Breaking News
light_mode
Trending Tags

CARA YANG ADIL MENUJU TUJUAN YANG ADIL

  • account_circle Riky Huwa
  • calendar_month Sabtu, 30 Mei 2026
  • visibility 1
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Foto: Edi Danggur

Oleh: Edi Danggur

Pada waktu kita duduk di bangku Sekolah Dasar (SD), guru mengajarkan sebuah etika: jika ada temanmu menyontek saat ujian, laporkan ke guru dengan bukti-bukti. Tidak boleh fitnah dan mencemarkan nama teman semata-mata untuk menjatuhkan temanmu.

Ketika menginjak usia dewasa, ada yang sudah menjadi aktivis. Ajaran serupa dihidupi. Ada perusahaan mendapat ijin Hak Pengusahaan Hutan (HPH). Bisa jadi perusahaan itu nakal karena beroperasi melanggar koordinat yang tertera dalam ijinnya. Tetapi tidak bisa dibenarkan membakar kantor dan bangunan milik perusahaan tersebut. Masih ada cara lain, dengan menggugat di pengadilan atau melaporkan perusahaan tersebut ke polisi.

Begitu pula ketika seseorang berprofesi sebagai penegak hukum, polisi misalnya. Terlapor tidak boleh disiksa hanya untuk mendapat pengakuan sebagai pelaku tindak pidana. Sebab pasti Pengadilan menolak pengakuan itu demi menjaga keadilan prosedural.

Tiga contoh di atas adalah pedoman moral hukum di ruang publik: “Justice must not be pursued by unjust means” (Keadilan tidak boleh dikejar dengan cara yang tidak adil). Sebab keadilan tidak akan terjadi melalui cara-cara yang tidak adil.

Apa arti esensial dari frasa “Justice must not be pursued by unjust means”? Bagaimana kebijaksanaan dalam frasa tersebut diimplementasikan di ruang publik?

Pakai Cara Yang Benar

Semua orang yang dikaruniai akal budi tentu mempunyai cita-cita yang sama agar dunia ini semakin beradab dan layak dihuni. Salah satu prasyarat untuk itu adalah terciptanya keadilan di tengah masyarakat.

Dalam frasa “Justice must not be pursued by unjust means”, kita diingatkan agar jangan memperjuangkan dan meraih keadilan dengan cara yang tidak adil. Tujuan yang adil tidak membenarkan cara yang salah, cara yang tidak adil.

Cara yang curang untuk meraih keadilan tidak bisa menghasilkan keadilan sejati. Dengan kata lain, keadilan yang dicapai dengan kejahatan bukanlah keadilan, bahkan bisa memunculkan masalah baru.

Tagline atau motto Perusahaan Pegadaian yang terpampang di pinggir jalan patut kita jadikan pedoman: “menyelesaikan masalah tanpa masalah”. Hutang harus diselesaikan dengan cara melunasinya, bukan dengan cara membuat hutang baru.

Dengan demikian, setidak-tidaknya ada tiga hal penting yang menjadi pedoman dalam memahami frasa “keadilan tidak boleh dikejar dan diraih dengan cara yang tidak adil”, yaitu:

Pertama, ada integrasi antara sarana dan tujuan. Cara mencapai tujuan harus selaras dengan nilai tujuan itu sendiri.

Kedua, penolakan terhadap prinsip “tujuan menghalalkan segala cara” (the end justifies the means). Tujuan baik tidak otomatis membenarkan cara jahat untuk meraihnya.

Ketiga, keadilan di ruang publik harus dilihat sebagai proses. Kita sebagai bagian dari orang-orang yang berkehendak baik, ada dalam proses tersebut.

Keadilan itu tidak boleh hanya dilihat sebagai hasil, apa yang dihasilkan. Tetapi keadilan sejati harus mencakup bagaimana ia ditegakkan dengan cara-cara yang adil pula.

