Breaking News
light_mode
Trending Tags

CARA YANG ADIL MENUJU TUJUAN YANG ADIL

  • account_circle Edi Danggur
  • calendar_month Sabtu, 30 Mei 2026
  • visibility 85
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Pada waktu kita duduk di bangku Sekolah Dasar (SD), guru mengajarkan sebuah etika: jika ada temanmu menyontek saat ujian, laporkan ke guru dengan bukti-bukti. Tidak boleh fitnah dan mencemarkan nama teman semata-mata untuk menjatuhkan temanmu.

Ketika menginjak usia dewasa, ada yang sudah menjadi aktivis. Ajaran serupa dihidupi. Ada perusahaan mendapat ijin Hak Pengusahaan Hutan (HPH). Bisa jadi perusahaan itu nakal karena beroperasi melanggar koordinat yang tertera dalam ijinnya. Tetapi tidak bisa dibenarkan membakar kantor dan bangunan milik perusahaan tersebut. Masih ada cara lain, dengan menggugat di pengadilan atau melaporkan perusahaan tersebut ke polisi.

Begitu pula ketika seseorang berprofesi sebagai penegak hukum, polisi misalnya. Terlapor tidak boleh disiksa hanya untuk mendapat pengakuan sebagai pelaku tindak pidana. Sebab pasti Pengadilan menolak pengakuan itu demi menjaga keadilan prosedural.

Tiga contoh di atas adalah pedoman moral hukum di ruang publik: “Justice must not be pursued by unjust means” (Keadilan tidak boleh dikejar dengan cara yang tidak adil). Sebab keadilan tidak akan terjadi melalui cara-cara yang tidak adil.

Apa arti esensial dari frasa “Justice must not be pursued by unjust means”? Bagaimana kebijaksanaan dalam frasa tersebut diimplementasikan di ruang publik?

Pakai Cara Yang Benar

Semua orang yang dikaruniai akal budi tentu mempunyai cita-cita yang sama agar dunia ini semakin beradab dan layak dihuni. Salah satu prasyarat untuk itu adalah terciptanya keadilan di tengah masyarakat.

Dalam frasa “Justice must not be pursued by unjust means”, kita diingatkan agar jangan memperjuangkan dan meraih keadilan dengan cara yang tidak adil. Tujuan yang adil tidak membenarkan cara yang salah, cara yang tidak adil.

Cara yang curang untuk meraih keadilan tidak bisa menghasilkan keadilan sejati. Dengan kata lain, keadilan yang dicapai dengan kejahatan bukanlah keadilan, bahkan bisa memunculkan masalah baru.

Tagline atau motto Perusahaan Pegadaian yang terpampang di pinggir jalan patut kita jadikan pedoman: “menyelesaikan masalah tanpa masalah”. Hutang harus diselesaikan dengan cara melunasinya, bukan dengan cara membuat hutang baru.

Dengan demikian, setidak-tidaknya ada tiga hal penting yang menjadi pedoman dalam memahami frasa “keadilan tidak boleh dikejar dan diraih dengan cara yang tidak adil”, yaitu:

Pertama, ada integrasi antara sarana dan tujuan. Cara mencapai tujuan harus selaras dengan nilai tujuan itu sendiri.

Kedua, penolakan terhadap prinsip “tujuan menghalalkan segala cara” (the end justifies the means). Tujuan baik tidak otomatis membenarkan cara jahat untuk meraihnya.

Ketiga, keadilan di ruang publik harus dilihat sebagai proses. Kita sebagai bagian dari orang-orang yang berkehendak baik, ada dalam proses tersebut.

Keadilan itu tidak boleh hanya dilihat sebagai hasil, apa yang dihasilkan. Tetapi keadilan sejati harus mencakup bagaimana ia ditegakkan dengan cara-cara yang adil pula.

Pesan-Pesan Moral Hukum

Dalam konteks hukum, ada beberapa pesan moral hukum yang bisa diimplementasikan dalam kehidupan konkret di tengah masyarakat:

Pertama , kita harus bersikap jujur dan konsisten dalam memperjuangkan keadilan. Jangan mengorbankan prinsip demi hasil.

