Breaking News
light_mode
Trending Tags

CARA YANG ADIL MENUJU TUJUAN YANG ADIL

  • account_circle Edi Danggur
  • calendar_month Sabtu, 30 Mei 2026
  • visibility 51
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Pada waktu kita duduk di bangku Sekolah Dasar (SD), guru mengajarkan sebuah etika: jika ada temanmu menyontek saat ujian, laporkan ke guru dengan bukti-bukti. Tidak boleh fitnah dan mencemarkan nama teman semata-mata untuk menjatuhkan temanmu.

Ketika menginjak usia dewasa, ada yang sudah menjadi aktivis. Ajaran serupa dihidupi. Ada perusahaan mendapat ijin Hak Pengusahaan Hutan (HPH). Bisa jadi perusahaan itu nakal karena beroperasi melanggar koordinat yang tertera dalam ijinnya. Tetapi tidak bisa dibenarkan membakar kantor dan bangunan milik perusahaan tersebut. Masih ada cara lain, dengan menggugat di pengadilan atau melaporkan perusahaan tersebut ke polisi.

Begitu pula ketika seseorang berprofesi sebagai penegak hukum, polisi misalnya. Terlapor tidak boleh disiksa hanya untuk mendapat pengakuan sebagai pelaku tindak pidana. Sebab pasti Pengadilan menolak pengakuan itu demi menjaga keadilan prosedural.

Tiga contoh di atas adalah pedoman moral hukum di ruang publik: “Justice must not be pursued by unjust means” (Keadilan tidak boleh dikejar dengan cara yang tidak adil). Sebab keadilan tidak akan terjadi melalui cara-cara yang tidak adil.

Apa arti esensial dari frasa “Justice must not be pursued by unjust means”? Bagaimana kebijaksanaan dalam frasa tersebut diimplementasikan di ruang publik?

Pakai Cara Yang Benar

Semua orang yang dikaruniai akal budi tentu mempunyai cita-cita yang sama agar dunia ini semakin beradab dan layak dihuni. Salah satu prasyarat untuk itu adalah terciptanya keadilan di tengah masyarakat.

Dalam frasa “Justice must not be pursued by unjust means”, kita diingatkan agar jangan memperjuangkan dan meraih keadilan dengan cara yang tidak adil. Tujuan yang adil tidak membenarkan cara yang salah, cara yang tidak adil.

Cara yang curang untuk meraih keadilan tidak bisa menghasilkan keadilan sejati. Dengan kata lain, keadilan yang dicapai dengan kejahatan bukanlah keadilan, bahkan bisa memunculkan masalah baru.

Tagline atau motto Perusahaan Pegadaian yang terpampang di pinggir jalan patut kita jadikan pedoman: “menyelesaikan masalah tanpa masalah”. Hutang harus diselesaikan dengan cara melunasinya, bukan dengan cara membuat hutang baru.

Dengan demikian, setidak-tidaknya ada tiga hal penting yang menjadi pedoman dalam memahami frasa “keadilan tidak boleh dikejar dan diraih dengan cara yang tidak adil”, yaitu:

Pertama, ada integrasi antara sarana dan tujuan. Cara mencapai tujuan harus selaras dengan nilai tujuan itu sendiri.

Kedua, penolakan terhadap prinsip “tujuan menghalalkan segala cara” (the end justifies the means). Tujuan baik tidak otomatis membenarkan cara jahat untuk meraihnya.

Ketiga, keadilan di ruang publik harus dilihat sebagai proses. Kita sebagai bagian dari orang-orang yang berkehendak baik, ada dalam proses tersebut.

Keadilan itu tidak boleh hanya dilihat sebagai hasil, apa yang dihasilkan. Tetapi keadilan sejati harus mencakup bagaimana ia ditegakkan dengan cara-cara yang adil pula.

Pesan-Pesan Moral Hukum

Dalam konteks hukum, ada beberapa pesan moral hukum yang bisa diimplementasikan dalam kehidupan konkret di tengah masyarakat:

Pertama , kita harus bersikap jujur dan konsisten dalam memperjuangkan keadilan. Jangan mengorbankan prinsip demi hasil.

