Breaking News
light_mode
Trending Tags

Bupati Manggarai Tunda Penandatanganan Perjanjian Kerja PPPK Paruh Waktu, Ini Alasannya

  • account_circle Riky Huwa
  • calendar_month Senin, 23 Feb 2026
  • visibility 2
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Foto: PJ

Ruteng, pijarflores.com/ – Bupati Manggarai, Herybertus Geradus Laju Nabit, S.E., M.A., menegaskan bahwa pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), baik penuh waktu (full time) maupun paruh waktu, merupakan kebijakan nasional yang diatur secara jelas dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai bagian dari upaya pemerintah menyelesaikan persoalan tenaga honorer di seluruh Indonesia.

Penegasan tersebut disampaikan Bupati saat memimpin apel lingkup Pemerintah Kabupaten Manggarai di Natas Labar-Motang Rua, Senin (23/2/2026), menyusul polemik yang berkembang di tengah masyarakat terkait penyerahan Surat Keputusan (SK) PPPK Paruh Waktu.

Bupati menjelaskan bahwa sejak tahun lalu pemerintah daerah telah memproses pengangkatan PPPK paruh waktu sesuai ketentuan dan mekanisme yang ditetapkan pemerintah pusat. Penyerahan SK yang dilakukan beberapa waktu lalu merupakan hasil dari proses panjang tersebut.

“Yang menerima SK itu adalah orang-orang yang berhak. Saya ulangi, yang berhak. Kalau kemudian ada kasus khusus di mana beberapa orang ternyata tidak berhak, itu bagian dari kelemahan sistem yang harus kita perbaiki,” tegas Bupati.

Ia mengakui bahwa dalam pelaksanaan terdapat beberapa persoalan, seperti peserta yang tidak jujur terhadap statusnya, termasuk yang pernah terlibat sebagai calon legislatif pada Pemilu 2024.

Namun menurutnya, sistem juga menyediakan mekanisme perbaikan apabila ditemukan ketidaksesuaian data.

“Kalau ternyata tidak pantas, maka yang bersangkutan harus mengundurkan diri. Ini bukan kejahatan pemerintah daerah, tetapi persoalan kejujuran individu dalam proses yang berbasis aplikasi dan data dari BKN,” ujarnya.

Menanggapi tudingan bahwa proses pengangkatan PPPK mengandung unsur pelanggaran, Bupati menegaskan bahwa seluruh tahapan telah dilakukan sesuai petunjuk pemerintah pusat.

Sehingga, untuk menjaga kepastian hukum dan mencegah polemik berkepanjangan, ia memutuskan agar seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) menunda sementara penandatanganan perjanjian kerja PPPK Paruh Waktu.

“Saya minta jangan dulu proses perjanjian kerja dengan semua PPPK Paruh Waktu sampai penyelidikan terhadap hal ini selesai. Awal Maret nanti kami akan berikan petunjuk lebih lanjut, apakah bisa diproses atau tidak,” tegasnya.

Bupati juga menyampaikan bahwa setelah persoalan PPPK paruh waktu diselesaikan, evaluasi akan dilanjutkan terhadap PPPK Tahap I dan Tahap II. Ia menegaskan bahwa apabila pengangkatan PPPK paruh waktu harus dikembalikan ke titik nol, maka seluruh proses PPPK juga akan dikaji ulang secara menyeluruh.

“Kalau PPPK paruh waktu kita persoalkan, maka kita persoalkan semua. Supaya adil untuk semua,” katanya.

Menurut Bupati, pengangkatan PPPK, baik penuh waktu maupun paruh waktu, merupakan bagian dari cara negara memenuhi hak tenaga honorer yang telah mengabdi kepada negara selama bertahun-tahun.

“Ini bagian dari cara negara menyelesaikan persoalan tenaga honorer dan memenuhi hak mereka yang sudah memberikan tenaganya untuk negara ini, dengan segala kekurangan dan kelebihannya,” tegas Bupati dua periode ini.

Ia juga menegaskan bahwa aktivitas tambahan PPPK di luar jam kerja, seperti bekerja di toko, apotek, atau menjadi agen asuransi, tidak menjadi persoalan selama tidak mengganggu tugas utama dan dilakukan di luar jam kerja. Sementara bagi petugas yang melekat pada kepala daerah dan pejabat tertentu, jam kerja mengikuti kebutuhan pimpinan.

Lebih lanjut, politis PDI Perjuangan ini menambahkan bahwa penghentian sementara penandatanganan perjanjian kerja dilakukan untuk mencegah potensi persoalan hukum di kemudian hari, terutama jika gaji telah dibayarkan tetapi proses pengangkatan dinyatakan tidak sah.

“Yang kita takutkan, semua sudah bekerja, perjanjian kerja ditandatangani, gaji dibayarkan, lalu ternyata prosesnya tidak sah. Itu bisa berindikasi pada persoalan hukum, bahkan korupsi. Saya tidak mau itu terjadi,” tegasnya.

Ia memastikan keputusan lanjutan akan diambil pada awal Maret setelah seluruh proses dievaluasi. Selama Februari, PPPK dipersilakan tetap bekerja seperti biasa sambil menunggu keputusan resmi pemerintah daerah.

“Saya minta semua pihak tetap fokus melaksanakan tugas masing-masing. Kita hentikan dulu polemiknya, kita lihat hasil evaluasi di awal Maret,” tutupnya.