Kedua, menghargai nama baik, harkat dan martabat manusia. Kita tidak boleh memperlakukan orang lain secara tidak adil, tidak boleh menghancurkan nama baik, harkat dan martabat orang lain, meskipun hal itu dilakukan atas nama klaim demi “kebaikan bersama” (bonum commune).

Ketiga , pejuang keadilan harus juga mempunyai tanggung jawab moral. Artinya, pelaku atau pejuang keadilan juga harus bertindak adil. Adil dalam pola pikir, adil dalam kata-kata yang diucapkan, adil dalam sikap dan tindakan.

Keempat, pejuang keadilan harus mampu meraih kepercayaan publik. Sistem hukum akan runtuh jika publik melihat hukum ditegakkan dengan cara-cara yang melanggar hukum. Apalagi yang melanggar hukum itu adalah aparat penegak hukum.

Bertindak adil memang harus dimulai dari kehidupan pribadi. Kita boleh menuntut hak tanpa harus berbohong, tanpa harus memfitnah dan mencemarkan nama orang lain.

Seorang pengusaha ingin mewujudkan target mendapatkan keuntungan. Itu sah. Tetapi jangan itu dilakukan dengan memotong hak karyawan atau mengeksploitasi pekerja.

Dalam dunia aktivisme, demo dalam konteks perwujudan hak atas kebebasan berekspresi, itu sah. Tetapi demo harus damai, tanpa merusak fasilitas umum.

Korupsi harus dilawan bukan dengan cara fitnah, mencemarkan nama baik dan merendahkan harkat martabat orang lain. Tetapi dengan bukti. Bawa bukti itu ke aparat penegak hukum sebagai dasar pengusutan tindak pidana korupsi lebih lanjut.

Dalam dunia praktek hukum, polisi, jaksa, hakim, harus menolak bukti-bukti yang diperoleh dengan cara-cara yang tidak sah dan tidak adil: penyiksaan, perangkap atau jebakan ilegal dan proses hukum yang bermula dari fitnah.

Mengapa keadilan harus diperjuangkan tanpa mengabaikan rasa adil yang seharusnya menjadi hak orang lain? Sebab, keadilan itu adalah Hak Asasi Manusia (HAM), yang melekat erat pada setiap pribadi manusia.

HAM atas rasa adil itu merupakan hak universal. Sebab hak atas keadilan itu dijamin keberadaannya dalam Pasal 5, Pasal 10 dan Pasal 11 Deklarasi Universal HAM dan Pasal 7, Pasal 14 dan Pasal 15 Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik.

HAM atas rasa adil itu juga merupakan hak konstitusional. Sebab hak atas keadilan itu sudah tercantum dalam Pasal 28A, Pasal 28D dan Pasal 28I UUD 1945 dan Pasal 1 dan Pasal 3 UU No.39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Penulis adalah seorang advokat, tinggal di Jakarta

  • Penulis: Edi Danggur

Rekomendasi Untuk Anda

  • Meldyanti Hagur M. Nabit Salurkan Sembako hingga Sediakan Tenda Khusus Remaja di Desa Langkas, Cibal

    Meldyanti Hagur M. Nabit Salurkan Sembako hingga Sediakan Tenda Khusus Remaja di Desa Langkas, Cibal

    • calendar_month Senin, 31 Agt 2026
    • account_circle Riky Huwa
    • visibility 302
    • 0Komentar

    Manggarai, Pijarflores.com – Ketua TP PKK Kabupaten Manggarai, Meldyanti Hagur Marcelina Nabit, kembali bergerak cepat menyalurkan bantuan kemanusiaan bagi warga terdampak gempa. Kali ini, aksi nyata tersebut menyasar warga di Desa Langkas, Kecamatan Cibal, pada Senin (31/8/2026). Dalam kunjungan tersebut, Meldyanti didampingi oleh Sekcam Cibal, Kepala Desa Langkas, serta Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol […]

  • PLAN Indonesia Bersama Ketua TP PKK Manggarai Pasok Tandon dan Logistik di Posko Wancang

    PLAN Indonesia Bersama Ketua TP PKK Manggarai Pasok Tandon dan Logistik di Posko Wancang

    • calendar_month Senin, 24 Agt 2026
    • account_circle Riky Huwa
    • visibility 306
    • 0Komentar

