Breaking News
light_mode
Trending Tags

Bupati Manggarai Tunda Penandatanganan Perjanjian Kerja PPPK Paruh Waktu, Ini Alasannya

  • account_circle Riky Huwa
  • calendar_month Senin, 23 Feb 2026
  • visibility 20
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Ruteng, pijarflores.com – Bupati Manggarai, Herybertus Geradus Laju Nabit, S.E., M.A., menegaskan bahwa pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), baik penuh waktu (full time) maupun paruh waktu, merupakan kebijakan nasional yang diatur secara jelas dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai bagian dari upaya pemerintah menyelesaikan persoalan tenaga honorer di seluruh Indonesia.

Penegasan tersebut disampaikan Bupati saat memimpin apel lingkup Pemerintah Kabupaten Manggarai di Natas Labar-Motang Rua, Senin (23/2/2026), menyusul polemik yang berkembang di tengah masyarakat terkait penyerahan Surat Keputusan (SK) PPPK Paruh Waktu.

Bupati menjelaskan bahwa sejak tahun lalu pemerintah daerah telah memproses pengangkatan PPPK paruh waktu sesuai ketentuan dan mekanisme yang ditetapkan pemerintah pusat. Penyerahan SK yang dilakukan beberapa waktu lalu merupakan hasil dari proses panjang tersebut.

“Yang menerima SK itu adalah orang-orang yang berhak. Saya ulangi, yang berhak. Kalau kemudian ada kasus khusus di mana beberapa orang ternyata tidak berhak, itu bagian dari kelemahan sistem yang harus kita perbaiki,” tegas Bupati.

Ia mengakui bahwa dalam pelaksanaan terdapat beberapa persoalan, seperti peserta yang tidak jujur terhadap statusnya, termasuk yang pernah terlibat sebagai calon legislatif pada Pemilu 2024.

Namun menurutnya, sistem juga menyediakan mekanisme perbaikan apabila ditemukan ketidaksesuaian data.

“Kalau ternyata tidak pantas, maka yang bersangkutan harus mengundurkan diri. Ini bukan kejahatan pemerintah daerah, tetapi persoalan kejujuran individu dalam proses yang berbasis aplikasi dan data dari BKN,” ujarnya.

Menanggapi tudingan bahwa proses pengangkatan PPPK mengandung unsur pelanggaran, Bupati menegaskan bahwa seluruh tahapan telah dilakukan sesuai petunjuk pemerintah pusat.

Sehingga, untuk menjaga kepastian hukum dan mencegah polemik berkepanjangan, ia memutuskan agar seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) menunda sementara penandatanganan perjanjian kerja PPPK Paruh Waktu.

“Saya minta jangan dulu proses perjanjian kerja dengan semua PPPK Paruh Waktu sampai penyelidikan terhadap hal ini selesai. Awal Maret nanti kami akan berikan petunjuk lebih lanjut, apakah bisa diproses atau tidak,” tegasnya.

Bupati juga menyampaikan bahwa setelah persoalan PPPK paruh waktu diselesaikan, evaluasi akan dilanjutkan terhadap PPPK Tahap I dan Tahap II. Ia menegaskan bahwa apabila pengangkatan PPPK paruh waktu harus dikembalikan ke titik nol, maka seluruh proses PPPK juga akan dikaji ulang secara menyeluruh.

“Kalau PPPK paruh waktu kita persoalkan, maka kita persoalkan semua. Supaya adil untuk semua,” katanya.

Menurut Bupati, pengangkatan PPPK, baik penuh waktu maupun paruh waktu, merupakan bagian dari cara negara memenuhi hak tenaga honorer yang telah mengabdi kepada negara selama bertahun-tahun.

“Ini bagian dari cara negara menyelesaikan persoalan tenaga honorer dan memenuhi hak mereka yang sudah memberikan tenaganya untuk negara ini, dengan segala kekurangan dan kelebihannya,” tegas Bupati dua periode ini.

Ia juga menegaskan bahwa aktivitas tambahan PPPK di luar jam kerja, seperti bekerja di toko, apotek, atau menjadi agen asuransi, tidak menjadi persoalan selama tidak mengganggu tugas utama dan dilakukan di luar jam kerja. Sementara bagi petugas yang melekat pada kepala daerah dan pejabat tertentu, jam kerja mengikuti kebutuhan pimpinan.

Lebih lanjut, politis PDI Perjuangan ini menambahkan bahwa penghentian sementara penandatanganan perjanjian kerja dilakukan untuk mencegah potensi persoalan hukum di kemudian hari, terutama jika gaji telah dibayarkan tetapi proses pengangkatan dinyatakan tidak sah.

“Yang kita takutkan, semua sudah bekerja, perjanjian kerja ditandatangani, gaji dibayarkan, lalu ternyata prosesnya tidak sah. Itu bisa berindikasi pada persoalan hukum, bahkan korupsi. Saya tidak mau itu terjadi,” tegasnya.

Ia memastikan keputusan lanjutan akan diambil pada awal Maret setelah seluruh proses dievaluasi. Selama Februari, PPPK dipersilakan tetap bekerja seperti biasa sambil menunggu keputusan resmi pemerintah daerah.

“Saya minta semua pihak tetap fokus melaksanakan tugas masing-masing. Kita hentikan dulu polemiknya, kita lihat hasil evaluasi di awal Maret,” tutupnya.

Dengan langkah ini, dirinya berharap proses penataan PPPK dapat berjalan lebih tertib, adil, dan sesuai ketentuan hukum demi menjaga kepercayaan publik terhadap tata kelola pemerintahan di Kabupaten Manggarai.

