Breaking News
light_mode
Trending Tags

KESALAHAN HARUS DIBUKTIKAN

  • account_circle Riky Huwa
  • calendar_month Jumat, 3 Apr 2026
  • visibility 84
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Foto: Edi Danggur (ist).

Oleh: Edi Danggur

“Jikalau kata-Ku itu salah, tunjukkanlah salahnya” (Yoh.18:23). Itu adalah kata-kata Yesus ketika ditampar di hadapan Imam Besar saat diadili.

Memang bukan Imam Besar yang menampar. Tetapi Imam Besar itu melakukan kejahatan pembiaran (crime of omission). Seorang anggota satuan pengaman (satpam) ruang sidang dibiarkan menampar Yesus.

Jika Imam Besar itu ingin menegakkan hukum, maka tidak boleh ada tindakan main hakim sendiri (eigenrichting) di ruang sidang. Sikap diamnya Imam Besar itu dianggap menyetujui anggota satpam itu menampar Yesus (silence can be amount as acceptance).

Tulisan ini hendak membuktikan bahwa Yesus dihukum tanpa melalui proses pembuktian yang benar. Lalu, penulis mencoba melihat beberapa pesan moral hukum di balik peradilan terhadap Yesus itu.

Pembuktian Harus Prosedural

Kata-kata Yesus itu kelak dipakai sebagai adagium dalam hukum. Adagium adalah sebuah pepatah atau peribahasa yang mengandung nasihat atau ajaran moral.

Para ahli hukum Romawi menuangkan kata-kata Yesus itu dalam adagium: “Actori incumbit probatio”. Artinya, siapa yang mendalilkan maka ia wajib membuktikan dalilnya itu.

Jika Imam Besar mendalilkan Yesus bersalah maka harus dibuktikan atau ditunjukkan dimana salahnya. Pembuktian kesalahan seseorang dapat dilakukan dengan mendengarkan keterangan saksi-saksi dan bukti-bukti surat.

Yesus minta agar dalam persidangan itu didengarkan keterangan saksi-saksi. Kata Yesus: “Tanyailah mereka, yang telah mendengar apa yang Kukatakan kepada mereka. Sungguh, mereka tahu apa yang telah Kukatakan” (Yoh.18:21). Imam Besar terbukti menghindar dari pembuktian dengan saksi-saksi tersebut.

Dalam Yoh.18:21 itu Yesus menyebutkan kata “mereka” sebanyak tiga kali. Mereka berarti jamak atau lebih dari satu orang. Yesus minta Imam Besar menghadirkan saksi-saksi di persidangan harus lebih dari satu orang.

Kelak pendirian Yesus ini digunakan dalam hukum yang berlaku di seluruh dunia: Hukum tidak mengenal saksi tunggal (singularis testis). Sebab, secara universal berlaku adagium ini: “Seorang saksi, bukanlah saksi” (unus testis nullus testis).

Kita di Indonesia yang mewarisi Hukum Eropa, menuangkan adagium “unus testis, nullus testis” itu dalam Pasal 185 ayat 2 KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana). Atau, dalam KUHAP baru diatur dalam Pasal 237 ayat (1) UU No.20 Tahun 2025.

Pasal 237 ayat (1) KUHAP baru itu berbunyi: “Keterangan satu orang saksi tidak cukup untuk membuktikan bahwa Terdakwa bersalah terhadap terhadap perbuatan yang didakwakan kepadanya”.

Jika pembuktian kesalahan Yesus tidak dilakukan melalui proses pembuktian yang benar, maka seharusnya Yesus dianggap tidak bersalah sampai terbukti bersalah menurut hukum. Ini yang disebut dengan “praesumptio innocentiae” atau asas praduga tak bersalah.

Kebenaran Tidak Bisa Divoting

Peradilan terhadap Yesus terbukti tidak dilakukan sesuai prosedur hukum yang benar terkait pembuktian kesalahan. Yesus dihukum hanya berdasarkan voting dalam bentuk testimoni dan tekanan massa pengunjung sidang yang mayoritas orang Yahudi yang membenci Yesus.

Ada beberapa pesan moral hukum yang bisa dipetik dari peradilan terhadap Yesus:

Pertama, peradilan terhadap seseorang harus didasarkan pada bukti-bukti, dan bukan didasarkan pada asumsi, persepsi, anggapan, sekalipun mendapat dukungan mayoritas.

Kedua, sebelum menuduh seseorang bersalah, kita harus bisa membuktikan klaim bersalah itu. Menuduh tanpa bukti hanya berakibat menjatuhkan nama baik, integritas, reputasi bahkan bisa menghancurkan hidup orang lain.

Ketiga, seseorang harus dilepaskan dari segala tuntutan hukum jika orang yang menuduh atau menuntutnya tidak dapat membuktikan kesalahannya.

Seorang Filsuf dari Inggris bernama William Blackstone memberikan gagasan bahwa, “Lebih baik sepuluh orang yang bersalah lolos dari hukuman daripada satu orang yang tidak bersalah menderita.”