Kedua, menghargai nama baik, harkat dan martabat manusia. Kita tidak boleh memperlakukan orang lain secara tidak adil, tidak boleh menghancurkan nama baik, harkat dan martabat orang lain, meskipun hal itu dilakukan atas nama klaim demi “kebaikan bersama” (bonum commune).

Ketiga , pejuang keadilan harus juga mempunyai tanggung jawab moral. Artinya, pelaku atau pejuang keadilan juga harus bertindak adil. Adil dalam pola pikir, adil dalam kata-kata yang diucapkan, adil dalam sikap dan tindakan.

Keempat, pejuang keadilan harus mampu meraih kepercayaan publik. Sistem hukum akan runtuh jika publik melihat hukum ditegakkan dengan cara-cara yang melanggar hukum. Apalagi yang melanggar hukum itu adalah aparat penegak hukum.

Bertindak adil memang harus dimulai dari kehidupan pribadi. Kita boleh menuntut hak tanpa harus berbohong, tanpa harus memfitnah dan mencemarkan nama orang lain.

Seorang pengusaha ingin mewujudkan target mendapatkan keuntungan. Itu sah. Tetapi jangan itu dilakukan dengan memotong hak karyawan atau mengeksploitasi pekerja.

Dalam dunia aktivisme, demo dalam konteks perwujudan hak atas kebebasan berekspresi, itu sah. Tetapi demo harus damai, tanpa merusak fasilitas umum.

Korupsi harus dilawan bukan dengan cara fitnah, mencemarkan nama baik dan merendahkan harkat martabat orang lain. Tetapi dengan bukti. Bawa bukti itu ke aparat penegak hukum sebagai dasar pengusutan tindak pidana korupsi lebih lanjut.

Dalam dunia praktek hukum, polisi, jaksa, hakim, harus menolak bukti-bukti yang diperoleh dengan cara-cara yang tidak sah dan tidak adil: penyiksaan, perangkap atau jebakan ilegal dan proses hukum yang bermula dari fitnah.

Mengapa keadilan harus diperjuangkan tanpa mengabaikan rasa adil yang seharusnya menjadi hak orang lain? Sebab, keadilan itu adalah Hak Asasi Manusia (HAM), yang melekat erat pada setiap pribadi manusia.

HAM atas rasa adil itu merupakan hak universal. Sebab hak atas keadilan itu dijamin keberadaannya dalam Pasal 5, Pasal 10 dan Pasal 11 Deklarasi Universal HAM dan Pasal 7, Pasal 14 dan Pasal 15 Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik.

HAM atas rasa adil itu juga merupakan hak konstitusional. Sebab hak atas keadilan itu sudah tercantum dalam Pasal 28A, Pasal 28D dan Pasal 28I UUD 1945 dan Pasal 1 dan Pasal 3 UU No.39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Penulis adalah seorang advokat, tinggal di Jakarta

  • Penulis: Edi Danggur

Rekomendasi Untuk Anda

  • PLTP Mataloko: Bangun Energi Bersih Sekaligus Sejahterakan Warga

    PLTP Mataloko: Bangun Energi Bersih Sekaligus Sejahterakan Warga

    • calendar_month Senin, 10 Agt 2026
    • account_circle Tim PF
    • visibility 63
    • 0Komentar

    Mataram, Pijarflores.com – PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Nusa Tenggara (UIP Nusra) terus memastikan pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Mataloko di Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur memberikan manfaat nyata bagi masyarakat sekitar. Salah satunya melalui penyerapan tenaga kerja lokal yang saat ini mencapai sekitar 77 persen pada tahap pembangunan infrastruktur pendukung, Senin […]

  • Transformasi Pertanian: Pemkab Manggarai Mulai Garap Lahan Produktif Golo Dukal

    Transformasi Pertanian: Pemkab Manggarai Mulai Garap Lahan Produktif Golo Dukal

    • calendar_month Jumat, 10 Apr 2026
    • account_circle Riky Huwa
    • visibility 61
    • 0Komentar