    Ruteng, Pijarflores.com – Upaya kemanusiaan untuk meringankan beban korban gempa bumi tektonik bermagnitudo 7,7 di Kabupaten Manggarai terus mengalir. Pada Minggu (23/8/2026) siang, Yayasan Plan Indonesia bergerak cepat menyalurkan bantuan berupa 2 unit tandon air bersih berkapasitas masing-masing 1.300 liter untuk warga terdampak di Posko Wancang, Desa Ladur, Kecamatan Cibal. Dalam aksi tanggap darurat ini, […]

  • Sebulan Lebih Kasus Pembakaran Rumah di Rejing Jalan di Tempat, Korban Desak Polres Mabar Ambil Alih

    Sebulan Lebih Kasus Pembakaran Rumah di Rejing Jalan di Tempat, Korban Desak Polres Mabar Ambil Alih

    • calendar_month Rabu, 5 Agt 2026
    • account_circle Riky Huwa
    • visibility 390
    • 0Komentar

    Manggarai Barat, Pijarflores.com – Penanganan kasus dugaan kejahatan pembakaran rumah milik Paskalis Supardi di Kampung Rejing, Desa Compang Kules, Kecamatan Kuwus Barat, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), dinilai berjalan di tempat. Kecewa karena penyelidikan yang lambat, korban mendesak Kepolisian Resor (Polres) Manggarai Barat untuk segera mengambil alih kasus tersebut dari Kepolisian Sektor (Polsek) […]

  • Dukung Pelestarian Budaya, Bupati Manggarai Hadiri Ritus Adat Mbaru Gendang Wajang Wa’u Desa Wudi

    Dukung Pelestarian Budaya, Bupati Manggarai Hadiri Ritus Adat Mbaru Gendang Wajang Wa’u Desa Wudi

    • calendar_month Rabu, 22 Jul 2026
    • account_circle Riky Huwa
    • visibility 466
    • 0Komentar

    Ruteng, Pijarflores.com – Bupati Manggarai, Herybertus Geradus Laju Nabit, menghadiri acara adat Adat We’e dan Kebeng Mbaru Gendang Wajang Wa’u Wudi di Desa Wudi, Kecamatan Cibal, pada Rabu (22/7/2026) malam. Bupati Hery Nabit bersama rombongan tiba di lokasi sekitar pukul 19.00 WITA. Setibanya di sana, kehadirannya langsung disambut hangat melalui prosesi penjemputan adat oleh para […]

  • Cetak Fasilitator Kompeten, TP PKK Manggarai Siapkan Aksi Nyata Lewat Program Desa Model

    Cetak Fasilitator Kompeten, TP PKK Manggarai Siapkan Aksi Nyata Lewat Program Desa Model

    • calendar_month Kamis, 6 Agt 2026
    • account_circle Riky Huwa
    • visibility 222
    • 0Komentar

    Ruteng, Pijarflores.com – Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Kabupaten Manggarai resmi menggelar Pelatihan Persiapan Fasilitator Pendamping Program Desa Model PKK. Kegiatan krusial ini berlangsung di Aula PKK Kabupaten Manggarai pada Kamis, 6 Agustus 2026. Mengusung tema “Mempersiapkan Fasilitator yang Mampu Mengubah Data Baseline Menjadi Aksi Pendampingan yang Terukur, Partisipatif, dan Berkelanjutan”, pelatihan […]

  • Sambut HUT ke-81 RI, Pemkab Manggarai Siap Tindak Lanjuti Instruksi Kemendagri

    Sambut HUT ke-81 RI, Pemkab Manggarai Siap Tindak Lanjuti Instruksi Kemendagri

    • calendar_month Kamis, 23 Jul 2026
    • account_circle Tim PF
    • visibility 112
    • 0Komentar

    Ruteng, Pijarflores.com – Pemerintah Kabupaten Manggarai menyatakan kesiapan penuh untuk menindaklanjuti instruksi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam menyemarakkan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2026. Instruksi ini tertuang dalam Surat Sekretaris Jenderal Kemendagri Nomor 400.10.5.6/5370/SJ, yang merujuk pada Surat Menteri Sekretaris Negara Nomor B-99/M/S/TU.00.03/07/2026 terkait penyampaian tema, logo, dan partisipasi aktif […]

expand_less