Breaking News
light_mode
Trending Tags

Bupati Manggarai Tunda Penandatanganan Perjanjian Kerja PPPK Paruh Waktu, Ini Alasannya

  • account_circle Riky Huwa
  • calendar_month Senin, 23 Feb 2026
  • visibility 21
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Ruteng, pijarflores.com – Bupati Manggarai, Herybertus Geradus Laju Nabit, S.E., M.A., menegaskan bahwa pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), baik penuh waktu (full time) maupun paruh waktu, merupakan kebijakan nasional yang diatur secara jelas dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai bagian dari upaya pemerintah menyelesaikan persoalan tenaga honorer di seluruh Indonesia.

Penegasan tersebut disampaikan Bupati saat memimpin apel lingkup Pemerintah Kabupaten Manggarai di Natas Labar-Motang Rua, Senin (23/2/2026), menyusul polemik yang berkembang di tengah masyarakat terkait penyerahan Surat Keputusan (SK) PPPK Paruh Waktu.

Bupati menjelaskan bahwa sejak tahun lalu pemerintah daerah telah memproses pengangkatan PPPK paruh waktu sesuai ketentuan dan mekanisme yang ditetapkan pemerintah pusat. Penyerahan SK yang dilakukan beberapa waktu lalu merupakan hasil dari proses panjang tersebut.

“Yang menerima SK itu adalah orang-orang yang berhak. Saya ulangi, yang berhak. Kalau kemudian ada kasus khusus di mana beberapa orang ternyata tidak berhak, itu bagian dari kelemahan sistem yang harus kita perbaiki,” tegas Bupati.

Ia mengakui bahwa dalam pelaksanaan terdapat beberapa persoalan, seperti peserta yang tidak jujur terhadap statusnya, termasuk yang pernah terlibat sebagai calon legislatif pada Pemilu 2024.

Namun menurutnya, sistem juga menyediakan mekanisme perbaikan apabila ditemukan ketidaksesuaian data.

“Kalau ternyata tidak pantas, maka yang bersangkutan harus mengundurkan diri. Ini bukan kejahatan pemerintah daerah, tetapi persoalan kejujuran individu dalam proses yang berbasis aplikasi dan data dari BKN,” ujarnya.

Menanggapi tudingan bahwa proses pengangkatan PPPK mengandung unsur pelanggaran, Bupati menegaskan bahwa seluruh tahapan telah dilakukan sesuai petunjuk pemerintah pusat.

Sehingga, untuk menjaga kepastian hukum dan mencegah polemik berkepanjangan, ia memutuskan agar seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) menunda sementara penandatanganan perjanjian kerja PPPK Paruh Waktu.

“Saya minta jangan dulu proses perjanjian kerja dengan semua PPPK Paruh Waktu sampai penyelidikan terhadap hal ini selesai. Awal Maret nanti kami akan berikan petunjuk lebih lanjut, apakah bisa diproses atau tidak,” tegasnya.

Bupati juga menyampaikan bahwa setelah persoalan PPPK paruh waktu diselesaikan, evaluasi akan dilanjutkan terhadap PPPK Tahap I dan Tahap II. Ia menegaskan bahwa apabila pengangkatan PPPK paruh waktu harus dikembalikan ke titik nol, maka seluruh proses PPPK juga akan dikaji ulang secara menyeluruh.

“Kalau PPPK paruh waktu kita persoalkan, maka kita persoalkan semua. Supaya adil untuk semua,” katanya.

Menurut Bupati, pengangkatan PPPK, baik penuh waktu maupun paruh waktu, merupakan bagian dari cara negara memenuhi hak tenaga honorer yang telah mengabdi kepada negara selama bertahun-tahun.

“Ini bagian dari cara negara menyelesaikan persoalan tenaga honorer dan memenuhi hak mereka yang sudah memberikan tenaganya untuk negara ini, dengan segala kekurangan dan kelebihannya,” tegas Bupati dua periode ini.

Ia juga menegaskan bahwa aktivitas tambahan PPPK di luar jam kerja, seperti bekerja di toko, apotek, atau menjadi agen asuransi, tidak menjadi persoalan selama tidak mengganggu tugas utama dan dilakukan di luar jam kerja. Sementara bagi petugas yang melekat pada kepala daerah dan pejabat tertentu, jam kerja mengikuti kebutuhan pimpinan.

Lebih lanjut, politis PDI Perjuangan ini menambahkan bahwa penghentian sementara penandatanganan perjanjian kerja dilakukan untuk mencegah potensi persoalan hukum di kemudian hari, terutama jika gaji telah dibayarkan tetapi proses pengangkatan dinyatakan tidak sah.

“Yang kita takutkan, semua sudah bekerja, perjanjian kerja ditandatangani, gaji dibayarkan, lalu ternyata prosesnya tidak sah. Itu bisa berindikasi pada persoalan hukum, bahkan korupsi. Saya tidak mau itu terjadi,” tegasnya.

Ia memastikan keputusan lanjutan akan diambil pada awal Maret setelah seluruh proses dievaluasi. Selama Februari, PPPK dipersilakan tetap bekerja seperti biasa sambil menunggu keputusan resmi pemerintah daerah.

“Saya minta semua pihak tetap fokus melaksanakan tugas masing-masing. Kita hentikan dulu polemiknya, kita lihat hasil evaluasi di awal Maret,” tutupnya.