    RUTENG, pijarflores.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Manggarai resmi memulai pengolahan lahan di kawasan sekitar Stadion Golo Dukal, Jumat (10/4/2026). Langkah ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam mengoptimalkan lahan tidur menjadi kawasan produktif guna memperkuat sektor pertanian dan ketahanan pangan daerah. Kegiatan diawali dengan pembersihan lahan yang dipimpin langsung oleh Bupati Manggarai, Herybertus G.L. Nabit, […]

  • Ahli ITB: Pemanfaatan Lahan Aktual PLTP Mataloko Sangat Minim dan Efisien

    Ahli ITB: Pemanfaatan Lahan Aktual PLTP Mataloko Sangat Minim dan Efisien

    • calendar_month Selasa, 14 Jul 2026
    • account_circle Tim PF
    • visibility 81
    • 0Komentar

    Mataram, Pijarflores.com – Ahli geothermal Institut Teknologi Bandung (ITB), Ali Ashat, meluruskan persepsi yang berkembang di masyarakat mengenai pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Mataloko (2×10 MW) di Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT), khususnya terkait pemahaman mengenai Wilayah Kerja Panas Bumi (WKP) dan kebutuhan lahan aktual untuk pembangunan fasilitas panas bumi, Senin (13/7/2026). […]

  • Pemkab Manggarai Gelar Car Free Day Perdana Besok di Ruteng, Dorong Hidup Sehat dan Ekonomi UMKM

    Pemkab Manggarai Gelar Car Free Day Perdana Besok di Ruteng, Dorong Hidup Sehat dan Ekonomi UMKM

    • calendar_month Jumat, 31 Jul 2026
    • account_circle Tim PF
    • visibility 168
    • 0Komentar

    Ruteng, Pijarflores.com – Pemerintah Kabupaten Manggarai akan menggelar Hari Bebas Kendaraan Bermotor atau Car Free Day (CFD) perdana pada Sabtu, 1 Agustus 2026, di kawasan Natas Labar–Motang Rua, Ruteng. Kegiatan ini berlangsung mulai pukul 07.30 hingga 11.00 WITA dan terbuka untuk seluruh masyarakat, Jumat (31/7/2026). Pelaksanaan CFD ini merujuk pada Pengumuman Nomor: 900.1.3.5/Dishub/119/VII/2026. Agenda ini […]

  • 15 Tahun Beroperasi, PLTP Ulumbu Buktikan Energi Hijau dan Pertanian Bisa Berdampingan

    15 Tahun Beroperasi, PLTP Ulumbu Buktikan Energi Hijau dan Pertanian Bisa Berdampingan

    • calendar_month Selasa, 4 Agt 2026
    • account_circle Tim PF
    • visibility 74
    • 0Komentar

    Mataram, Pijarflores.com – PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Nusa Tenggara (UIP Nusra) memastikan pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Ulumbu terus berjalan selaras dengan keberlanjutan lingkungan dan kehidupan masyarakat sekitar. Sejumlah warga di Desa Wewo dan Desa Lungar, Kecamatan Satarmese, Kabupaten Manggarai, mengaku aktivitas pertanian maupun ketersediaan sumber air tetap terjaga sejak PLTP […]

  • Bupati Hery Nabit Buka Kongres Nasional PMKRI XXXIV di Ruteng, Dorong Rekomendasi untuk Wilayah Tertinggal

    Bupati Hery Nabit Buka Kongres Nasional PMKRI XXXIV di Ruteng, Dorong Rekomendasi untuk Wilayah Tertinggal

    • calendar_month Senin, 20 Jul 2026
    • account_circle Tim PF
    • visibility 89
    • 0Komentar

    Ruteng, Pijarflores.com – Bupati Manggarai, Herybertus Geradus Laju Nabit, secara resmi membuka Kongres Nasional XXXIV dan Majelis Permusyawaratan Anggota (MPA) XXXIII Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Sanctus Thomas Aquinas. Seremoni pembukaan berlangsung khidmat di Aula Assumpta Katedral Ruteng pada Senin (20/7/2026). Bupati Hery menyampaikan ucapan selamat datang kepada seluruh delegasi dan tamu undangan dari […]

expand_less