Pesan-Pesan Moral Hukum

Dalam konteks hukum, ada beberapa pesan moral hukum yang bisa diimplementasikan dalam kehidupan konkret di tengah masyarakat:

Pertama , kita harus bersikap jujur dan konsisten dalam memperjuangkan keadilan. Jangan mengorbankan prinsip demi hasil.

Kedua, menghargai nama baik, harkat dan martabat manusia. Kita tidak boleh memperlakukan orang lain secara tidak adil, tidak boleh menghancurkan nama baik, harkat dan martabat orang lain, meskipun hal itu dilakukan atas nama klaim demi “kebaikan bersama” (bonum commune).

Ketiga , pejuang keadilan harus juga mempunyai tanggung jawab moral. Artinya, pelaku atau pejuang keadilan juga harus bertindak adil. Adil dalam pola pikir, adil dalam kata-kata yang diucapkan, adil dalam sikap dan tindakan.

Keempat, pejuang keadilan harus mampu meraih kepercayaan publik. Sistem hukum akan runtuh jika publik melihat hukum ditegakkan dengan cara-cara yang melanggar hukum. Apalagi yang melanggar hukum itu adalah aparat penegak hukum.

Bertindak adil memang harus dimulai dari kehidupan pribadi. Kita boleh menuntut hak tanpa harus berbohong, tanpa harus memfitnah dan mencemarkan nama orang lain.

Seorang pengusaha ingin mewujudkan target mendapatkan keuntungan. Itu sah. Tetapi jangan itu dilakukan dengan memotong hak karyawan atau mengeksploitasi pekerja.

Dalam dunia aktivisme, demo dalam konteks perwujudan hak atas kebebasan berekspresi, itu sah. Tetapi demo harus damai, tanpa merusak fasilitas umum.

Korupsi harus dilawan bukan dengan cara fitnah, mencemarkan nama baik dan merendahkan harkat martabat orang lain. Tetapi dengan bukti. Bawa bukti itu ke aparat penegak hukum sebagai dasar pengusutan tindak pidana korupsi lebih lanjut.

Dalam dunia praktek hukum, polisi, jaksa, hakim, harus menolak bukti-bukti yang diperoleh dengan cara-cara yang tidak sah dan tidak adil: penyiksaan, perangkap atau jebakan ilegal dan proses hukum yang bermula dari fitnah.

Mengapa keadilan harus diperjuangkan tanpa mengabaikan rasa adil yang seharusnya menjadi hak orang lain? Sebab, keadilan itu adalah Hak Asasi Manusia (HAM), yang melekat erat pada setiap pribadi manusia.

HAM atas rasa adil itu merupakan hak universal. Sebab hak atas keadilan itu dijamin keberadaannya dalam Pasal 5, Pasal 10 dan Pasal 11 Deklarasi Universal HAM dan Pasal 7, Pasal 14 dan Pasal 15 Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik.

HAM atas rasa adil itu juga merupakan hak konstitusional. Sebab hak atas keadilan itu sudah tercantum dalam Pasal 28A, Pasal 28D dan Pasal 28I UUD 1945 dan Pasal 1 dan Pasal 3 UU No.39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Penulis adalah seorang advokat, tinggal di Jakarta

  • Penulis: Riky Huwa

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pemprov NTT Hibahkan Aset Tanah dan Gedung ke Kejaksaan Tinggi NTT

    Pemprov NTT Hibahkan Aset Tanah dan Gedung ke Kejaksaan Tinggi NTT

    • calendar_month Kamis, 4 Des 2025
    • account_circle Riky Huwa
    • visibility 0
    • 0Komentar

    KUPANG, PIJARFLORES – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (Pemprov NTT) secara resmi menghibahkan aset berupa tanah dan bangunan eks Dinas Kesehatan Provinsi NTT kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT. Aset ini akan digunakan untuk pembangunan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang yang baru. Penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dan Berita Acara Serah Terima (BAST) dilakukan […]

  • Tembus 700 Ribu Penerima Manfaat, Program PLN Peduli Warnai Sepanjang 2025

    Tembus 700 Ribu Penerima Manfaat, Program PLN Peduli Warnai Sepanjang 2025

    • calendar_month Kamis, 19 Feb 2026
    • account_circle Riky Huwa
    • visibility 1
    • 0Komentar