Penulis adalah seorang praktisi hukum yang tinggal di Jakarta

  • Penulis: Riky Huwa

Rekomendasi Untuk Anda

  • Sinergi Lintas Sektor, Dinkes Manggarai Gelar Bimtek PKP untuk Perkuat Kapasitas IRTP

    Sinergi Lintas Sektor, Dinkes Manggarai Gelar Bimtek PKP untuk Perkuat Kapasitas IRTP

    • calendar_month Rabu, 22 Jul 2026
    • account_circle Tim PF
    • visibility 142
    • 0Komentar

    Ruteng, Pijarflores.com – Dinas Kesehatan Kabupaten Manggarai melalui Bidang Sumber Daya Kesehatan, menyelenggarakan Bimbingan Teknis Penyuluhan Keamanan Pangan (Bimtek PKP) bagi pelaku Industri Rumah Tangga Pangan (IRTP) pada tanggal 22–23 Juli 2026 di Aula Ranaka Mart. Kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten Manggarai dalam meningkatkan mutu produk pangan lokal sekaligus memberikan perlindungan kesehatan […]

  • Kantor Pertanahan Manggarai Umumkan Kehilangan Sertipikat Tanah Atas Nama Damaisiani Eufresia Djehabut

    Kantor Pertanahan Manggarai Umumkan Kehilangan Sertipikat Tanah Atas Nama Damaisiani Eufresia Djehabut

    • calendar_month Rabu, 12 Agt 2026
    • account_circle Riky Huwa
    • visibility 48
    • 0Komentar

    Ruteng, Pijarflores.com – Kantor Pertanahan Kabupaten Manggarai, Provinsi Nusa Tenggara Timur, mengumumkan kehilangan satu sertipikat tanah atas nama Damaisiani Eufresia Djehabut sebagaimana tercantum dalam Pengumuman Nomor 03/2026 yang ditandatangani oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Manggarai, Eduward Metro Yamasita Tuka, S.SiT, tertanggal 12 Agustus 2026. Dalam pengumuman resmi yang diterbitkan, disebutkan bahwa sertipikat tanah yang hilang […]

  • Cuaca Ekstrem Terjang Manggarai: Jaringan Listrik 20 KV Rusak, Petugas Percepat Pemulihan

    Cuaca Ekstrem Terjang Manggarai: Jaringan Listrik 20 KV Rusak, Petugas Percepat Pemulihan

    • calendar_month Senin, 9 Mar 2026
    • account_circle Riky Huwa
    • visibility 95
    • 0Komentar

    Ruteng, pijarflores.com – Cuaca ekstrem berupa hujan deras dan angin kencang yang melanda wilayah Kabupaten Manggarai pada Senin (9/3/2026) pagi, menyebabkan kerusakan serius pada jaringan listrik tegangan menengah (20 KV). Insiden ini memicu pemadaman listrik di sejumlah wilayah strategis. Sejumlah pohon bambu dilaporkan tumbang dan menimpa kabel Saluran Udara Tegangan Menengah (SUTM) di beberapa titik, […]

  • WBP Rutan Ruteng Ditemukan Meninggal Dunia Akibat Bunuh Diri, Berikut Klarifikasi Pihak Rutan

    WBP Rutan Ruteng Ditemukan Meninggal Dunia Akibat Bunuh Diri, Berikut Klarifikasi Pihak Rutan

    • calendar_month Selasa, 16 Des 2025
    • account_circle Riky Huwa
    • visibility 84
    • 0Komentar

    RUTENG, PIJARFLORES –  Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Ruteng memberikan klarifikasi resmi terkait meninggalnya seorang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) berinisial HM (25) pada Minggu, 14 Desember 2025. Korban ditemukan tidak bernyawa di dalam kamar huniannya sekitar pukul 06.45 WITA. Kepala Rutan Kelas IIB Ruteng, Saiful Buchori, menjelaskan bahwa kejadian bermula saat petugas regu jaga […]

  • Bantu Pemulihan Ekonomi Pascagempa, Bupati Hery Nabit Apresiasi Kebijakan Khusus OJK

    Bantu Pemulihan Ekonomi Pascagempa, Bupati Hery Nabit Apresiasi Kebijakan Khusus OJK

    • calendar_month Sabtu, 3 Okt 2026
    • account_circle Tim PF
    • visibility 353
    • 0Komentar

    Manggarai, Pijarflores.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Manggarai menyampaikan apresiasi tertinggi dan terima kasih kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Apresiasi ini diberikan atas penetapan kebijakan perlakuan khusus terhadap kredit dan pembiayaan perbankan bagi masyarakat yang terdampak bencana gempa bumi di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), termasuk di wilayah Kabupaten Manggarai. Apresiasi tersebut diutarakan langsung oleh Bupati […]

  • Warga Poco Leok Manfaatkan Ganti Rugi PLTP Ulumbu untuk Modal Usaha dan Renovasi Rumah

    Warga Poco Leok Manfaatkan Ganti Rugi PLTP Ulumbu untuk Modal Usaha dan Renovasi Rumah

    • calendar_month Selasa, 28 Apr 2026
    • account_circle Riky Huwa
    • visibility 97
    • 0Komentar

    Mataram, pijarflores.com/ – Proses pengadaan tanah untuk pembangunan jalan akses menuju lokasi proyek Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Ulumbu Unit 5-6 di Poco Leok, Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT), turut membuka peluang ekonomi baru bagi masyarakat terdampak. Salah satu warga Desa Wewo, Kecamatan Satar Mese, Kornelis Wangga, mengaku telah merasakan manfaat langsung dari […]

expand_less