Breaking News
light_mode
Trending Tags

KESALAHAN HARUS DIBUKTIKAN

  • account_circle Riky Huwa
  • calendar_month Jumat, 3 Apr 2026
  • visibility 57
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Foto: Edi Danggur (ist).

Oleh: Edi Danggur

“Jikalau kata-Ku itu salah, tunjukkanlah salahnya” (Yoh.18:23). Itu adalah kata-kata Yesus ketika ditampar di hadapan Imam Besar saat diadili.

Memang bukan Imam Besar yang menampar. Tetapi Imam Besar itu melakukan kejahatan pembiaran (crime of omission). Seorang anggota satuan pengaman (satpam) ruang sidang dibiarkan menampar Yesus.

Jika Imam Besar itu ingin menegakkan hukum, maka tidak boleh ada tindakan main hakim sendiri (eigenrichting) di ruang sidang. Sikap diamnya Imam Besar itu dianggap menyetujui anggota satpam itu menampar Yesus (silence can be amount as acceptance).

Tulisan ini hendak membuktikan bahwa Yesus dihukum tanpa melalui proses pembuktian yang benar. Lalu, penulis mencoba melihat beberapa pesan moral hukum di balik peradilan terhadap Yesus itu.

Pembuktian Harus Prosedural

Kata-kata Yesus itu kelak dipakai sebagai adagium dalam hukum. Adagium adalah sebuah pepatah atau peribahasa yang mengandung nasihat atau ajaran moral.

Para ahli hukum Romawi menuangkan kata-kata Yesus itu dalam adagium: “Actori incumbit probatio”. Artinya, siapa yang mendalilkan maka ia wajib membuktikan dalilnya itu.

Jika Imam Besar mendalilkan Yesus bersalah maka harus dibuktikan atau ditunjukkan dimana salahnya. Pembuktian kesalahan seseorang dapat dilakukan dengan mendengarkan keterangan saksi-saksi dan bukti-bukti surat.

Yesus minta agar dalam persidangan itu didengarkan keterangan saksi-saksi. Kata Yesus: “Tanyailah mereka, yang telah mendengar apa yang Kukatakan kepada mereka. Sungguh, mereka tahu apa yang telah Kukatakan” (Yoh.18:21). Imam Besar terbukti menghindar dari pembuktian dengan saksi-saksi tersebut.

Dalam Yoh.18:21 itu Yesus menyebutkan kata “mereka” sebanyak tiga kali. Mereka berarti jamak atau lebih dari satu orang. Yesus minta Imam Besar menghadirkan saksi-saksi di persidangan harus lebih dari satu orang.

Kelak pendirian Yesus ini digunakan dalam hukum yang berlaku di seluruh dunia: Hukum tidak mengenal saksi tunggal (singularis testis). Sebab, secara universal berlaku adagium ini: “Seorang saksi, bukanlah saksi” (unus testis nullus testis).

Kita di Indonesia yang mewarisi Hukum Eropa, menuangkan adagium “unus testis, nullus testis” itu dalam Pasal 185 ayat 2 KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana). Atau, dalam KUHAP baru diatur dalam Pasal 237 ayat (1) UU No.20 Tahun 2025.

Pasal 237 ayat (1) KUHAP baru itu berbunyi: “Keterangan satu orang saksi tidak cukup untuk membuktikan bahwa Terdakwa bersalah terhadap terhadap perbuatan yang didakwakan kepadanya”.

Jika pembuktian kesalahan Yesus tidak dilakukan melalui proses pembuktian yang benar, maka seharusnya Yesus dianggap tidak bersalah sampai terbukti bersalah menurut hukum. Ini yang disebut dengan “praesumptio innocentiae” atau asas praduga tak bersalah.

Kebenaran Tidak Bisa Divoting

Peradilan terhadap Yesus terbukti tidak dilakukan sesuai prosedur hukum yang benar terkait pembuktian kesalahan. Yesus dihukum hanya berdasarkan voting dalam bentuk testimoni dan tekanan massa pengunjung sidang yang mayoritas orang Yahudi yang membenci Yesus.

Ada beberapa pesan moral hukum yang bisa dipetik dari peradilan terhadap Yesus:

Pertama, peradilan terhadap seseorang harus didasarkan pada bukti-bukti, dan bukan didasarkan pada asumsi, persepsi, anggapan, sekalipun mendapat dukungan mayoritas.

Kedua, sebelum menuduh seseorang bersalah, kita harus bisa membuktikan klaim bersalah itu. Menuduh tanpa bukti hanya berakibat menjatuhkan nama baik, integritas, reputasi bahkan bisa menghancurkan hidup orang lain.

Ketiga, seseorang harus dilepaskan dari segala tuntutan hukum jika orang yang menuduh atau menuntutnya tidak dapat membuktikan kesalahannya.

Seorang Filsuf dari Inggris bernama William Blackstone memberikan gagasan bahwa, “Lebih baik sepuluh orang yang bersalah lolos dari hukuman daripada satu orang yang tidak bersalah menderita.”