Dengan langkah ini, dirinya berharap proses penataan PPPK dapat berjalan lebih tertib, adil, dan sesuai ketentuan hukum demi menjaga kepercayaan publik terhadap tata kelola pemerintahan di Kabupaten Manggarai.

  • Penulis: Riky Huwa

Rekomendasi Untuk Anda

  • Wujudkan Pembangunan NTT, Bupati Manggarai Tekankan Pentingnya Pers Sehat

    Wujudkan Pembangunan NTT, Bupati Manggarai Tekankan Pentingnya Pers Sehat

    • calendar_month Selasa, 10 Feb 2026
    • account_circle Riky Huwa
    • visibility 23
    • 0Komentar

    Ruteng, pijarflores.com – Bupati Manggarai, Herybertus Geradus Laju Nabit, S.E., M.A., menegaskan bahwa pers memiliki peran strategis dalam mendukung peningkatan literasi publik serta penyebarluasan informasi pembangunan, khususnya di wilayah kepulauan dan daerah dengan tantangan geografis seperti Provinsi Nusa Tenggara Timur. Menurutnya, keberadaan pers yang sehat, profesional, dan berintegritas merupakan instrumen penting dalam memperluas akses masyarakat […]

  • Sidang Paripurna DPRD Manggarai Tetapkan Dua Perda Strategis Daerah

    Sidang Paripurna DPRD Manggarai Tetapkan Dua Perda Strategis Daerah

    • calendar_month Selasa, 2 Jun 2026
    • account_circle Riky Huwa
    • visibility 23
    • 0Komentar

    Ruteng, pijarflores.com/ – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Manggarai menggelar Paripurna Lanjutan Ke-8 pada Selasa, bertempat di Ruang Sidang Utama DPRD Kabupaten Manggarai. Sidang berlangsung mulai pukul 09.00 hingga 11.20 WITA, pada Selasa (2/6/2026). Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD, Paulus Peos dengan agenda utama penetapan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) strategis menjadi Peraturan […]

  • Ahli ITB: Pemanfaatan Lahan Aktual PLTP Mataloko Sangat Minim dan Efisien

    Ahli ITB: Pemanfaatan Lahan Aktual PLTP Mataloko Sangat Minim dan Efisien

    • calendar_month Selasa, 14 Jul 2026
    • account_circle Tim PF
    • visibility 50
    • 0Komentar

    Mataram, Pijarflores.com – Ahli geothermal Institut Teknologi Bandung (ITB), Ali Ashat, meluruskan persepsi yang berkembang di masyarakat mengenai pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Mataloko (2×10 MW) di Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT), khususnya terkait pemahaman mengenai Wilayah Kerja Panas Bumi (WKP) dan kebutuhan lahan aktual untuk pembangunan fasilitas panas bumi, Senin (13/7/2026). […]

  • Wujudkan ‘Super Green Energy’, NTT-NTB Siap Pasok Listrik Bersih untuk Bali

    Wujudkan ‘Super Green Energy’, NTT-NTB Siap Pasok Listrik Bersih untuk Bali

    • calendar_month Kamis, 29 Jan 2026
    • account_circle Riky Huwa
    • visibility 12
    • 0Komentar

    LABUAN BAJO, PIJARFLORES – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Nusa Tenggara Barat (NTB), dan Bali resmi memperkuat sinergi melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Regional Bali-NTB-NTT (KR-BNN). Prosesi ini berlangsung khidmat di kawasan ITDC The Golo Mori, Manggarai Barat, pada Rabu (28/1/2026) malam. Penandatanganan kerja sama strategis lintas provinsi ini dipimpin langsung oleh Gubernur NTT […]

  • Bupati Hery Nabit Apresiasi Tim SAR dan Pastikan Pemantauan di Tiwu Pai Terus Berjalan

    Bupati Hery Nabit Apresiasi Tim SAR dan Pastikan Pemantauan di Tiwu Pai Terus Berjalan

    • calendar_month Sabtu, 17 Jan 2026
    • account_circle Riky Huwa
    • visibility 34
    • 0Komentar

    Ruteng, pijarflores.com/ – Bupati Manggarai, Herybertus G.L. Nabit, meninjau langsung lokasi tenggelamnya seorang pelajar di Tiwu Pai, Desa To’e, Kecamatan Reok Barat, Kabupaten Manggarai, pada Sabtu (17/1/2026). Tiba sekitar pukul 11.00 WITA, Bupati Hery disambut oleh Camat Reok Barat, Kepala Desa To’e, Kasat Polair Polres Manggarai, Kapolsek Reo, Anggota Pos AL Reo, Danramil Reo, tenaga […]

  • Pemprov NTT Hibahkan Aset Tanah dan Gedung ke Kejaksaan Tinggi NTT

    Pemprov NTT Hibahkan Aset Tanah dan Gedung ke Kejaksaan Tinggi NTT

    • calendar_month Kamis, 4 Des 2025
    • account_circle Riky Huwa
    • visibility 17
    • 0Komentar

    KUPANG, PIJARFLORES – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (Pemprov NTT) secara resmi menghibahkan aset berupa tanah dan bangunan eks Dinas Kesehatan Provinsi NTT kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT. Aset ini akan digunakan untuk pembangunan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang yang baru. Penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dan Berita Acara Serah Terima (BAST) dilakukan […]

expand_less