Perkuat Legalisasi Aset Ketenagalistrikan, Srikandi PLN UIP Nusra Turut Dorong Terbitnya 61 Sertifikat Tanah
- account_circle Tim PF
- calendar_month 1 jam yang lalu
- visibility 21
- comment 0 komentar
- print Cetak

Anggota Srikandi PLN UIP Nusra, Devi Erliana Putri, melakukan koordinasi dengan masyarakat dan perangkat desa terkait batas-batas tanah aset PLN sebagai bagian dari proses legalisasi dan pengamanan aset infrastruktur ketenagalistrikan.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Mataram, Pijarflores.com – PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Nusa Tenggara (UIP Nusra) terus memperkuat legalisasi aset infrastruktur ketenagalistrikan melalui percepatan sertifikasi tanah perusahaan. Hingga 15 Oktober 2026, sebanyak 61 sertifikat tanah telah terbit di wilayah kerja PLN UIP Nusra. Capaian ini turut didukung kontribusi Srikandi PLN UIP Nusra yang terlibat langsung dalam proses pengurusan administrasi dan legalitas aset perusahaan.
Salah satu perkembangan terbaru adalah terbitnya sertifikat tanah untuk aset Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) 150 kV Ruteng–Labuan Bajo di Flores, Nusa Tenggara Timur. Sertifikat tersebut menambah capaian legalisasi aset Unit Pelaksana Proyek (UPP) Nusra 2 yang hingga pertengahan Oktober 2026 telah merealisasikan 19 sertifikat tanah.
Anggota Srikandi PLN UIP Nusra, Devi Eriliana Putri, menyampaikan bahwa sertifikasi tanah menjadi bagian penting dalam upaya legalisasi dan pengamanan aset perusahaan. Menurutnya, proses tersebut membutuhkan ketelitian dalam memastikan kelengkapan dokumen, kesesuaian data pertanahan, serta koordinasi dengan berbagai pihak agar setiap aset memiliki dasar legalitas yang jelas.
“Dalam proses sertifikasi, kami memastikan seluruh dokumen dan data pertanahan telah sesuai dengan persyaratan. Kami juga terus berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN), pemerintah desa dan kelurahan, serta pemerintah kecamatan untuk memastikan kelengkapan administrasi, verifikasi data, hingga proses penerbitan sertifikat berjalan lancar. Dengan begitu, aset perusahaan memiliki kepastian hukum yang jelas,” ujar Devi.
Devi juga mengungkapkan bahwa keterlibatannya dalam pekerjaan pertanahan menjadi pengalaman tersendiri sebagai perempuan yang bekerja di lingkungan perusahaan ketenagalistrikan yang mayoritas diisi oleh laki-laki. Meski pekerjaan tersebut menuntut koordinasi di kantor maupun aktivitas langsung di lapangan, dirinya tetap merasa nyaman dan mendapatkan kesempatan yang sama untuk menjalankan tanggung jawab secara profesional.
“Di bidang pekerjaan kami memang lebih banyak laki-laki, tetapi saya merasa nyaman bekerja, baik di kantor maupun saat turun langsung ke lapangan. Rekan-rekan juga sangat mendukung dan kami terbiasa bekerja sama dalam menyelesaikan pekerjaan. Kesempatan yang diberikan juga sama, sehingga saya bisa menjalankan tanggung jawab dengan baik,” ungkap Devi.
Berdasarkan data per 15 Oktober 2026, sebanyak 61 sertifikat tanah yang telah terbit tersebut tersebar di tiga wilayah kerja, yakni 34 sertifikat pada UPP Nusra 1 yang menangani Sistem Lombok dan Sumbawa, 19 sertifikat pada UPP Nusra 2 yang menangani Sistem Flores, serta delapan sertifikat pada UPP Nusra 3 yang menangani Sistem Timor. Capaian ini merupakan bagian dari upaya PLN UIP Nusra memperkuat legalisasi dan pengamanan aset infrastruktur ketenagalistrikan di Nusa Tenggara.
General Manager PLN UIP Nusra, RDW. Manurung, menegaskan bahwa percepatan legalisasi aset merupakan salah satu langkah strategis perusahaan dalam mengamankan aset negara yang dikelola PLN. Kepastian hukum atas tanah dinilai penting untuk meminimalkan potensi permasalahan pertanahan sekaligus mendukung keberlanjutan pembangunan dan pengelolaan infrastruktur ketenagalistrikan.
“Legalisasi aset merupakan bagian penting dari tata kelola perusahaan. Setiap bidang tanah yang digunakan untuk infrastruktur ketenagalistrikan harus memiliki legalitas yang jelas agar terlindungi secara hukum dan terhindar dari potensi sengketa di kemudian hari. Karena itu, kami terus mendorong percepatan sertifikasi melalui koordinasi dengan seluruh pihak terkait,” tegas Manurung.
Manurung juga mengapresiasi keterlibatan Srikandi PLN UIP Nusra dalam mendukung percepatan legalisasi aset perusahaan. Menurutnya, pekerjaan di sektor ketenagalistrikan yang selama ini didominasi laki-laki tetap memberikan ruang bagi perempuan untuk berkontribusi, termasuk dalam bidang pertanahan yang membutuhkan koordinasi dan aktivitas langsung di lapangan.
“Di PLN UIP Nusra, kami ingin memastikan bahwa perempuan memiliki kesempatan yang sama untuk bekerja dan berkembang, termasuk pada bidang pekerjaan yang selama ini lebih banyak dijalankan oleh laki-laki. Srikandi PLN harus merasa aman, nyaman, dan mendapat dukungan saat bekerja, baik di kantor maupun di lapangan. Kontribusi mereka dalam percepatan legalisasi aset ini menunjukkan bahwa perempuan juga memiliki kemampuan dan peran penting dalam mendukung pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan,” ujar Manurung.
PLN UIP Nusra berkomitmen melanjutkan percepatan legalisasi aset melalui penguatan koordinasi dengan instansi pertanahan dan pemangku kepentingan terkait. Langkah ini dilakukan untuk memastikan aset infrastruktur ketenagalistrikan di Nusa Tenggara memiliki kepastian hukum dan terlindungi secara berkelanjutan.
- Penulis: Tim PF
- Editor: Riky Huwa

Saat ini belum ada komentar