Breaking News
light_mode
Trending Tags

KESALAHAN HARUS DIBUKTIKAN

  • account_circle Riky Huwa
  • calendar_month Jumat, 3 Apr 2026
  • visibility 1
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Foto: Edi Danggur (ist).

Oleh: Edi Danggur

“Jikalau kata-Ku itu salah, tunjukkanlah salahnya” (Yoh.18:23). Itu adalah kata-kata Yesus ketika ditampar di hadapan Imam Besar saat diadili.

Memang bukan Imam Besar yang menampar. Tetapi Imam Besar itu melakukan kejahatan pembiaran (crime of omission). Seorang anggota satuan pengaman (satpam) ruang sidang dibiarkan menampar Yesus.

Jika Imam Besar itu ingin menegakkan hukum, maka tidak boleh ada tindakan main hakim sendiri (eigenrichting) di ruang sidang. Sikap diamnya Imam Besar itu dianggap menyetujui anggota satpam itu menampar Yesus (silence can be amount as acceptance).

Tulisan ini hendak membuktikan bahwa Yesus dihukum tanpa melalui proses pembuktian yang benar. Lalu, penulis mencoba melihat beberapa pesan moral hukum di balik peradilan terhadap Yesus itu.

Pembuktian Harus Prosedural

Kata-kata Yesus itu kelak dipakai sebagai adagium dalam hukum. Adagium adalah sebuah pepatah atau peribahasa yang mengandung nasihat atau ajaran moral.

Para ahli hukum Romawi menuangkan kata-kata Yesus itu dalam adagium: “Actori incumbit probatio”. Artinya, siapa yang mendalilkan maka ia wajib membuktikan dalilnya itu.

Jika Imam Besar mendalilkan Yesus bersalah maka harus dibuktikan atau ditunjukkan dimana salahnya. Pembuktian kesalahan seseorang dapat dilakukan dengan mendengarkan keterangan saksi-saksi dan bukti-bukti surat.

Yesus minta agar dalam persidangan itu didengarkan keterangan saksi-saksi. Kata Yesus: “Tanyailah mereka, yang telah mendengar apa yang Kukatakan kepada mereka. Sungguh, mereka tahu apa yang telah Kukatakan” (Yoh.18:21). Imam Besar terbukti menghindar dari pembuktian dengan saksi-saksi tersebut.

Dalam Yoh.18:21 itu Yesus menyebutkan kata “mereka” sebanyak tiga kali. Mereka berarti jamak atau lebih dari satu orang. Yesus minta Imam Besar menghadirkan saksi-saksi di persidangan harus lebih dari satu orang.

Kelak pendirian Yesus ini digunakan dalam hukum yang berlaku di seluruh dunia: Hukum tidak mengenal saksi tunggal (singularis testis). Sebab, secara universal berlaku adagium ini: “Seorang saksi, bukanlah saksi” (unus testis nullus testis).

Kita di Indonesia yang mewarisi Hukum Eropa, menuangkan adagium “unus testis, nullus testis” itu dalam Pasal 185 ayat 2 KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana). Atau, dalam KUHAP baru diatur dalam Pasal 237 ayat (1) UU No.20 Tahun 2025.

Pasal 237 ayat (1) KUHAP baru itu berbunyi: “Keterangan satu orang saksi tidak cukup untuk membuktikan bahwa Terdakwa bersalah terhadap terhadap perbuatan yang didakwakan kepadanya”.

Jika pembuktian kesalahan Yesus tidak dilakukan melalui proses pembuktian yang benar, maka seharusnya Yesus dianggap tidak bersalah sampai terbukti bersalah menurut hukum. Ini yang disebut dengan “praesumptio innocentiae” atau asas praduga tak bersalah.

Kebenaran Tidak Bisa Divoting

Peradilan terhadap Yesus terbukti tidak dilakukan sesuai prosedur hukum yang benar terkait pembuktian kesalahan. Yesus dihukum hanya berdasarkan voting dalam bentuk testimoni dan tekanan massa pengunjung sidang yang mayoritas orang Yahudi yang membenci Yesus.

Ada beberapa pesan moral hukum yang bisa dipetik dari peradilan terhadap Yesus:

Pertama, peradilan terhadap seseorang harus didasarkan pada bukti-bukti, dan bukan didasarkan pada asumsi, persepsi, anggapan, sekalipun mendapat dukungan mayoritas.

Kedua, sebelum menuduh seseorang bersalah, kita harus bisa membuktikan klaim bersalah itu. Menuduh tanpa bukti hanya berakibat menjatuhkan nama baik, integritas, reputasi bahkan bisa menghancurkan hidup orang lain.

Ketiga, seseorang harus dilepaskan dari segala tuntutan hukum jika orang yang menuduh atau menuntutnya tidak dapat membuktikan kesalahannya.

Seorang Filsuf dari Inggris bernama William Blackstone memberikan gagasan bahwa, “Lebih baik sepuluh orang yang bersalah lolos dari hukuman daripada satu orang yang tidak bersalah menderita.”

