papang sebagai desa binaan Imigrasi, di Ruteng, pada Selasa (3/6/2025).
Hadir juga dalam kegiatan tersebut, Bupati Manggarai Hery Nabit, yang didampingi ketua DPRD Kabupaten Manggarai Paul Peos, perwakilan Kepala Desa, dan juga para Mahasiswa yang ada di kota Ruteng.
Bupati Hery sangat menyambut baik dengan kegiatan tersebut, menurutnya selama menjadi Bupati Manggarai, di tahun 2025 ini, untuk kedua kalinya mengirim pekerja yang sudah terlatih ke luar Negeri.
“Agar anak-anak muda bisa bekerja dengan baik di luar negeri saat ini dengan baik, kami juga sedang berkordinasi dengan pihak perusahaan di Malaysia, untuk mempersiapkan tenaga kerja wanita di beberapa perusahaan dengan mempersiapkan terlebih dahulu beberapa skil yang dibutuhkan sesuai pekerjaan,” ujar Bupati Hery.
“Manggarai pada tahun 2025 ini, ada kerja sama dengan pihak Malaysia, untuk perekrutan tenaga kerja siap pakai di Negara tersebut, sebelumnya juga kami sudah kirim pemuda-pemuda kami ke Jepang, yang pergi sudah dibekali dengan berbagai ketrampilan, dan juga pelatihan bahasa Jepang,” tambahnya.
Tak lupa dirinya menyampaikan beberapa hal yang berdampak negatif untuk perekrutan pekerja ke luar Negeri. Karena menurut laporan, masih banyak juga yang pergi ke luar Negeri secara Ilegal. Dia berharap semua pekerja yang hendak kerja ke luar Negeri dari Kabupaten Manggarai, wajib legal.
Selanjutnya Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Andreas Hugo Pareira, saat membuka kegiatan itu mengatakan, saat ini perkembangan teknologi yang sangat pesat saat ini, serta percepatan transportasi yang memudahkan segala akses agar bisa bepergian ke luar Negeri.
Tetapi perkembangan itu sebutnya memiliki konsekwensi positif dan negatif. Tetapi semuanya itu bertujuan untuk mencari kehidupan yang lebih baik.
“Yang positif, ada yang ke luar negeri dan berhasil, dan yang negatif, ada yang ke luar negeri tidak berhasil, dengan berbagai persoalan yang ditemui para pekerja di luar negeri tersebut. Ini juga terjadi di hampir seluruh dunia,” jelasnya.
“Banyak yang ditangkap saat ini, kurang lebih 70 ribu pekerja asal Indonesia di Malaysia, tidak bisa pulang dengan berbagai kendala yang ada,” lanjutnya.
Menurutnya pekerja Migran juga saat merupakan sumber Devisa untuk negara, mereka mengirim uang hasil dari kerja mereka ke keluarganya di Indonesia. Dari NTT juga lumayan besar dan banyak masalahnya.
Skil yang minim juga menjadi soal katanya, karena saat bekerja di luar negeri, sangat susah bagi pekerja untuk mencari pekerjaan yang lebih baik dan aman.
“Oleh karena itu ada kantor Imigrasi di wilayah kita, karena banyak yang dari wilayah kita ke luar wilayah dan ke luar negeri,” ujar Hugo.
Dirinya menyampaikan agar semua yang mau ke luar Negeri, agar mempersiapkan diri dengan baik. Dan wajib katanya memiliki skil, agar memudahkan pekerja itu ketika bekerja di Negara yang dia ingin bekerja.
“Kita harus beri tau ke keluarga kita yang hendak ke luar negeri, Paspornya adalah sebagian nyawa kita, jangan diberi kepada siapa pun. Atau yang lebih parah lagi, kita beri paspor ke pemilik perusahaan yang menghantar kita ke luar negeri. Banyak terjadi hal yang tidak berkenan, karena kita tidak paham. Ke luar negeri itu harus legal, apa pun semuanya itu harus dipersiapkan. Mulai dari skil dan yang tak kalah penting, yaitu soal penguasaan bahasa asing,” jelas Hugo Pareira.
