Kantor Pertanahan Manggarai Umumkan Kehilangan Sertipikat Tanah Atas Nama Damaisiani Eufresia Djehabut
- account_circle Riky Huwa
- calendar_month Rabu, 12 Agt 2026
- visibility 5
- comment 0 komentar
- print Cetak

Surat pengumuman kehilangan Sertipikat Tanah Atas Nama Damaisiani Eufresia Djehabut.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Ruteng, Pijarflores.com – Kantor Pertanahan Kabupaten Manggarai, Provinsi Nusa Tenggara Timur, mengumumkan kehilangan satu sertipikat tanah atas nama Damaisiani Eufresia Djehabut sebagaimana tercantum dalam Pengumuman Nomor 03/2026 yang ditandatangani oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Manggarai, Eduward Metro Yamasita Tuka, S.SiT, tertanggal 12 Agustus 2026.
Dalam pengumuman resmi yang diterbitkan, disebutkan bahwa sertipikat tanah yang hilang tersebut adalah Hak Milik Nomor 00510 yang berlokasi di Kelurahan Waso, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Manggarai mengimbau masyarakat yang menemukan sertipikat tersebut agar segera mengembalikannya ke Kantor Pertanahan Kabupaten Manggarai di Ruteng.
“Apabila dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pengumuman tidak ada pihak yang mengembalikan dokumen tersebut, maka kantor pertanahan akan menerbitkan sertipikat pengganti yang sah menurut ketentuan hukum yang berlaku. Sementara itu, sertipikat lama yang hilang akan dinyatakan tidak berlaku lagi. Atas perhatian dan kerja sama masyarakat, kami sampaikan terima kasih,” demikian pernyataan resmi dari Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Manggarai.
- Penulis: Riky Huwa
- Editor: Tim PF

Saat ini belum ada komentar