Breaking News
light_mode
Trending Tags

Transparan dan Tertib, PLN Pastikan Hak Pemilik Lahan PLTP Ulumbu Unit 5 Terpenuhi

  • account_circle Tim PF
  • calendar_month 5 jam yang lalu
  • visibility 28
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Mataram, Pijarflores.com – PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Nusa Tenggara (UIP Nusra) memastikan pemenuhan hak masyarakat adat dalam proses pengadaan tanah untuk pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Ulumbu Unit 5 di Desa Wewo, Kecamatan Satar Mese, Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Kepastian tersebut ditandai dengan pelaksanaan pelepasan hak sebagai tahapan akhir pengadaan tanah berupa penyelesaian pemberkasan dan penyerahan buku tabungan berisi ganti kerugian kepada masyarakat pemilik lahan, Kamis (17/9).

Pada tahap tersebut, sebanyak 9 pemilik lahan menerima ganti kerugian atas 10 bidang tanah. Secara keseluruhan, terdapat 13 pemilik lahan dengan 14 bidang tanah yang menjadi objek pengadaan untuk mendukung pembangunan PLTP Ulumbu Unit 5.

Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Manggarai Eduward Tuka menyampaikan bahwa pembayaran ganti rugi telah diberikan kepada 9 pemilik lahan untuk 10 bidang tanah. Sementara itu, secara keseluruhan terdapat 13 pemilik lahan dengan 14 bidang tanah yang menjadi objek pengadaan.

“Capaian progres hari ini merupakan langkah akhir menuju rencana pembangunan PLTP Ulumbu,” ujar Eduward.

Proses pelepasan hak tersebut dilaksanakan PLN bersama Kantah Kabupaten Manggarai serta dihadiri Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Manggarai Petrus C. Masangkat, jajaran Kejaksaan Negeri Manggarai, Polres Manggarai, Kodim 1612 Manggarai, Kepala Bagian Hukum Cony Gabur, Kepala Bagian Tata Pemerintahan Dami Arjo, Kepala Desa Wewo, serta para pemilik lahan.

Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Manggarai Petrus C. Masangkat mengatakan, pembayaran ganti rugi tersebut merupakan bagian dari upaya mempercepat penyelesaian pengadaan tanah untuk pembangunan PLTP Ulumbu Unit 5 di Desa Wewo.

Menurutnya, kehadiran para pemilik lahan dalam proses pelepasan hak dan pembayaran ganti rugi merupakan bagian dari komitmen bersama yang telah dibangun sejak proses pengadaan tanah untuk mendukung kelanjutan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan di Ulumbu.

“Terima kasih untuk seluruh pemilik lahan yang sudah hadir dalam proses pelepasan hak dan pembayaran ganti rugi ini. Kelolalah uang tersebut sesuai peruntukannya dan manfaatkan dengan baik,” ucap Petrus.

Ia juga mengajak masyarakat Desa Wewo untuk bersama-sama mengawal pembangunan proyek panas bumi Ulumbu, mulai dari pembangunan akses jalan, kegiatan pengeboran, hingga pembangunan pembangkit listrik. Petrus menambahkan, pengembangan PLTP Ulumbu direncanakan berlanjut ke Unit 6 setelah tahapan pembangunan di wilayah Desa Wewo untuk Unit 5 rampung.

Pengembangan PLTP Ulumbu Unit 5 dan Unit 6 masing-masing berkapasitas 20 megawatt (MW). Setelah tahapan Unit 5 di Desa Wewo, pengembangan Unit 6 direncanakan berada di wilayah Desa Lungar dan Desa Mocok, Kecamatan Satar Mese.

Assistant Manager Keuangan, Perizinan, Pertanahan, dan Umum PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Proyek (UPP) Nusra 2 Augusta Ari Prasetyo menyampaikan bahwa pelepasan hak menjadi bagian akhir dari rangkaian pengadaan tanah yang telah melalui tahapan pendataan, musyawarah penetapan bentuk ganti kerugian, hingga penyelesaian administrasi bersama para pemilik lahan.

“Yang menjadi perhatian kami dalam setiap tahapan pengadaan tanah adalah memastikan hak masyarakat terpenuhi sesuai proses yang berlaku. Kami berterima kasih kepada masyarakat Wewo, Kantor Pertanahan, pemerintah daerah, dan seluruh pihak yang telah bersama-sama mengawal proses ini hingga tahapan pelepasan hak,” ujar Augusta.

General Manager PT PLN (Persero) UIP Nusra, RDW. Manurung, menegaskan bahwa pembangunan PLTP Ulumbu Unit 5 tidak hanya berkaitan dengan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan, tetapi juga memastikan setiap proses yang bersinggungan langsung dengan masyarakat dilaksanakan dengan menghormati hak masyarakat setempat.

“Kepastian terhadap hak masyarakat menjadi bagian penting dalam setiap tahapan pembangunan PLTP Ulumbu Unit 5. Pelepasan hak dan pemberian ganti kerugian ini merupakan bagian dari komitmen kami untuk menjalankan proses pengadaan tanah secara tertib, transparan, dan dengan tetap menghormati masyarakat adat,” ujar Manurung.

Menurut Manurung, kolaborasi antara masyarakat, pemerintah daerah, Kantor Pertanahan, aparat penegak hukum, dan PLN menjadi bagian penting dalam memastikan setiap tahapan pembangunan dapat berjalan dengan baik.

“PLN menyampaikan apresiasi kepada masyarakat Wewo dan seluruh pihak yang telah terlibat dalam proses ini. Dengan sinergi yang terus terjaga, kami berharap pengembangan PLTP Ulumbu dapat berjalan dengan baik sekaligus memberikan manfaat bagi masyarakat dan mendukung pemanfaatan energi bersih di NTT,” pungkas Manurung.

