Breaking News
light_mode
Trending Tags

KESALAHAN HARUS DIBUKTIKAN

  • account_circle Riky Huwa
  • calendar_month Jumat, 3 Apr 2026
  • visibility 53
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Foto: Edi Danggur (ist).

Oleh: Edi Danggur

“Jikalau kata-Ku itu salah, tunjukkanlah salahnya” (Yoh.18:23). Itu adalah kata-kata Yesus ketika ditampar di hadapan Imam Besar saat diadili.

Memang bukan Imam Besar yang menampar. Tetapi Imam Besar itu melakukan kejahatan pembiaran (crime of omission). Seorang anggota satuan pengaman (satpam) ruang sidang dibiarkan menampar Yesus.

Jika Imam Besar itu ingin menegakkan hukum, maka tidak boleh ada tindakan main hakim sendiri (eigenrichting) di ruang sidang. Sikap diamnya Imam Besar itu dianggap menyetujui anggota satpam itu menampar Yesus (silence can be amount as acceptance).

Tulisan ini hendak membuktikan bahwa Yesus dihukum tanpa melalui proses pembuktian yang benar. Lalu, penulis mencoba melihat beberapa pesan moral hukum di balik peradilan terhadap Yesus itu.

Pembuktian Harus Prosedural

Kata-kata Yesus itu kelak dipakai sebagai adagium dalam hukum. Adagium adalah sebuah pepatah atau peribahasa yang mengandung nasihat atau ajaran moral.

Para ahli hukum Romawi menuangkan kata-kata Yesus itu dalam adagium: “Actori incumbit probatio”. Artinya, siapa yang mendalilkan maka ia wajib membuktikan dalilnya itu.

Jika Imam Besar mendalilkan Yesus bersalah maka harus dibuktikan atau ditunjukkan dimana salahnya. Pembuktian kesalahan seseorang dapat dilakukan dengan mendengarkan keterangan saksi-saksi dan bukti-bukti surat.

Yesus minta agar dalam persidangan itu didengarkan keterangan saksi-saksi. Kata Yesus: “Tanyailah mereka, yang telah mendengar apa yang Kukatakan kepada mereka. Sungguh, mereka tahu apa yang telah Kukatakan” (Yoh.18:21). Imam Besar terbukti menghindar dari pembuktian dengan saksi-saksi tersebut.

Dalam Yoh.18:21 itu Yesus menyebutkan kata “mereka” sebanyak tiga kali. Mereka berarti jamak atau lebih dari satu orang. Yesus minta Imam Besar menghadirkan saksi-saksi di persidangan harus lebih dari satu orang.

Kelak pendirian Yesus ini digunakan dalam hukum yang berlaku di seluruh dunia: Hukum tidak mengenal saksi tunggal (singularis testis). Sebab, secara universal berlaku adagium ini: “Seorang saksi, bukanlah saksi” (unus testis nullus testis).

Kita di Indonesia yang mewarisi Hukum Eropa, menuangkan adagium “unus testis, nullus testis” itu dalam Pasal 185 ayat 2 KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana). Atau, dalam KUHAP baru diatur dalam Pasal 237 ayat (1) UU No.20 Tahun 2025.

Pasal 237 ayat (1) KUHAP baru itu berbunyi: “Keterangan satu orang saksi tidak cukup untuk membuktikan bahwa Terdakwa bersalah terhadap terhadap perbuatan yang didakwakan kepadanya”.

Jika pembuktian kesalahan Yesus tidak dilakukan melalui proses pembuktian yang benar, maka seharusnya Yesus dianggap tidak bersalah sampai terbukti bersalah menurut hukum. Ini yang disebut dengan “praesumptio innocentiae” atau asas praduga tak bersalah.

Kebenaran Tidak Bisa Divoting

Peradilan terhadap Yesus terbukti tidak dilakukan sesuai prosedur hukum yang benar terkait pembuktian kesalahan. Yesus dihukum hanya berdasarkan voting dalam bentuk testimoni dan tekanan massa pengunjung sidang yang mayoritas orang Yahudi yang membenci Yesus.

Ada beberapa pesan moral hukum yang bisa dipetik dari peradilan terhadap Yesus:

Pertama, peradilan terhadap seseorang harus didasarkan pada bukti-bukti, dan bukan didasarkan pada asumsi, persepsi, anggapan, sekalipun mendapat dukungan mayoritas.

Kedua, sebelum menuduh seseorang bersalah, kita harus bisa membuktikan klaim bersalah itu. Menuduh tanpa bukti hanya berakibat menjatuhkan nama baik, integritas, reputasi bahkan bisa menghancurkan hidup orang lain.

Ketiga, seseorang harus dilepaskan dari segala tuntutan hukum jika orang yang menuduh atau menuntutnya tidak dapat membuktikan kesalahannya.

Seorang Filsuf dari Inggris bernama William Blackstone memberikan gagasan bahwa, “Lebih baik sepuluh orang yang bersalah lolos dari hukuman daripada satu orang yang tidak bersalah menderita.”