    Jakarta, pijarflores.com/ – PT PLN (Persero) terus berkomitmen mendorong pembangunan berkelanjutan dengan menghadirkan manfaat ekonomi, sosial, dan lingkungan bagi seluruh masyarakat Indonesia. Melalui program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL), PLN berhasil menjangkau dan memberi manfaat untuk 701.938 penerima melalui 1.627 program yang terealisasi sepanjang 2025. Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo mengatakan, program TJSL PLN […]

  • Filipina Bakal Contek Cara RI Kembangkan Perbankan Syariah

    Filipina Bakal Contek Cara RI Kembangkan Perbankan Syariah

    • calendar_month Minggu, 18 Jun 2017
    • account_circle Riky Huwa
    • visibility 0
    • 0Komentar

    Kerja sama bilateral antara Indonesia dengan Filipina di bidang perbankan, dimanfaatkan Filipina untuk meniru pengembangan industri perbankan berbasis syariah yang lebih dulu dijalankan Indonesia. Gubernur Bangko Sentral ng Pilipinas (BSP) Amando M. Tetangco menilai Indonesia memiliki pengalaman yang lebih luas dalam mengembangkan industri perbankan khususnya pada skema bank berbasis syariah.

  • Bupati Hery Nabit Buka Turnamen Bola Perempuan Pertama di Manggarai

    Bupati Hery Nabit Buka Turnamen Bola Perempuan Pertama di Manggarai

    • calendar_month Sabtu, 31 Jan 2026
    • account_circle Riky Huwa
    • visibility 0
    • 0Komentar

    RUTENG, pijarflores.com/ – Upaya mendorong kesetaraan gender dan pemberdayaan anak perempuan di bidang olahraga terus diperkuat di Kabupaten Manggarai. Salah satu langkah nyatanya adalah penyelenggaraan Girls Football Competition perdana yang diinisiasi oleh Yayasan Plan International Indonesia Cabang Manggarai. Turnamen bersejarah ini resmi dibuka oleh Bupati Manggarai, Herybertus G. L. Nabit, di Lapangan Sepak Bola SMAK […]

  • Ramadan 1447 H, YBM PLN Salurkan 45 Ribu Paket Bingkisan untuk Masyarakat

    Ramadan 1447 H, YBM PLN Salurkan 45 Ribu Paket Bingkisan untuk Masyarakat

    • calendar_month Sabtu, 28 Feb 2026
    • account_circle Riky Huwa
    • visibility 0
    • 0Komentar

    Jakarta, pijarflores.com/ – Yayasan Baitul Maal (YBM) PLN menyalurkan paket bingkisan kepada lebih dari 45.000 penerima manfaat sebagai wujud kepedulian sosial insan PLN kepada masyarakat sepanjang Ramadan 1447 H. Pada tahap awal, program ini telah menyalurkan lebih dari 23.000 paket bingkisan secara serentak di 13 lokasi di berbagai wilayah Indonesia pada Rabu (25/2). Direktur Utama […]

  • Lantik 19 Kepala SMP, Wabup Fabi Abu Ingatkan Transparansi Dana BOS dan Pendidikan Karakter

    Lantik 19 Kepala SMP, Wabup Fabi Abu Ingatkan Transparansi Dana BOS dan Pendidikan Karakter

    • calendar_month Sabtu, 2 Mei 2026
    • account_circle Riky Huwa
    • visibility 0
    • 0Komentar

    Manggarai, pijarflores.com/ – Pemerintah Daerah Kabupaten Manggarai menggelar acara pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan Kepala Sekolah di lingkup Pemerintah Kabupaten Manggarai. Kegiatan ini berlangsung di Aula Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga pada Sabtu (2/5/2026). Acara pelantikan ini dihadiri langsung oleh Wakil Bupati Manggarai, Fabianus Abu, Penjabat Sekda Manggarai Lamber Paput, Asisten, sejumlah Kepala Organisasi […]

expand_less