Breaking News
light_mode
Trending Tags

KESALAHAN HARUS DIBUKTIKAN

  • account_circle Riky Huwa
  • calendar_month Jumat, 3 Apr 2026
  • visibility 6
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Foto: Edi Danggur (ist).

Oleh: Edi Danggur

“Jikalau kata-Ku itu salah, tunjukkanlah salahnya” (Yoh.18:23). Itu adalah kata-kata Yesus ketika ditampar di hadapan Imam Besar saat diadili.

Memang bukan Imam Besar yang menampar. Tetapi Imam Besar itu melakukan kejahatan pembiaran (crime of omission). Seorang anggota satuan pengaman (satpam) ruang sidang dibiarkan menampar Yesus.

Jika Imam Besar itu ingin menegakkan hukum, maka tidak boleh ada tindakan main hakim sendiri (eigenrichting) di ruang sidang. Sikap diamnya Imam Besar itu dianggap menyetujui anggota satpam itu menampar Yesus (silence can be amount as acceptance).

Tulisan ini hendak membuktikan bahwa Yesus dihukum tanpa melalui proses pembuktian yang benar. Lalu, penulis mencoba melihat beberapa pesan moral hukum di balik peradilan terhadap Yesus itu.

Pembuktian Harus Prosedural

Kata-kata Yesus itu kelak dipakai sebagai adagium dalam hukum. Adagium adalah sebuah pepatah atau peribahasa yang mengandung nasihat atau ajaran moral.

Para ahli hukum Romawi menuangkan kata-kata Yesus itu dalam adagium: “Actori incumbit probatio”. Artinya, siapa yang mendalilkan maka ia wajib membuktikan dalilnya itu.

Jika Imam Besar mendalilkan Yesus bersalah maka harus dibuktikan atau ditunjukkan dimana salahnya. Pembuktian kesalahan seseorang dapat dilakukan dengan mendengarkan keterangan saksi-saksi dan bukti-bukti surat.

Yesus minta agar dalam persidangan itu didengarkan keterangan saksi-saksi. Kata Yesus: “Tanyailah mereka, yang telah mendengar apa yang Kukatakan kepada mereka. Sungguh, mereka tahu apa yang telah Kukatakan” (Yoh.18:21). Imam Besar terbukti menghindar dari pembuktian dengan saksi-saksi tersebut.

Dalam Yoh.18:21 itu Yesus menyebutkan kata “mereka” sebanyak tiga kali. Mereka berarti jamak atau lebih dari satu orang. Yesus minta Imam Besar menghadirkan saksi-saksi di persidangan harus lebih dari satu orang.

Kelak pendirian Yesus ini digunakan dalam hukum yang berlaku di seluruh dunia: Hukum tidak mengenal saksi tunggal (singularis testis). Sebab, secara universal berlaku adagium ini: “Seorang saksi, bukanlah saksi” (unus testis nullus testis).

Kita di Indonesia yang mewarisi Hukum Eropa, menuangkan adagium “unus testis, nullus testis” itu dalam Pasal 185 ayat 2 KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana). Atau, dalam KUHAP baru diatur dalam Pasal 237 ayat (1) UU No.20 Tahun 2025.

Pasal 237 ayat (1) KUHAP baru itu berbunyi: “Keterangan satu orang saksi tidak cukup untuk membuktikan bahwa Terdakwa bersalah terhadap terhadap perbuatan yang didakwakan kepadanya”.

Jika pembuktian kesalahan Yesus tidak dilakukan melalui proses pembuktian yang benar, maka seharusnya Yesus dianggap tidak bersalah sampai terbukti bersalah menurut hukum. Ini yang disebut dengan “praesumptio innocentiae” atau asas praduga tak bersalah.

Kebenaran Tidak Bisa Divoting

Peradilan terhadap Yesus terbukti tidak dilakukan sesuai prosedur hukum yang benar terkait pembuktian kesalahan. Yesus dihukum hanya berdasarkan voting dalam bentuk testimoni dan tekanan massa pengunjung sidang yang mayoritas orang Yahudi yang membenci Yesus.

Ada beberapa pesan moral hukum yang bisa dipetik dari peradilan terhadap Yesus:

Pertama, peradilan terhadap seseorang harus didasarkan pada bukti-bukti, dan bukan didasarkan pada asumsi, persepsi, anggapan, sekalipun mendapat dukungan mayoritas.

Kedua, sebelum menuduh seseorang bersalah, kita harus bisa membuktikan klaim bersalah itu. Menuduh tanpa bukti hanya berakibat menjatuhkan nama baik, integritas, reputasi bahkan bisa menghancurkan hidup orang lain.

Ketiga, seseorang harus dilepaskan dari segala tuntutan hukum jika orang yang menuduh atau menuntutnya tidak dapat membuktikan kesalahannya.

Seorang Filsuf dari Inggris bernama William Blackstone memberikan gagasan bahwa, “Lebih baik sepuluh orang yang bersalah lolos dari hukuman daripada satu orang yang tidak bersalah menderita.”

