Breaking News
light_mode
Trending Tags

KESALAHAN HARUS DIBUKTIKAN

  • account_circle Riky Huwa
  • calendar_month Jumat, 3 Apr 2026
  • visibility 16
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Foto: Edi Danggur (ist).

Oleh: Edi Danggur

“Jikalau kata-Ku itu salah, tunjukkanlah salahnya” (Yoh.18:23). Itu adalah kata-kata Yesus ketika ditampar di hadapan Imam Besar saat diadili.

Memang bukan Imam Besar yang menampar. Tetapi Imam Besar itu melakukan kejahatan pembiaran (crime of omission). Seorang anggota satuan pengaman (satpam) ruang sidang dibiarkan menampar Yesus.

Jika Imam Besar itu ingin menegakkan hukum, maka tidak boleh ada tindakan main hakim sendiri (eigenrichting) di ruang sidang. Sikap diamnya Imam Besar itu dianggap menyetujui anggota satpam itu menampar Yesus (silence can be amount as acceptance).

Tulisan ini hendak membuktikan bahwa Yesus dihukum tanpa melalui proses pembuktian yang benar. Lalu, penulis mencoba melihat beberapa pesan moral hukum di balik peradilan terhadap Yesus itu.

Pembuktian Harus Prosedural

Kata-kata Yesus itu kelak dipakai sebagai adagium dalam hukum. Adagium adalah sebuah pepatah atau peribahasa yang mengandung nasihat atau ajaran moral.

Para ahli hukum Romawi menuangkan kata-kata Yesus itu dalam adagium: “Actori incumbit probatio”. Artinya, siapa yang mendalilkan maka ia wajib membuktikan dalilnya itu.

Jika Imam Besar mendalilkan Yesus bersalah maka harus dibuktikan atau ditunjukkan dimana salahnya. Pembuktian kesalahan seseorang dapat dilakukan dengan mendengarkan keterangan saksi-saksi dan bukti-bukti surat.

Yesus minta agar dalam persidangan itu didengarkan keterangan saksi-saksi. Kata Yesus: “Tanyailah mereka, yang telah mendengar apa yang Kukatakan kepada mereka. Sungguh, mereka tahu apa yang telah Kukatakan” (Yoh.18:21). Imam Besar terbukti menghindar dari pembuktian dengan saksi-saksi tersebut.

Dalam Yoh.18:21 itu Yesus menyebutkan kata “mereka” sebanyak tiga kali. Mereka berarti jamak atau lebih dari satu orang. Yesus minta Imam Besar menghadirkan saksi-saksi di persidangan harus lebih dari satu orang.

Kelak pendirian Yesus ini digunakan dalam hukum yang berlaku di seluruh dunia: Hukum tidak mengenal saksi tunggal (singularis testis). Sebab, secara universal berlaku adagium ini: “Seorang saksi, bukanlah saksi” (unus testis nullus testis).

Kita di Indonesia yang mewarisi Hukum Eropa, menuangkan adagium “unus testis, nullus testis” itu dalam Pasal 185 ayat 2 KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana). Atau, dalam KUHAP baru diatur dalam Pasal 237 ayat (1) UU No.20 Tahun 2025.

Pasal 237 ayat (1) KUHAP baru itu berbunyi: “Keterangan satu orang saksi tidak cukup untuk membuktikan bahwa Terdakwa bersalah terhadap terhadap perbuatan yang didakwakan kepadanya”.

Jika pembuktian kesalahan Yesus tidak dilakukan melalui proses pembuktian yang benar, maka seharusnya Yesus dianggap tidak bersalah sampai terbukti bersalah menurut hukum. Ini yang disebut dengan “praesumptio innocentiae” atau asas praduga tak bersalah.

Kebenaran Tidak Bisa Divoting

Peradilan terhadap Yesus terbukti tidak dilakukan sesuai prosedur hukum yang benar terkait pembuktian kesalahan. Yesus dihukum hanya berdasarkan voting dalam bentuk testimoni dan tekanan massa pengunjung sidang yang mayoritas orang Yahudi yang membenci Yesus.

Ada beberapa pesan moral hukum yang bisa dipetik dari peradilan terhadap Yesus:

Pertama, peradilan terhadap seseorang harus didasarkan pada bukti-bukti, dan bukan didasarkan pada asumsi, persepsi, anggapan, sekalipun mendapat dukungan mayoritas.

Kedua, sebelum menuduh seseorang bersalah, kita harus bisa membuktikan klaim bersalah itu. Menuduh tanpa bukti hanya berakibat menjatuhkan nama baik, integritas, reputasi bahkan bisa menghancurkan hidup orang lain.

Ketiga, seseorang harus dilepaskan dari segala tuntutan hukum jika orang yang menuduh atau menuntutnya tidak dapat membuktikan kesalahannya.

Seorang Filsuf dari Inggris bernama William Blackstone memberikan gagasan bahwa, “Lebih baik sepuluh orang yang bersalah lolos dari hukuman daripada satu orang yang tidak bersalah menderita.”

