Breaking News
light_mode
Trending Tags

KESALAHAN HARUS DIBUKTIKAN

  • account_circle Riky Huwa
  • calendar_month Jumat, 3 Apr 2026
  • visibility 12
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Foto: Edi Danggur (ist).

Oleh: Edi Danggur

“Jikalau kata-Ku itu salah, tunjukkanlah salahnya” (Yoh.18:23). Itu adalah kata-kata Yesus ketika ditampar di hadapan Imam Besar saat diadili.

Memang bukan Imam Besar yang menampar. Tetapi Imam Besar itu melakukan kejahatan pembiaran (crime of omission). Seorang anggota satuan pengaman (satpam) ruang sidang dibiarkan menampar Yesus.

Jika Imam Besar itu ingin menegakkan hukum, maka tidak boleh ada tindakan main hakim sendiri (eigenrichting) di ruang sidang. Sikap diamnya Imam Besar itu dianggap menyetujui anggota satpam itu menampar Yesus (silence can be amount as acceptance).

Tulisan ini hendak membuktikan bahwa Yesus dihukum tanpa melalui proses pembuktian yang benar. Lalu, penulis mencoba melihat beberapa pesan moral hukum di balik peradilan terhadap Yesus itu.

Pembuktian Harus Prosedural

Kata-kata Yesus itu kelak dipakai sebagai adagium dalam hukum. Adagium adalah sebuah pepatah atau peribahasa yang mengandung nasihat atau ajaran moral.

Para ahli hukum Romawi menuangkan kata-kata Yesus itu dalam adagium: “Actori incumbit probatio”. Artinya, siapa yang mendalilkan maka ia wajib membuktikan dalilnya itu.

Jika Imam Besar mendalilkan Yesus bersalah maka harus dibuktikan atau ditunjukkan dimana salahnya. Pembuktian kesalahan seseorang dapat dilakukan dengan mendengarkan keterangan saksi-saksi dan bukti-bukti surat.

Yesus minta agar dalam persidangan itu didengarkan keterangan saksi-saksi. Kata Yesus: “Tanyailah mereka, yang telah mendengar apa yang Kukatakan kepada mereka. Sungguh, mereka tahu apa yang telah Kukatakan” (Yoh.18:21). Imam Besar terbukti menghindar dari pembuktian dengan saksi-saksi tersebut.

Dalam Yoh.18:21 itu Yesus menyebutkan kata “mereka” sebanyak tiga kali. Mereka berarti jamak atau lebih dari satu orang. Yesus minta Imam Besar menghadirkan saksi-saksi di persidangan harus lebih dari satu orang.

Kelak pendirian Yesus ini digunakan dalam hukum yang berlaku di seluruh dunia: Hukum tidak mengenal saksi tunggal (singularis testis). Sebab, secara universal berlaku adagium ini: “Seorang saksi, bukanlah saksi” (unus testis nullus testis).

Kita di Indonesia yang mewarisi Hukum Eropa, menuangkan adagium “unus testis, nullus testis” itu dalam Pasal 185 ayat 2 KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana). Atau, dalam KUHAP baru diatur dalam Pasal 237 ayat (1) UU No.20 Tahun 2025.

Pasal 237 ayat (1) KUHAP baru itu berbunyi: “Keterangan satu orang saksi tidak cukup untuk membuktikan bahwa Terdakwa bersalah terhadap terhadap perbuatan yang didakwakan kepadanya”.

Jika pembuktian kesalahan Yesus tidak dilakukan melalui proses pembuktian yang benar, maka seharusnya Yesus dianggap tidak bersalah sampai terbukti bersalah menurut hukum. Ini yang disebut dengan “praesumptio innocentiae” atau asas praduga tak bersalah.

Kebenaran Tidak Bisa Divoting

Peradilan terhadap Yesus terbukti tidak dilakukan sesuai prosedur hukum yang benar terkait pembuktian kesalahan. Yesus dihukum hanya berdasarkan voting dalam bentuk testimoni dan tekanan massa pengunjung sidang yang mayoritas orang Yahudi yang membenci Yesus.

Ada beberapa pesan moral hukum yang bisa dipetik dari peradilan terhadap Yesus:

Pertama, peradilan terhadap seseorang harus didasarkan pada bukti-bukti, dan bukan didasarkan pada asumsi, persepsi, anggapan, sekalipun mendapat dukungan mayoritas.

Kedua, sebelum menuduh seseorang bersalah, kita harus bisa membuktikan klaim bersalah itu. Menuduh tanpa bukti hanya berakibat menjatuhkan nama baik, integritas, reputasi bahkan bisa menghancurkan hidup orang lain.

Ketiga, seseorang harus dilepaskan dari segala tuntutan hukum jika orang yang menuduh atau menuntutnya tidak dapat membuktikan kesalahannya.

Seorang Filsuf dari Inggris bernama William Blackstone memberikan gagasan bahwa, “Lebih baik sepuluh orang yang bersalah lolos dari hukuman daripada satu orang yang tidak bersalah menderita.”