Dengan langkah ini, dirinya berharap proses penataan PPPK dapat berjalan lebih tertib, adil, dan sesuai ketentuan hukum demi menjaga kepercayaan publik terhadap tata kelola pemerintahan di Kabupaten Manggarai.

(Tim)

  • Penulis: Riky Huwa

Rekomendasi Untuk Anda

  • Jalan Ruteng-Reo Amblas di Rawuk, Dinas PUPR Manggarai dan PPK 3.3 Kasatker Mulai Penimbunan Darurat

    Jalan Ruteng-Reo Amblas di Rawuk, Dinas PUPR Manggarai dan PPK 3.3 Kasatker Mulai Penimbunan Darurat

    • calendar_month Senin, 9 Mar 2026
    • account_circle Riky Huwa
    • visibility 1
    • 0Komentar

    Ruteng, pijarflores.com/ – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Manggarai bersama PPK 3.3 Satuan Kerja (Satker) Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) wilayah Manggarai, melakukan pemantauan langsung terhadap kerusakan badan jalan di kawasan Rawuk, Senin (9/3/2026). Selain tinjauan teknis, personel Polres Manggarai juga disiagakan di lokasi untuk mengatur lalu lintas selama proses perbaikan berlangsung. Kepala […]

  • Besok Final! Penentuan Juara Girls Football Competition 2026 Manggarai

    Besok Final! Penentuan Juara Girls Football Competition 2026 Manggarai

    • calendar_month Sabtu, 31 Jan 2026
    • account_circle Riky Huwa
    • visibility 1
    • 0Komentar

    Ruteng, Pijarflores — Bupati Manggarai, Herybertus G. L. Nabit, secara resmi membuka turnamen Girls Football Competition perdana di Lapangan Sepak Bola SMAK St. Aloysius Ruteng, Sabtu (31/1/2026). Kompetisi ini melibatkan enam Sekolah Menengah Pertama (SMP) binaan Plan Indonesia, yakni SMPN 1, SMPN 2, dan SMPN 6 Langke Rembong, serta SMP Karya Ruteng, SMPK St. Imaculata, […]

  • Kejari Manggarai Tegaskan Tidak Pernah Beri Bocoran Kasus ke Edy Hardum

    Kejari Manggarai Tegaskan Tidak Pernah Beri Bocoran Kasus ke Edy Hardum

    • calendar_month Sabtu, 6 Jun 2026
    • account_circle Riky Huwa
    • visibility 3
    • 0Komentar

    Ruteng, pijarflores.com/ – Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai secara tegas membantah pernyataan Edy Hardum di sejumlah media massa yang mengeklaim telah mendapatkan informasi A1 dari pihak Kejari Manggarai pada berita media daring Viva NTT, 22 Mei 2026. Menanggapi hal tersebut, Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Manggarai, Cakra Perwira, S.H., M.H., menyatakan bahwa informasi yang beredar […]

  • Polres Manggarai Ringkus Pelaku Curanmor dan Pencurian Alat Potong Besi di Wae Ri’i

    Polres Manggarai Ringkus Pelaku Curanmor dan Pencurian Alat Potong Besi di Wae Ri’i

    • calendar_month Jumat, 20 Mar 2026
    • account_circle Riky Huwa
    • visibility 2
    • 0Komentar

    MANGGARAI, pijarflores.com/ – Unit Jatanras Satuan Reskrim Polres Manggarai kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas tindak kriminal. Pada Kamis (19/3/2026) sore, petugas berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial DJS (20) yang terlibat dalam aksi pencurian sepeda motor (curanmor) dan pencurian alat potong besi. Kasat Reskrim Polres Manggarai, Donatus Share, mengungkapkan bahwa pelaku yang berdomisili di Kelurahan Wali […]

  • DPMPTSP Manggarai Hadirkan Inovasi Layanan Izin Usaha di Pasar Inpres Ruteng

    DPMPTSP Manggarai Hadirkan Inovasi Layanan Izin Usaha di Pasar Inpres Ruteng

    • calendar_month Senin, 2 Mar 2026
    • account_circle Riky Huwa
    • visibility 1
    • 0Komentar

    Ruteng, Pojarflores.net – Dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus mendekatkan layanan kepada masyarakat, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Manggarai menggelar pelayanan pengurusan perizinan langsung di Pasar Inpres Ruteng, pada Senin, 02 Maret 2026. Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan para pelaku usaha memiliki legalitas usaha melalui penerbitan Nomor Induk Berusaha […]

  • Alat Berat Diturunkan, Jalur Ruteng–Iteng Kembali Normal

    Alat Berat Diturunkan, Jalur Ruteng–Iteng Kembali Normal

    • calendar_month Selasa, 19 Mei 2026
    • account_circle Riky Huwa
    • visibility 2
    • 0Komentar

    Manggarai, pijarflores.com/ – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) bersama Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Manggarai bergerak cepat menangani material longsor yang menutup ruas jalan Ruteng–Iteng. Bencana tersebut tepatnya terjadi di sekitar Jembatan Wae Mantar II, Desa Umung, Kecamatan Satarmese, pada Selasa (19/05/2026). Longsor dipicu oleh hujan dengan intensitas tinggi yang mengguyur wilayah […]

expand_less