Penulis adalah seorang praktisi hukum yang tinggal di Jakarta

  • Penulis: Riky Huwa

Rekomendasi Untuk Anda

  • HPN 2026: Bupati Manggarai Ajak Pers Perkuat Narasi Kebudayaan sebagai Fondasi Pembangunan

    HPN 2026: Bupati Manggarai Ajak Pers Perkuat Narasi Kebudayaan sebagai Fondasi Pembangunan

    • calendar_month Minggu, 8 Feb 2026
    • account_circle Riky Huwa
    • visibility 17
    • 0Komentar

    Serang, pijarflores.com/ – Bupati Manggarai, Herybertus Geradus Laju Nabit, menghadiri Dialog Kebudayaan dalam rangkaian peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2026 yang digelar di Kota Serang, Provinsi Banten, Minggu (8/2/2026). Tampil khas dengan busana adat bermotif Todo-Manggarai, kehadiran Bupati Herybertus menjadi simbol nyata komitmen pemerintah daerah dalam mempromosikan warisan budaya Manggarai di panggung nasional. Dialog strategis […]

  • Persiapan Konstruksi PLTP Ulumbu, PLN UIP Nusra Lebarkan 7,2 Km Jalan dan Serap Pekerja Lokal

    Persiapan Konstruksi PLTP Ulumbu, PLN UIP Nusra Lebarkan 7,2 Km Jalan dan Serap Pekerja Lokal

    • calendar_month Rabu, 17 Jun 2026
    • account_circle Eki
    • visibility 65
    • 0Komentar

    Mataram, Pijarflores.com – PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Nusa Tenggara (UIP Nusra) mulai melaksanakan pembangunan akses jalan menuju lokasi pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Ulumbu Unit 5 di Desa Wewo, Kecamatan Satar Mese, Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur. Pembangunan jalan yang dimulai pada awal Juni 2026 ini merupakan bagian dari persiapan pengembangan […]

  • Sambut Ramadan 1447 H, Rutan Ruteng Gelar Bakti Sosial Bersihkan Masjid Jihadul Ukhro

    Sambut Ramadan 1447 H, Rutan Ruteng Gelar Bakti Sosial Bersihkan Masjid Jihadul Ukhro

    • calendar_month Senin, 16 Feb 2026
    • account_circle Riky Huwa
    • visibility 16
    • 0Komentar

    Ruteng, pijarflores.com – Semangat kepedulian terpancar dari jajaran Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Ruteng dalam menyambut bulan suci Ramadan 1447 H. Pada Senin pagi (16/02), petugas Rutan bersama 12 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) melaksanakan aksi nyata berupa kerja bakti membersihkan Masjid Jihadul Ukhro. Kegiatan ini merupakan bagian dari program pembinaan luar tembok bagi narapidana […]

  • PLN UIP Nusra Cetak Kinerja Positif di Semester I 2026, Lampaui Target Perusahaan

    PLN UIP Nusra Cetak Kinerja Positif di Semester I 2026, Lampaui Target Perusahaan

    • calendar_month Sabtu, 18 Jul 2026
    • account_circle Tim PF
    • visibility 48
    • 0Komentar

    Mataram, Pijarflores.com – PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Nusa Tenggara (UIP Nusra) menggelar Rapat Konsinyering Penyelesaian Proyek dan Kinerja Tahun 2026 bertema “Strengthening Teamwork for the Successful Implementation of RUPTL 2025-2034, the Energy Transition Agenda, and the 100 GW Solar Program”, Kamis (16/72026). Rapat tersebut menjadi forum strategis bagi jajaran manajemen PT PLN (Persero) […]

  • Mantan Ketua PMKRI Ruteng Nardi Nandeng Resmi Maju Calon Ketua Presidium PP PMKRI

    Mantan Ketua PMKRI Ruteng Nardi Nandeng Resmi Maju Calon Ketua Presidium PP PMKRI

    • calendar_month Kamis, 16 Jul 2026
    • account_circle Tim PF
    • visibility 92
    • 0Komentar

    Jakarta, Pijarflores.com – Ketua Presidium Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Ruteng Periode 2021–2022, Yohanes Nardi Nandeng, secara resmi menyatakan kesiapannya untuk maju bertarung dalam pemilihan Ketua Presidium Pengurus Pusat (PP) PMKRI Sanctus Thomas Aquinas Periode 2026–2028. Langkah strategis ini diambil sebagai bentuk panggilan moral untuk memperkuat kembali identitas, arah gerakan, serta relevansi organisasi […]

  • Tarif Listrik Triwulan III 2026 Resmi Tetap, Pemerintah Jaga Daya Beli dan Daya Saing Industri

    Tarif Listrik Triwulan III 2026 Resmi Tetap, Pemerintah Jaga Daya Beli dan Daya Saing Industri

    • calendar_month Jumat, 3 Jul 2026
    • account_circle Tim PF
    • visibility 69
    • 0Komentar

    Jakarta, Pijarflores.com – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan tarif listrik PT PLN (Persero) Triwulan III (periode Juli–September) tahun 2026 tetap atau tidak mengalami kenaikan. Kebijakan ini dilakukan guna menjaga stabilitas ekonomi nasional di tengah dinamika global. Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk komitmen Pemerintah dalam mempertahankan […]

expand_less