RUTENG, PIJARFLORES – Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Manggarai mengeluarkan surat edaran terbaru yang menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) baru untuk pupuk bersubsidi. Edaran yang berlaku sejak 29 Oktober 2025 ini dikeluarkan menyusul instruksi langsung dari pemerintah pusat.

Kepala Dinas Pertanian Manggarai, Ferdinandus Ampur, menjelaskan bahwa kebijakan ini adalah tindak lanjut dari Keputusan Menteri Pertanian RI, Andi Arman Sulaiman, Nomor: 1117/Kpts/SR.310/M/10/2025. Keputusan ini mengubah HET pupuk bersubsidi yang sebelumnya diatur dalam Kepmentan Nomor 800/Kpts/SR.310/M/09/2025 untuk tahun anggaran 2025.
“Harga baru ini sudah berlaku sejak 25 Oktober 2025,” ujar Ampur.
Sesuai aturan baru, HET pupuk bersubsidi mengalami penurunan signifikan hingga 20% di seluruh Indonesia. Harga baru tersebut ditetapkan sebagai berikut:
• Pupuk Urea: Turun dari Rp2.250/kg menjadi Rp1.800/kg. Harga per sak (50 kg) kini menjadi Rp90.000 dari sebelumnya Rp112.500.
• Pupuk NPK: Turun dari Rp2.300/kg menjadi Rp1.840/kg. Harga per sak (50 kg) kini menjadi Rp92.000 dari sebelumnya Rp115.000.
• Pupuk Organik: Ditetapkan seharga Rp640/kg.
Ancaman Sanksi Berat bagi Pelanggar
Ampur menegaskan bahwa HET ini adalah harga resmi untuk penebusan pupuk bersubsidi secara tunai di titik serah. Setiap kios atau penyalur pupuk (KPL) diwajibkan menjual sesuai HET yang ditetapkan dan memasang stiker harga di lapak mereka.
“Pupuk bersubsidi adalah barang dalam pengawasan. HET adalah aspek yang diawasi dengan ketat,” tegas Ampur.
Ia juga mengingatkan, “Jika ada pihak yang berani menjual di atas HET, sanksi tegas akan dijatuhkan, mulai dari penutupan kios hingga ancaman pidana”.
Hal ini sejalan dengan pernyataan Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman, yang telah mencabut ribuan izin kios di berbagai daerah karena pelanggaran serupa.
Kebijakan Pusat Diterima Positif
Di tingkat nasional, Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman, telah mengumumkan penurunan harga ini pada 22 Oktober 2025. Dalam pernyataannya di Jakarta, Menteri meminta semua pihak mengawal ketat implementasi harga baru ini.
“Siapa pun yang berani menaikkan harga pupuk secara sepihak, izinnya akan dicabut dan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Amran, menekankan komitmen pemerintah untuk melindungi petani.