Penulis adalah seorang praktisi hukum yang tinggal di Jakarta

  • Penulis: Riky Huwa

Rekomendasi Untuk Anda

  • Sertijab Pejabat Strategis, PLN UIP Nusra Akselerasi Pembangunan Infrastruktur Kelistrikan

    Sertijab Pejabat Strategis, PLN UIP Nusra Akselerasi Pembangunan Infrastruktur Kelistrikan

    • calendar_month Senin, 7 Sep 2026
    • account_circle Tim PF
    • visibility 23
    • 0Komentar

    Mataram, Pijarflores.com – PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Nusa Tenggara (UIP Nusra) melaksanakan serah terima jabatan (sertijab) sejumlah pejabat manajemen sebagai bagian dari penyegaran organisasi sekaligus penguatan pelaksanaan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan di wilayah Nusa Tenggara, Jumat, 4 September 2026. Salah satu pergantian jabatan berlangsung pada posisi Manager Unit Pelaksana Proyek (UPP) Nusra 1. Yogi […]

  • Tanggap Darurat Pasca-Gempa M 7,7 Flores, Petrokimia Gresik dan Pupuk Indonesia Salurkan Bantuan Logistik

    Tanggap Darurat Pasca-Gempa M 7,7 Flores, Petrokimia Gresik dan Pupuk Indonesia Salurkan Bantuan Logistik

    • calendar_month Jumat, 21 Agt 2026
    • account_circle Tim PF
    • visibility 69
    • 0Komentar

    Manggarai, Pijarflores.com – PT Petrokimia Gresik, perusahaan Solusi Agroindustri anggota holding PT Pupuk Indonesia (Persero), menyalurkan bantuan kemanusiaan untuk masyarakat yang terdampak gempa bumi bermagnitudo 7,7 di Nusa Tenggara Timur (NTT). Bantuan kebutuhan pokok senilai Rp75 juta tersebut didistribusikan secara bertahap melalui program Relawan Bakti BUMN sejak Minggu (16/8/2026) hingga Rabu (19/8/2026) ke sejumlah wilayah […]

  • Wujudkan ‘Super Green Energy’, NTT-NTB Siap Pasok Listrik Bersih untuk Bali

    Wujudkan ‘Super Green Energy’, NTT-NTB Siap Pasok Listrik Bersih untuk Bali

    • calendar_month Kamis, 29 Jan 2026
    • account_circle Riky Huwa
    • visibility 55
    • 0Komentar

    LABUAN BAJO, PIJARFLORES – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Nusa Tenggara Barat (NTB), dan Bali resmi memperkuat sinergi melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Regional Bali-NTB-NTT (KR-BNN). Prosesi ini berlangsung khidmat di kawasan ITDC The Golo Mori, Manggarai Barat, pada Rabu (28/1/2026) malam. Penandatanganan kerja sama strategis lintas provinsi ini dipimpin langsung oleh Gubernur NTT […]

  • Transformasi Pertanian: Pemkab Manggarai Mulai Garap Lahan Produktif Golo Dukal

    Transformasi Pertanian: Pemkab Manggarai Mulai Garap Lahan Produktif Golo Dukal

    • calendar_month Jumat, 10 Apr 2026
    • account_circle Riky Huwa
    • visibility 62
    • 0Komentar

    RUTENG, pijarflores.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Manggarai resmi memulai pengolahan lahan di kawasan sekitar Stadion Golo Dukal, Jumat (10/4/2026). Langkah ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam mengoptimalkan lahan tidur menjadi kawasan produktif guna memperkuat sektor pertanian dan ketahanan pangan daerah. Kegiatan diawali dengan pembersihan lahan yang dipimpin langsung oleh Bupati Manggarai, Herybertus G.L. Nabit, […]

  • Peduli Sesama, Pelaku UMKM Natas Labar Salurkan Bantuan Logistik untuk Korban Gempa di Posko Golo Conggo

    Peduli Sesama, Pelaku UMKM Natas Labar Salurkan Bantuan Logistik untuk Korban Gempa di Posko Golo Conggo

    • calendar_month Minggu, 23 Agt 2026
    • account_circle Riky Huwa
    • visibility 103
    • 0Komentar

    Manggarai, Pijarflores.com – Pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Natas Labar Motang Rua turut mengambil bagian dalam meringankan beban para korban yang terdampak gempa bumi tektonik bermagnitudo 7,7 di Kabupaten Manggarai. Sebagai bentuk aksi nyata, para pelaku UMKM Natas Labar langsung menemui warga terdampak yang berada di Posko Golo Conggo, Desa Ruis, Kecamatan Reok, […]

  • Filipina Bakal Contek Cara RI Kembangkan Perbankan Syariah

    Filipina Bakal Contek Cara RI Kembangkan Perbankan Syariah

    • calendar_month Minggu, 18 Jun 2017
    • account_circle Riky Huwa
    • visibility 45
    • 0Komentar

    Kerja sama bilateral antara Indonesia dengan Filipina di bidang perbankan, dimanfaatkan Filipina untuk meniru pengembangan industri perbankan berbasis syariah yang lebih dulu dijalankan Indonesia. Gubernur Bangko Sentral ng Pilipinas (BSP) Amando M. Tetangco menilai Indonesia memiliki pengalaman yang lebih luas dalam mengembangkan industri perbankan khususnya pada skema bank berbasis syariah.

expand_less