Breaking News
light_mode
Trending Tags

Kejari Manggarai Fokus Rampungkan Penyidikan Korupsi Gedung CSSD dan Laundry RSUD Ruteng

  • account_circle Riky Huwa
  • calendar_month Senin, 3 Nov 2025
  • visibility 62
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

RUTENG, PIJARFLORES – Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Manggarai saat ini sedang fokus dalam merampungkan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan pembangunan Gedung CSSD (Central Sterile Supply Department dan Laundry RSUD dr. Ben Mboi Ruteng Tahun Anggaran 2020.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Manggarai, Putu Cakra Ari Perwira, S.H., M.H, melalui Siaran Pers Nomor:PR-11/N.3.17.2/Dek.1/11/2025, menyampaikan bahwa saksi yang merupakan PPK pada proyek di RSUD Ben Mboi Ruteng, telah diperiksa.

“Saksi-saksi telah dilakukan pemeriksaan guna untuk membuat terang peristiwa pidana, termasuk juga tim penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap seorang saksi yang bernama Gregorius Abdimun dalam kapasitasnya sebagai PPK,” kata Cakra, pada Senin (3/11/2025) pagi.

“Tim penyidik juga terus berkordinasi dengan ahli-ahli terkait guna untuk sesegera mungkin menyelesaikan penghitungan kerugian keuangan negara, sehingga tim penyidik dapat sesegera mungkin menetapkan tersangka dalam perkara ini,” tambah Cakra.

Untuk itu, sebagai upaya pemulihan kerugian keuangan negara dalam penyidikan perkara ini, tim penyidik juga gencar melacak aset-aset dari saksi-saksi yang telah diperiksa yang patut diduga dapat dimintai pertanggungjawaban pidana dalam perkara ini.

Salah satunya tim penyidik telah berhasil memulihkan kerugian keuangan negara dari salah satu saksi berinisial YPD selaku direktur CV. AP dengan jumlah Rp200 juta.

Tim penyidik menegaskan tidak akan terpengaruh terhadap serangan-serangan yang dilakukan sebagai upaya dari corruption fight back dengan tujuan memecah konsentrasi tim penyidik.

“Bahwa penyidikan kasus ini akan terus berlanjut. Untuk itu sejumlah pihak lain dijadwalkan untuk diperiksa guna mengungkap kemungkinan adanya unsur penyimpangan dalam pembangunan gedung CSSD dan laundry di RSUD dr. Ben Mboi Ruteng,” tutur Cakra.

(Riky)

  • Penulis: Riky Huwa

Rekomendasi Untuk Anda

  • Jelang Idulfitri 1447 H, Wabup Manggarai Instruksikan Pengetatan Keamanan Malam Takbiran

    Jelang Idulfitri 1447 H, Wabup Manggarai Instruksikan Pengetatan Keamanan Malam Takbiran

    • calendar_month Kamis, 12 Mar 2026
    • account_circle Riky Huwa
    • visibility 73
    • 0Komentar

    Ruteng, pijarflores.com– Wakil Bupati Manggarai, Fabianus Abu, S.Pd., menegaskan pentingnya penguatan aspek keamanan untuk memastikan suasana kondusif menjelang malam takbiran Hari Raya Idulfitri 1447 H. Arahan ini disampaikan dalam rapat koordinasi bersama unsur Forkopimda Plus dan pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait di ruang kerja Sekretaris Daerah Kabupaten Manggarai, Kamis (12/3/2026). Rapat ini merupakan tindak […]

  • 573 Rumah Tak Layak Huni di Manggarai Disulap Jadi Layak Huni Lewat Program BSPS

    573 Rumah Tak Layak Huni di Manggarai Disulap Jadi Layak Huni Lewat Program BSPS

    • calendar_month Kamis, 30 Jul 2026
    • account_circle Riky Huwa
    • visibility 422
    • 0Komentar

    Ruteng, Pijarflores.com — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Manggarai mendapatkan kado istimewa dari Pemerintah Pusat berupa bantuan bedah rumah sebanyak 573 unit melalui program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS), dari Kementrian Perumahan dan Kawasan Pemukiman. Program strategis ini menjadi angin segar bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) demi mewujudkan hunian yang aman, sehat, dan layak tinggal. Kepala Dinas […]

  • Ahli ITB: Pengambilan Air Sungai untuk PLTP Mataloko Terbatas dan Tak Terus-menerus

    Ahli ITB: Pengambilan Air Sungai untuk PLTP Mataloko Terbatas dan Tak Terus-menerus

    • calendar_month Senin, 13 Jul 2026
    • account_circle Tim PF
    • visibility 169
    • 0Komentar

    Mataram, Pijarflores.com – PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Nusa Tenggara (UIP Nusra) menegaskan bahwa pemanfaatan air Sungai Tiwu Bala untuk mendukung kegiatan pengeboran Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Mataloko (2×10 MW) di Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT), dilakukan secara terbatas, bersifat sementara, dan telah melalui kajian teknis serta lingkungan yang komprehensif. Pengajar […]

  • Dirut PLN Turun Langsung Kawal Pasokan Listrik Jelang HUT ke-81 RI

    Dirut PLN Turun Langsung Kawal Pasokan Listrik Jelang HUT ke-81 RI

    • calendar_month Minggu, 16 Agt 2026
    • account_circle Tim PF
    • visibility 164
    • 0Komentar

    Depok, Pijarflores.com – PT PLN (Persero) terus memperkuat sistem kelistrikan nasional guna mendukung seluruh rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI). Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo, bersama jajaran Direksi PLN turun langsung mengawal kesiapan kelistrikan di berbagai lokasi Indonesia. Dalam konferensi pers yang dilakukan dari PLN Unit Pelayanan Pelanggan Flores Bagian […]

  • Meldyanti Hagur M. Nabit Salurkan Sembako hingga Sediakan Tenda Khusus Remaja di Desa Langkas, Cibal

    Meldyanti Hagur M. Nabit Salurkan Sembako hingga Sediakan Tenda Khusus Remaja di Desa Langkas, Cibal

    • calendar_month Senin, 31 Agt 2026
    • account_circle Riky Huwa
    • visibility 302
    • 0Komentar

    Manggarai, Pijarflores.com – Ketua TP PKK Kabupaten Manggarai, Meldyanti Hagur Marcelina Nabit, kembali bergerak cepat menyalurkan bantuan kemanusiaan bagi warga terdampak gempa. Kali ini, aksi nyata tersebut menyasar warga di Desa Langkas, Kecamatan Cibal, pada Senin (31/8/2026). Dalam kunjungan tersebut, Meldyanti didampingi oleh Sekcam Cibal, Kepala Desa Langkas, serta Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol […]

  • KESALAHAN HARUS DIBUKTIKAN

    KESALAHAN HARUS DIBUKTIKAN

    • calendar_month Jumat, 3 Apr 2026
    • account_circle Riky Huwa
    • visibility 84
    • 0Komentar

    Oleh: Edi Danggur “Jikalau kata-Ku itu salah, tunjukkanlah salahnya” (Yoh.18:23). Itu adalah kata-kata Yesus ketika ditampar di hadapan Imam Besar saat diadili. Memang bukan Imam Besar yang menampar. Tetapi Imam Besar itu melakukan kejahatan pembiaran (crime of omission). Seorang anggota satuan pengaman (satpam) ruang sidang dibiarkan menampar Yesus. Jika Imam Besar itu ingin menegakkan hukum, […]

expand_less