  • Penulis: Riky Huwa

Rekomendasi Untuk Anda

  • Gunakan Mekanisasi Pertanian, Pemkab Manggarai Pangkas Biaya Panen hingga 70 Persen

    Gunakan Mekanisasi Pertanian, Pemkab Manggarai Pangkas Biaya Panen hingga 70 Persen

    • calendar_month Kamis, 7 Mei 2026
    • account_circle Riky Huwa
    • visibility 17
    • 0Komentar

    Ruteng, pijarflores.com/ – Pemerintah Kabupaten Manggarai melalui Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan menggelar Pelatihan Operator dan Panen Simbolis menggunakan mesin modern Combine Harvester. Kegiatan yang dipusatkan di Kampung Nio, Kelurahan Mata Air, Kecamatan Reok ini menandai babak baru modernisasi sektor pertanian di Kabupaten Manggarai guna meningkatkan efisiensi kerja dan kesejahteraan petani lokal, (7/5/2026). Kepala Dinas […]

  • Pangdam IX Udayana Resmikan Jembatan Garuda di Reok, Bupati Manggarai Apresiasi Kolaborasi TNI

    Pangdam IX Udayana Resmikan Jembatan Garuda di Reok, Bupati Manggarai Apresiasi Kolaborasi TNI

    • calendar_month Selasa, 9 Jun 2026
    • account_circle Riky Huwa
    • visibility 48
    • 0Komentar

    Ruteng, pijarflores.com/ – Pangdam IX Udayana, Mayjen TNI Piek Budyakto, S.H., M.H., meresmikan Jembatan Garuda yang terletak di Desa Rebok, Kelurahan Wangkung, Kecamatan Reok, Kabupaten Manggarai, pada Selasa (9/60/2026). Peresmian simbolik dilakukan melalui pemotongan pita oleh Mayen TNI Piek Budyakto dengan didampingi langsung oleh Bupati Manggarai, Herybertus G.L. Nabit, beserta rombongan. Jembatan Garuda: Jawaban Atas […]

  • Merasa Difitnah, Bupati Hery Nabit Resmi Laporkan Edi Hardum ke Polres Manggarai

    Merasa Difitnah, Bupati Hery Nabit Resmi Laporkan Edi Hardum ke Polres Manggarai

    • calendar_month Rabu, 27 Mei 2026
    • account_circle Riky Huwa
    • visibility 17
    • 0Komentar

    Ruteng, pijarflores.com – Bupati Manggarai, Herybertus Geradus Laju Nabit bersama istrinya, Meldyanti Hagur, resmi mengadukan advokat Dr. Siprianus Edi Hardum ke Polres Manggarai pada Rabu (27/5/2026). Didampingi tim kuasa hukum yang dipimpin oleh Sipri Ngganggu dan rekan, Bupati Hery mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Manggarai. Pengaduan Masyarakat (Dumas) tersebut resmi diterima pihak kepolisian dengan […]

  • Momen Unik Pembukaan Turnamen Silat Se-NTT: Bupati Hery Nabit Mandat Atlet Cilik Pukul Gong

    Momen Unik Pembukaan Turnamen Silat Se-NTT: Bupati Hery Nabit Mandat Atlet Cilik Pukul Gong

    • calendar_month Kamis, 25 Jun 2026
    • account_circle Riky Huwa
    • visibility 237
    • 0Komentar

    Ruteng, Pijarflores.com – Bupati Manggarai, Herybertus Geradus Laju Nabit, resmi membuka Open Turnamen Pencak Silat Antar-Perguruan se-Nusa Tenggara Timur (NTT). Mengusung tema “Merajut Prestasi Menuju PON 2028, Bersama Kita Bisa”, pembukaan kompetisi bergengsi ini berlangsung meriah di Gedung Olahraga (GOR) Dinas PPO Kabupaten Manggarai, Kamis (25/6/2026) pagi. Dalam sambutannya, Bupati Hery Nabit menyapa hangat seluruh […]

  • KESALAHAN HARUS DIBUKTIKAN

    KESALAHAN HARUS DIBUKTIKAN

    • calendar_month Jumat, 3 Apr 2026
    • account_circle Riky Huwa
    • visibility 16
    • 0Komentar

    Oleh: Edi Danggur “Jikalau kata-Ku itu salah, tunjukkanlah salahnya” (Yoh.18:23). Itu adalah kata-kata Yesus ketika ditampar di hadapan Imam Besar saat diadili. Memang bukan Imam Besar yang menampar. Tetapi Imam Besar itu melakukan kejahatan pembiaran (crime of omission). Seorang anggota satuan pengaman (satpam) ruang sidang dibiarkan menampar Yesus. Jika Imam Besar itu ingin menegakkan hukum, […]

  • Lawan Ketergantungan Gawai, Vinsensius Supriadi Galakkan Gerakan Literasi di Kecamatan Ruteng

    Lawan Ketergantungan Gawai, Vinsensius Supriadi Galakkan Gerakan Literasi di Kecamatan Ruteng

    • calendar_month Senin, 20 Apr 2026
    • account_circle Riky Huwa
    • visibility 21
    • 0Komentar

    Manggarai, pijarflores.com – Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Manggarai, Vinsensius Supriadi, menunjukkan komitmen nyata dalam meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) melalui gerakan literasi. Politisi Fraksi PKB ini turun langsung ke sejumlah sekolah untuk membagikan buku bacaan guna membangkitkan kembali minat baca pelajar. Pembagian buku menyasar tiga sekolah di Kecamatan Ruteng, yakni SMPN 2 Ruteng, SDK […]

expand_less