Penulis adalah seorang praktisi hukum yang tinggal di Jakarta

  • Penulis: Riky Huwa

Rekomendasi Untuk Anda

  • PTUN Kupang Tolak Gugatan Ganti Rugi dan Permohonan Maaf Koalisi Poco Leok terhadap Bupati Manggarai

    PTUN Kupang Tolak Gugatan Ganti Rugi dan Permohonan Maaf Koalisi Poco Leok terhadap Bupati Manggarai

    • calendar_month Rabu, 11 Mar 2026
    • account_circle Riky Huwa
    • visibility 24
    • 0Komentar

    Manggarai, pijarflores.com – Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kupang resmi mengeluarkan putusan terkait gugatan Koalisi Advokasi Poco Leok terhadap Bupati Manggarai. Dalam putusan nomor 26/G/TF/2025/PTUN.KPG tertanggal 10 Maret 2026 tersebut, hakim menolak sebagian tuntutan yang diajukan oleh koalisi yang berbasis di Jakarta Selatan itu. Terdapat tujuh poin tuntutan yang dilayangkan kepada Bupati Manggarai […]

  • Sambut Nataru 2025, Bank NTT Ruteng Serahkan Bantuan untuk Paroki Pagal dan Wae Kajong

    Sambut Nataru 2025, Bank NTT Ruteng Serahkan Bantuan untuk Paroki Pagal dan Wae Kajong

    • calendar_month Jumat, 19 Des 2025
    • account_circle Riky Huwa
    • visibility 12
    • 0Komentar

    RUTENG, PIJARFLORES – Dalam semangat berbagi kasih menyambut Natal dan Tahun Baru 2025, Bank NTT Cabang Ruteng kembali menunjukkan kepedulian sosial melalui penyaluran bantuan kepada umat Katolik di wilayah Keuskupan Ruteng, Kamis (18/12/2025). Aksi nyata ini menyasar dua titik, yakni Gereja Paroki Kristus Raja Pagal dan Paroki Santa Maria Immaculata Wae Kajong. Di Paroki Pagal, […]

  • PLN Kebut Perbaikan Jalur Listrik Langsa-Pangkalan Brandan untuk Pulihkan Kelistrikan Aceh

    PLN Kebut Perbaikan Jalur Listrik Langsa-Pangkalan Brandan untuk Pulihkan Kelistrikan Aceh

    • calendar_month Jumat, 12 Des 2025
    • account_circle Riky Huwa
    • visibility 13
    • 0Komentar

    LANGSA, PIJARFLORES – PT PLN (Persero) terus mempercepat upaya pemulihan infrastruktur ketenagalistrikan yang terdampak banjir di wilayah Aceh. Perbaikan pada Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) 150 kV Langsa–Pangkalan Brandan menjadi kunci untuk pemulihan sistem kelistrikan Aceh, (11/12/2025). Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo turun langsung memimpin percepatan pemulihan sekaligus memastikan seluruh sumber daya PLN dimobilisasi dan […]

  • Jalan Ruteng-Reo Amblas di Rawuk, Dinas PUPR Manggarai dan PPK 3.3 Kasatker Mulai Penimbunan Darurat

    Jalan Ruteng-Reo Amblas di Rawuk, Dinas PUPR Manggarai dan PPK 3.3 Kasatker Mulai Penimbunan Darurat

    • calendar_month Senin, 9 Mar 2026
    • account_circle Riky Huwa
    • visibility 18
    • 0Komentar

    Ruteng, pijarflores.com – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Manggarai bersama PPK 3.3 Satuan Kerja (Satker) Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) wilayah Manggarai, melakukan pemantauan langsung terhadap kerusakan badan jalan di kawasan Rawuk, Senin (9/3/2026). Selain tinjauan teknis, personel Polres Manggarai juga disiagakan di lokasi untuk mengatur lalu lintas selama proses perbaikan berlangsung. Kepala Bidang […]

  • Danantara Bersama BUMN Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Pemulihan Pascabencana di Aceh

    Danantara Bersama BUMN Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Pemulihan Pascabencana di Aceh

    • calendar_month Jumat, 19 Des 2025
    • account_circle Riky Huwa
    • visibility 12
    • 0Komentar

    Deli Serdang, pijarflores.com/ – Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) bersama belasan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) termasuk PT PLN (Persero) menyalurkan bantuan kemanusiaan untuk mendukung pemulihan masyarakat terdampak bencana di Provinsi Aceh. Bantuan tersebut secara resmi dilepas dalam Apel Pelepasan Relawan BUMN Peduli pada Jumat (19/12) di Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara untuk […]

  • Dinas Kesehatan Manggarai Perkuat Posyandu Era Baru Lewat Sinergi Lintas Sektor dan Peluk Sehat

    Dinas Kesehatan Manggarai Perkuat Posyandu Era Baru Lewat Sinergi Lintas Sektor dan Peluk Sehat

    • calendar_month Kamis, 9 Jul 2026
    • account_circle Riky Huwa
    • visibility 271
    • 0Komentar

    Ruteng, Pijarflores.com – Dinas Kesehatan Kabupaten Manggarai melalui Bidang Kesehatan Masyarakat menyelenggarakan Pertemuan Advokasi dan Koordinasi Tim Pembina Posyandu di Aula Efata Ruteng, Kamis (9/7/2026). Kegiatan ini dihadiri 65 peserta lintas sektor, termasuk camat, kepala puskesmas, PKK, kader, serta mitra pembangunan (Plan International, Ayo Indonesia, World Vision Indonesia) untuk memperkuat transformasi layanan primer. Pertemuan membahas […]

expand_less