Dia berharap, Desa binaan bisa menjadi tempat pertama di mana, hal-hal yang berkaitan dengan segala ketentuan wajib dipenuhi oleh pekerja yang akan bekerja ke luar Negeri.
“Sekarang juga sudah sering terjadi TPPO, kita itu sangat lemah ketika melihat ada uang yang diberikan oleh oknum dari perusahaan untuk menawarkan anak-anak kita ke luar negeri. Sehingga saya meminta para Kades bisa memperhatikan betul situasi yang berpotensi terjadinya anak-anak kita di bawah ke luar negeri,” ujarnya.
Kepala kantor Imigrasi Tempat Pemerikasaan Imigrasi kelas II Labuan Bajo, Carles Kristian, juga hadir dan memberikan beberapa penjelasan terkait apa-apa saja tugas pokok dan fungsi dari desa binaan Imigrasi.
Dia berharap agar semua orang asing yang datang di setiap desa untuk mencari pekerja ke luar Negeri, bisa ditanyakan segala kelengkapan dokumennya.
“Fungsi pelayanan keimigrasian antara lain untuk pelayanan dokumen, mulai dari paspor, Visa, izin tinggal dan sebagainya, yang berkaitan dengan Imigrasi,” tuturnya.
“Sehingga ketika ada orang asing datang ke wilayah bapak dan ibu, bisa diindentivikasi sedini mungkin berkaitan dengan segala dokumen yang mereka bawa,” tambahnya.
Berikut adalah tugas-tugas imigrasi:
1. Pengaturan Lalu Lintas Orang:
• Mengatur dan mengawasi lalu lintas orang yang masuk, keluar, dan tinggal di wilayah Indonesia.
• Melakukan pemeriksaan dokumen perjalanan (paspor, visa, izin tinggal, dll.).
• Memberikan tanda masuk dan keluar, serta menolak pemberian tanda masuk dan keluar sesuai peraturan perundang-undangan.
2. Pengawasan Orang Asing:
• Melakukan pengawasan terhadap orang asing di wilayah Indonesia.
• Melakukan penegakan hukum terhadap pelanggaran keimigrasian.
• Melakukan penindakan administratif terhadap pelanggaran keimigrasian, seperti penahanan sementara atau deportasi.
3. Pelayanan Keimigrasian:
• Melayani penerbitan paspor dan surat perjalanan laksana paspor.
• Melayani permohonan izin tinggal dan status keimigrasian.
• Melayani permohonan visa dan izin masuk kembali.
4. Kerjasama Keimigrasian:
• Melakukan kerjasama dengan negara lain di bidang keimigrasian.
• Melakukan pertukaran informasi dan data keimigrasian.
5. Teknologi Informasi Keimigrasian:
• Mengembangkan dan mengelola sistem informasi keimigrasian.
• Melakukan pemanfaatan teknologi informasi untuk meningkatkan efisiensi pelayanan keimigrasian.
6. Penyelenggaraan Fungsi Lainnya:
• Melakukan bimbingan teknis dan supervisi keimigrasian di daerah.
• Melakukan penelitian, analisis, dan evaluasi di bidang keimigrasian.
• Melakukan pengelolaan administrasi di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi.
Tindak pidana perdangan orang itu juga menjadi tugas Imigrasi, di mana untuk berkordinasi dengan pihak luar negeri. Kami meminta agar terus berhati-hati, karena memang banyak perusahaan yang hadir itu ilegal. Tetapi kita juga sangat mendukung ketika perusahaan yang hadir itu legal, sehingga calon-calon pekerja kita bisa aman sampai di tujuan dan saat kerja sampai waktunya pulang. Pengalaman kerja itu sangat penting, sehingga kalau ada yang datamg dengan tawaran-tawaran yang mudah, perlu lebih hati-hati agar bisa dihindari.