Penulis adalah seorang praktisi hukum yang tinggal di Jakarta

  • Penulis: Riky Huwa

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pelatihan Ekonomi Kreatif di Manggarai Batal, Pegiat Pariwisata Kecewa

    Pelatihan Ekonomi Kreatif di Manggarai Batal, Pegiat Pariwisata Kecewa

    • calendar_month Sabtu, 13 Des 2025
    • account_circle Riky Huwa
    • visibility 3
    • 0Komentar

    RUTENG, PIJARFLORES – Para pegiat pariwisata di Kabupaten Manggarai menyatakan kekecewaannya setelah mengetahui bahwa sejumlah pelatihan, bimbingan teknis (bimtek), dan pendampingan untuk sektor ekonomi kreatif dibatalkan. Informasi ini dikonfirmasi oleh Armin Bel, Kepala Bidang Ekonomi Kreatif di Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT). Menurut Armin, awalnya sudah ada empat kelompok […]

  • Pemprov NTT Hibahkan Aset Tanah dan Gedung ke Kejaksaan Tinggi NTT

    Pemprov NTT Hibahkan Aset Tanah dan Gedung ke Kejaksaan Tinggi NTT

    • calendar_month Kamis, 4 Des 2025
    • account_circle Riky Huwa
    • visibility 5
    • 0Komentar

    KUPANG, PIJARFLORES – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (Pemprov NTT) secara resmi menghibahkan aset berupa tanah dan bangunan eks Dinas Kesehatan Provinsi NTT kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT. Aset ini akan digunakan untuk pembangunan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang yang baru. Penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dan Berita Acara Serah Terima (BAST) dilakukan […]

  • Sistem Kelistrikan Aceh Pulih, PLN Masuki Tahap Pengoperasian Pembangkit

    Sistem Kelistrikan Aceh Pulih, PLN Masuki Tahap Pengoperasian Pembangkit

    • calendar_month Rabu, 17 Des 2025
    • account_circle Riky Huwa
    • visibility 3
    • 0Komentar

    Aceh Tamiang, Pijarflores – PT PLN (Persero) berhasil memulihkan kembali jaringan transmisi bertegangan 150 kilovolt (kV) Pangkalan Brandan–Langsa pada Rabu (17/12) pukul 13.30 WIB. Kini, interkoneksi sistem kelistrikan Aceh yang tadinya terisolasi telah kembali terhubung dengan backbone sistem besar Sumatra. Dengan pulihnya interkoneksi tersebut, pemulihan kelistrikan Aceh kini memasuki tahapan pengoperasian kembali pembangkit listrik. Direktur […]

  • Momen Hangat Wakil Bupati Manggarai Fabianus Abu Silaturahmi Idulfitri di Reo

    Momen Hangat Wakil Bupati Manggarai Fabianus Abu Silaturahmi Idulfitri di Reo

    • calendar_month Senin, 23 Mar 2026
    • account_circle Riky Huwa
    • visibility 6
    • 0Komentar

    Ruteng, pijarflores.com/ – Wakil Bupati Manggarai, Fabianus Abu, melaksanakan silaturahmi Idulfitri bersama keluarga Muslim di wilayah Reo, Minggu (22/3/2026). Kegiatan ini menjadi wujud komitmen Pemerintah Kabupaten Manggarai dalam menjaga dan mempererat kerukunan antarumat beragama. Dalam suasana penuh kehangatan, Wakil Bupati disambut oleh tokoh masyarakat dan umat Muslim setempat. Momentum silaturahmi ini dimanfaatkan untuk saling bermaafan […]

  • Idul Adha 1447 H, PLN UIP Nusra Salurkan 18 Sapi dan 9 Kambing Kurban

    Idul Adha 1447 H, PLN UIP Nusra Salurkan 18 Sapi dan 9 Kambing Kurban

    • calendar_month Rabu, 27 Mei 2026
    • account_circle Riky Huwa
    • visibility 6
    • 0Komentar

    Mataram, pijarflores.com/ – PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Nusa Tenggara (UIP Nusra) bersama Yayasan Baitul Maal (YBM) PLN merayakan Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah melalui kegiatan berbagi hewan kurban kepada masyarakat di sekitar wilayah kerja perusahaan dengan mengusung tema “Energi Kurban Pancarkan Taqwa, Bagikan Terang untuk Sesama”. Pada perayaan Idul Adha tahun ini, […]

  • Sidang Paripurna DPRD Manggarai Tetapkan Dua Perda Strategis Daerah

    Sidang Paripurna DPRD Manggarai Tetapkan Dua Perda Strategis Daerah

    • calendar_month Selasa, 2 Jun 2026
    • account_circle Riky Huwa
    • visibility 9
    • 0Komentar

    Ruteng, pijarflores.com/ – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Manggarai menggelar Paripurna Lanjutan Ke-8 pada Selasa, bertempat di Ruang Sidang Utama DPRD Kabupaten Manggarai. Sidang berlangsung mulai pukul 09.00 hingga 11.20 WITA, pada Selasa (2/6/2026). Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD, Paulus Peos dengan agenda utama penetapan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) strategis menjadi Peraturan […]

expand_less