Penulis adalah seorang praktisi hukum yang tinggal di Jakarta

  • Penulis: Riky Huwa

Rekomendasi Untuk Anda

  • Warga Satar Mese Hanyut di Kali Wae Koe Berhasil Diselamatkan

    Warga Satar Mese Hanyut di Kali Wae Koe Berhasil Diselamatkan

    • calendar_month Minggu, 3 Mei 2026
    • account_circle Riky Huwa
    • visibility 0
    • 0Komentar

    SATAR MESE, pijarflores.com/ – Seorang tenaga sukarela Puskesmas Iteng bernama Fulgensius Pantor (30) dilaporkan hanyut terbawa arus Kali Wae Koe, Desa Legu, Kecamatan Satar Mese. Peristiwa tersebut terjadi saat korban sedang mandi di kali tersebut. Camat Satar Mese, Yohanes Paulus Jehanat, menjelaskan bahwa kejadian bermula ketika volume air kali tiba-tiba meningkat drastis. “Lonjakan air ini […]

  • Jalur Trekking Tertutup Longsor, Dinas Pariwisata Manggarai Tutup Sementara Akses Wae Rebo

    Jalur Trekking Tertutup Longsor, Dinas Pariwisata Manggarai Tutup Sementara Akses Wae Rebo

    • calendar_month Jumat, 15 Mei 2026
    • account_circle Riky Huwa
    • visibility 0
    • 0Komentar

    Ruteng, pijarflores.com/ – Aktivitas wisata menuju Kampung Adat Wae Rebo resmi dihentikan sementara waktu. Keputusan ini diambil menyusul cuaca buruk dan hujan berintensitas tinggi yang melanda wilayah Kabupaten Manggarai selama sepekan terakhir. Tingginya curah hujan di kawasan pegunungan memicu tanah longsor yang menutup total jalur trekking menuju destinasi wisata budaya tersebut. Material berupa tanah dan […]

  • Percepat Proyek Strategis Nasional, PLN UIP Nusra Perkuat Sinergi Pertanahan dengan BPN NTT

    Percepat Proyek Strategis Nasional, PLN UIP Nusra Perkuat Sinergi Pertanahan dengan BPN NTT

    • calendar_month Jumat, 8 Mei 2026
    • account_circle Riky Huwa
    • visibility 0
    • 0Komentar

    Mataram, pijarflores.com/ – PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Nusa Tenggara (UIP Nusra) bersama Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menggelar Focus Group Discussion (FGD) guna membahas proses perizinan, sertifikasi aset, dan serah terima lahan untuk pembangunan proyek ketenagalistrikan tahun 2026. FGD tersebut dihadiri jajaran Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan […]

  • Wujud Transparansi, PLN UIP Nusra Hadirkan Dokumenter “Matahari dalam Tanah” untuk Serap Aspirasi Masyarakat

    Wujud Transparansi, PLN UIP Nusra Hadirkan Dokumenter “Matahari dalam Tanah” untuk Serap Aspirasi Masyarakat

    • calendar_month Rabu, 4 Mar 2026
    • account_circle Riky Huwa
    • visibility 0
    • 0Komentar

    Kupang, pijarflores.com/ – PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Nusa Tenggara (UIP Nusra) melalui Unit Pelaksana Proyek (UPP) Nusra 3 bersama Tribun EO dan Harian Pos Kupang meluncurkan film dokumenter “Matahari dalam Tanah”, Minggu (1/3/2026). Film karya sineas muda Nusa Tenggara Timur (NTT) ini menjadi medium reflektif yang memotret dinamika pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Panas […]

  • Disambut Hangat Warga Desa Nua Wogo, Tua Adat Ajak PLN Bersinergi Kembangkan Desa Wisata

    Disambut Hangat Warga Desa Nua Wogo, Tua Adat Ajak PLN Bersinergi Kembangkan Desa Wisata

    • calendar_month Rabu, 29 Okt 2025
    • account_circle Riky Huwa
    • visibility 0
    • 0Komentar

    BAJAWA, PIJARFLORES – Kunjungan PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Nusa Tenggara (UIP Nusra) bersama rombongan wartawan NTT ke kawasan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Mataloko (2×10 MW), Kecamatan Golewa, Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT), mendapat sambutan hangat dari masyarakat Desa Nua Wogo. Desa Nua Wogo merupakan salah satu kampung adat yang berbatasan […]

  • EP dan Editor Floresa Pernah Minta Uang Makan ke Bupati Manggarai

    EP dan Editor Floresa Pernah Minta Uang Makan ke Bupati Manggarai

    • calendar_month Sabtu, 15 Nov 2025
    • account_circle Riky Huwa
    • visibility 0
    • 0Komentar

    RUTENG, PIJARFLORES – Wartawan berinisial EP, saat masih bertugas bersama salah satu editornya dari media Floresa.co, dikabarkan pernah meminta sejumlah uang kepada Bupati Manggarai Hery Nabit. Uang tersebut diminta dengan alasan untuk membeli makan siang mereka. Tindakan meminta uang kepada pihak tertentu ini diduga bukan kali pertama dilakukan oleh EP. Saat masih menjadi wartawan di […]

expand_less