Penulis adalah seorang praktisi hukum yang tinggal di Jakarta

  • Penulis: Riky Huwa

Rekomendasi Untuk Anda

  • Warga Nubahaeraka Kompak Dukung PLN Kembangkan Energi Bersih di Lembata

    Warga Nubahaeraka Kompak Dukung PLN Kembangkan Energi Bersih di Lembata

    • calendar_month Jumat, 10 Apr 2026
    • account_circle Riky Huwa
    • visibility 55
    • 0Komentar

    Lembata, pijarflores.com/ – Masyarakat Desa Nubahaeraka, Kecamatan Atadei, Kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur (NTT), menyatakan dukungan terhadap rencana pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) di wilayah tersebut. Dukungan tersebut mengemuka dalam kegiatan sosialisasi yang digelar pada Kamis (9/4/2026), menyusul adanya kesepakatan pembebasan lahan tahap kedua. Dalam forum itu, warga juga memperoleh gambaran mengenai rencana […]

  • Pemberdayaan PLN UIP Nusra Dongkrak Pendapatan Perajin Temulawak Ulumbu

    Pemberdayaan PLN UIP Nusra Dongkrak Pendapatan Perajin Temulawak Ulumbu

    • calendar_month Senin, 18 Mei 2026
    • account_circle Riky Huwa
    • visibility 48
    • 0Komentar

    Manggarai, pijarflores.com/ – PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Nusa Tenggara (UIP Nusra) terus memperkuat kontribusi sosial melalui program benefit sharing yang menyasar pengembangan ekonomi masyarakat di sekitar wilayah proyek. Salah satu upaya tersebut diwujudkan melalui pembangunan rumah produksi Sari Temulawak Ulumbu bagi Kelompok Wela Sita Werek di Desa Wewo, Kecamatan Satar Mese, Kabupaten Manggarai. […]

  • Gubernur Melki Laka Lena Buka Uji Kompetensi IT Gratis bagi Siswa SMA/SMK se-Kota Kupang

    Gubernur Melki Laka Lena Buka Uji Kompetensi IT Gratis bagi Siswa SMA/SMK se-Kota Kupang

    • calendar_month Jumat, 21 Nov 2025
    • account_circle Riky Huwa
    • visibility 51
    • 0Komentar

    KUPANG, PIJARFLORES – Gubernur Nusa Tenggara Timur, Emanuel Melkiades Laka Lena, membuka secara resmi Kegiatan Uji Kompetensi IT Gratis bagi Peserta Didik SMA dan SMK se-Kota Kupang, Kamis (20/11/2025) di Aula SMKN 1 Kupang. Dalam sambutannya, Gubernur menegaskan bahwa teknologi informasi telah menjadi kebutuhan dasar dalam dunia pendidikan dan tidak lagi bersifat opsional. “Urusan IT […]

  • Besok Final! Penentuan Juara Girls Football Competition 2026 Manggarai

    Besok Final! Penentuan Juara Girls Football Competition 2026 Manggarai

    • calendar_month Sabtu, 31 Jan 2026
    • account_circle Riky Huwa
    • visibility 55
    • 0Komentar

    Ruteng, Pijarflores — Bupati Manggarai, Herybertus G. L. Nabit, secara resmi membuka turnamen Girls Football Competition perdana di Lapangan Sepak Bola SMAK St. Aloysius Ruteng, Sabtu (31/1/2026). Kompetisi ini melibatkan enam Sekolah Menengah Pertama (SMP) binaan Plan Indonesia, yakni SMPN 1, SMPN 2, dan SMPN 6 Langke Rembong, serta SMP Karya Ruteng, SMPK St. Imaculata, […]

  • Bupati Hery Nabit Buka Turnamen Bola Perempuan Pertama di Manggarai

    Bupati Hery Nabit Buka Turnamen Bola Perempuan Pertama di Manggarai

    • calendar_month Sabtu, 31 Jan 2026
    • account_circle Riky Huwa
    • visibility 50
    • 0Komentar

    RUTENG, pijarflores.com/ – Upaya mendorong kesetaraan gender dan pemberdayaan anak perempuan di bidang olahraga terus diperkuat di Kabupaten Manggarai. Salah satu langkah nyatanya adalah penyelenggaraan Girls Football Competition perdana yang diinisiasi oleh Yayasan Plan International Indonesia Cabang Manggarai. Turnamen bersejarah ini resmi dibuka oleh Bupati Manggarai, Herybertus G. L. Nabit, di Lapangan Sepak Bola SMAK […]

  • Jadi Tuan Rumah Kongres dan MPA 2026, PMKRI Ruteng Nyatakan Kesiapan Penuh

    Jadi Tuan Rumah Kongres dan MPA 2026, PMKRI Ruteng Nyatakan Kesiapan Penuh

    • calendar_month Minggu, 24 Mei 2026
    • account_circle Riky Huwa
    • visibility 49
    • 0Komentar

    Ruteng, pijarflores.com – Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Ruteng menyatakan kesiapan penuh menjadi tuan rumah Kongres dan Majelis Permusyawaratan Anggota (MPA) PMKRI St.Thomas Aquinas yang akan berlansung di Ruteng pada 19-25 Juli 2026. Ketua PMKRI Cabang Ruteng Margareta Kartika, menegaskan, kepercayaan yang telah diberikan oleh Forum MPA merauke pada tahun 2024 kepada PMKRI […]

expand_less