Ruteng, Pijarflores.com – Pemerintah Kabupaten Manggarai, Kecamatan Langke Rembong, Kelurahan Carep, telah mengeluarkan Surat Penangguhan Sertipikat Bidang Tanah atas nama Paulus Desalus Gagu.
Ditemui di ruangan kerjanya, Camat Langke Rembong Emil Ndahur bersama Lurah Carep Lauresius Ngamal, membenarkan dengan surat Penangguhan yang telah mereka keluarkan dan berikan ke kantor BPN Pertanahan Manggarai pada hari Rabu, 5/4/2023.
Menurut Camat Emil, pihaknya mengeluarkan surat Penangguhan, dikarenakan ada sengketa antara Paulus D. Gagu dengan Frans Anggal, dengan kepemilikan alas hak di Lingko Labe.
Emil menerangkan bahwa sebelumnya Frans Anggal telah menemui dirinya dengan membawa dokumen alas hak yang dimilikinya untuk menyanggah dokumen alas hak milik Paulus D. Gagu. Senin, (3/4/2023).
“Frans Anggal datang menemui saya dan membawa dokumen alas hak yang milikinya untuk menyanggah dokumen alas hak milik Paulus Gagu,” ungkap Camat emil.
Atas dasar itu, Camat Emil langsung berkordinasi dengan Lurah Carep Laurensius, agar melihat kembali segala alas hak dokumen dari Paulus D. Gagu dan milik Frans Anggal.
“Karena adanya sanggahan dari Frans Anggal terhadap dokumen alas hak Paulus D. Gagu, terhadap tanah di Labe, maka Lurah Laures Ngamal mengeluarkan surat penangguhan terhadap permohonan Sertipikat tanah di Labe, karena dianggap masih ada sengketa,” lanjut Camat Emil.
Camat Emil berharap agar kedua belah pihak bisa duduk bersama untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
“Agar pihak keluarga duduk kembali dan diselesaikan dengan secara kekelurgaan dan penuh bijaksana,” tutup Emil.
Menanggapi surat Penangguhan Lurah Carep Laurensius, Herman Ignasius Julisaisar, saat ditemui di kantor BPN Pertanahan Manggarai yang menjabat sebagai PLT seksi Pengendalian dan Sengketa, menyampaikan kepada media ini bahwa pihak mereka akan mengembalikan surat pengusulan pembuatan Sertipikat saudara Paulus D. Gagu, dikarenakan adanya surat Penangguhan dari Lurah Carep Laurensius. Rabu, 5/4/2023.
“Prinsipnya kalau Lurah sudah menarik kembali legalisasi dokumen permohonan bapak Paulus D. Gagu, maka dengan sendirinya kami akan membatalkan surat dan mengembalikan surat permohonan penerbitan Sertipikat Yayasan Pendidikan Bina Kusuma karena sudah ada surat penangguhan dari Lurah Carep,” ujar Herman.
Herman juga menyampaikan bahwa segala urusan penerbitan Sertipikat itu akan diproses ketika kedua belah pihak telah menyelesaikan persoalan yang ada.
“Kami akan tetap mengikuti prosedur yang ada dan akan memproses pengusulan pembuatan Sertipikat Yayasan Pendidikan Bina Kusuma, ketika kedua belah pihak sudah menyelesaikan persoalan sengketa,” kata Herman.
Pihak BPN Pertanahan Manggarai juga menurut Herman, akan membantu memedisiasi sengketa antara saudar Frans Anggal dan Paulus Gagu.
“Kami setelah ini akan membantu memfasilitasi penyelesaian sengketa kedua belah pihak, dan muda-mudahan bisa menemukan penyelesaian yang tidak merugikan salah satu pihak,” tutup Herman.
Untuk diketahui Surat Penangguhan Sertipikat tanah Paulus D. Gagu, dikeluarkan pada tanggal 4 April 2023 oleh Lurah Laurensius dengan nomor surat KC. 593/71/IV/2023, dengan perihal Penangguhan Proses Sertifikat Tanah Bidang Atas Nama Paulus Desalus Gagu.
Penulis: Riky Huwa
Editor: Redaksi