  • Penulis: Tim PF
  • Editor: Riky Huwa

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Dinas Pertanian Manggarai Tetapkan HET Pupuk Subsidi Baru, Pelanggar Terancam Sanksi Keras

    Dinas Pertanian Manggarai Tetapkan HET Pupuk Subsidi Baru, Pelanggar Terancam Sanksi Keras

    • calendar_month Rabu, 29 Okt 2025
    • account_circle Riky Huwa
    • visibility 75
    • 0Komentar

    RUTENG, PIJARFLORES – Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Manggarai mengeluarkan surat edaran terbaru yang menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) baru untuk pupuk bersubsidi. Edaran yang berlaku sejak 29 Oktober 2025 ini dikeluarkan menyusul instruksi langsung dari pemerintah pusat. Kepala Dinas Pertanian Manggarai, Ferdinandus Ampur, menjelaskan bahwa kebijakan ini adalah tindak lanjut dari Keputusan Menteri […]

  • Hak Jawab EP Terkait Berita : Wartawan EP Diduga Lakukan Upaya Pemerasan Sebelum Rekaman Diviralkan di Media Lokal

    Hak Jawab EP Terkait Berita : Wartawan EP Diduga Lakukan Upaya Pemerasan Sebelum Rekaman Diviralkan di Media Lokal

    • calendar_month Minggu, 16 Nov 2025
    • account_circle Riky Huwa
    • visibility 115
    • 0Komentar

    Hak Jawab Wartawan EP Atas Pemberitaan Media pijarflores.com/ Judul berita yang dimaksud: "Wartawan EP Diduga Lakukan Upaya Pemerasan Sebelum Rekaman Diviralkan di Media Lokal." Menanggapi pemberitaan media online pijarflores.com/ berjudul di atas, yang terbit pada Jumaat, 14 November 2025, saya Engkos Pahing, menyampaikan hak jawab ini pada Minggu, 16 November 2025. Dengan ini, saya menyatakan […]

  • Transformasi Pertanian: Pemkab Manggarai Mulai Garap Lahan Produktif Golo Dukal

    Transformasi Pertanian: Pemkab Manggarai Mulai Garap Lahan Produktif Golo Dukal

    • calendar_month Jumat, 10 Apr 2026
    • account_circle Riky Huwa
    • visibility 68
    • 0Komentar

    RUTENG, pijarflores.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Manggarai resmi memulai pengolahan lahan di kawasan sekitar Stadion Golo Dukal, Jumat (10/4/2026). Langkah ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam mengoptimalkan lahan tidur menjadi kawasan produktif guna memperkuat sektor pertanian dan ketahanan pangan daerah. Kegiatan diawali dengan pembersihan lahan yang dipimpin langsung oleh Bupati Manggarai, Herybertus G.L. Nabit, […]

  • Bentuk Dukungan ke UMKM, Bupati Hery Nabit Pakai Produk Lokal di Acara Penandatanganan KR-BNN

    Bentuk Dukungan ke UMKM, Bupati Hery Nabit Pakai Produk Lokal di Acara Penandatanganan KR-BNN

    • calendar_month Jumat, 30 Jan 2026
    • account_circle Riky Huwa
    • visibility 57
    • 0Komentar

    Labuan Bajo, Pijarflores – Bupati Manggarai Herybertus G.L. Nabit, tampil ikonik mengenakan busana adat Manggarai lengkap dengan topi dan kain tenun dalam acara penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Regional Bali-NTB-NTT (KR-BNN). Prosesi ini berlangsung khidmat di kawasan ITDC The Golo Mori, Manggarai Barat, pada Rabu (28/1/2026) malam. Saat mengikuti kegiatan itu, pakayan yang dipakai oleh orang nomor satu […]

  • PLN dan Pemkab Ngada Mantapkan Sinergi Percepatan Pengembangan PLTP Mataloko

    PLN dan Pemkab Ngada Mantapkan Sinergi Percepatan Pengembangan PLTP Mataloko

    • calendar_month Selasa, 9 Des 2025
    • account_circle Riky Huwa
    • visibility 47
    • 0Komentar

    BAJAWA, PIJARFLORES – PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Nusa Tenggara (UIP Nusra) terus menegaskan komitmennya dalam mempercepat pengembangan energi baru terbarukan (EBT) di Nusa Tenggara. Komitmen tersebut diwujudkan melalui kunjungan resmi ke Kantor Bupati Ngada pada Senin (8/12) untuk memperkuat koordinasi percepatan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Mataloko. Kunjungan ini membawa mandat dari […]

  • Redam Konflik Satar Mese Barat, Pemkab Manggarai Ambil Sikap

    Redam Konflik Satar Mese Barat, Pemkab Manggarai Ambil Sikap

    • calendar_month Senin, 15 Des 2025
    • account_circle Riky Huwa
    • visibility 54
    • 0Komentar

    RUTENG, PIJARFLORES – Pemerintah Kabupaten Manggarai menyampaikan penyesalan yang mendalam atas terjadinya tindakan kekerasan atau konflik fisik antar warga masyarakat di wilayah Kecamatan Satar Mese Barat pada hari ini, Senin, 15 Desember 2025. Peristiwa tersebut telah menimbulkan korban dan mengganggu ketenteraman serta rasa aman masyarakat. “Kami sangat menyesalkan terjadinya kekerasan ini. Pemerintah daerah sebenarnya sedang […]

expand_less