Breaking News
light_mode
Trending Tags

CARA YANG ADIL MENUJU TUJUAN YANG ADIL

  • account_circle Edi Danggur
  • calendar_month Sabtu, 30 Mei 2026
  • visibility 24
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Pada waktu kita duduk di bangku Sekolah Dasar (SD), guru mengajarkan sebuah etika: jika ada temanmu menyontek saat ujian, laporkan ke guru dengan bukti-bukti. Tidak boleh fitnah dan mencemarkan nama teman semata-mata untuk menjatuhkan temanmu.

Ketika menginjak usia dewasa, ada yang sudah menjadi aktivis. Ajaran serupa dihidupi. Ada perusahaan mendapat ijin Hak Pengusahaan Hutan (HPH). Bisa jadi perusahaan itu nakal karena beroperasi melanggar koordinat yang tertera dalam ijinnya. Tetapi tidak bisa dibenarkan membakar kantor dan bangunan milik perusahaan tersebut. Masih ada cara lain, dengan menggugat di pengadilan atau melaporkan perusahaan tersebut ke polisi.

Begitu pula ketika seseorang berprofesi sebagai penegak hukum, polisi misalnya. Terlapor tidak boleh disiksa hanya untuk mendapat pengakuan sebagai pelaku tindak pidana. Sebab pasti Pengadilan menolak pengakuan itu demi menjaga keadilan prosedural.

Tiga contoh di atas adalah pedoman moral hukum di ruang publik: “Justice must not be pursued by unjust means” (Keadilan tidak boleh dikejar dengan cara yang tidak adil). Sebab keadilan tidak akan terjadi melalui cara-cara yang tidak adil.

Apa arti esensial dari frasa “Justice must not be pursued by unjust means”? Bagaimana kebijaksanaan dalam frasa tersebut diimplementasikan di ruang publik?

Pakai Cara Yang Benar

Semua orang yang dikaruniai akal budi tentu mempunyai cita-cita yang sama agar dunia ini semakin beradab dan layak dihuni. Salah satu prasyarat untuk itu adalah terciptanya keadilan di tengah masyarakat.

Dalam frasa “Justice must not be pursued by unjust means”, kita diingatkan agar jangan memperjuangkan dan meraih keadilan dengan cara yang tidak adil. Tujuan yang adil tidak membenarkan cara yang salah, cara yang tidak adil.

Cara yang curang untuk meraih keadilan tidak bisa menghasilkan keadilan sejati. Dengan kata lain, keadilan yang dicapai dengan kejahatan bukanlah keadilan, bahkan bisa memunculkan masalah baru.

Tagline atau motto Perusahaan Pegadaian yang terpampang di pinggir jalan patut kita jadikan pedoman: “menyelesaikan masalah tanpa masalah”. Hutang harus diselesaikan dengan cara melunasinya, bukan dengan cara membuat hutang baru.

Dengan demikian, setidak-tidaknya ada tiga hal penting yang menjadi pedoman dalam memahami frasa “keadilan tidak boleh dikejar dan diraih dengan cara yang tidak adil”, yaitu:

Pertama, ada integrasi antara sarana dan tujuan. Cara mencapai tujuan harus selaras dengan nilai tujuan itu sendiri.

Kedua, penolakan terhadap prinsip “tujuan menghalalkan segala cara” (the end justifies the means). Tujuan baik tidak otomatis membenarkan cara jahat untuk meraihnya.

Ketiga, keadilan di ruang publik harus dilihat sebagai proses. Kita sebagai bagian dari orang-orang yang berkehendak baik, ada dalam proses tersebut.

Keadilan itu tidak boleh hanya dilihat sebagai hasil, apa yang dihasilkan. Tetapi keadilan sejati harus mencakup bagaimana ia ditegakkan dengan cara-cara yang adil pula.

Pesan-Pesan Moral Hukum

Dalam konteks hukum, ada beberapa pesan moral hukum yang bisa diimplementasikan dalam kehidupan konkret di tengah masyarakat:

Pertama , kita harus bersikap jujur dan konsisten dalam memperjuangkan keadilan. Jangan mengorbankan prinsip demi hasil.

Kedua, menghargai nama baik, harkat dan martabat manusia. Kita tidak boleh memperlakukan orang lain secara tidak adil, tidak boleh menghancurkan nama baik, harkat dan martabat orang lain, meskipun hal itu dilakukan atas nama klaim demi “kebaikan bersama” (bonum commune).

Ketiga , pejuang keadilan harus juga mempunyai tanggung jawab moral. Artinya, pelaku atau pejuang keadilan juga harus bertindak adil. Adil dalam pola pikir, adil dalam kata-kata yang diucapkan, adil dalam sikap dan tindakan.

Keempat, pejuang keadilan harus mampu meraih kepercayaan publik. Sistem hukum akan runtuh jika publik melihat hukum ditegakkan dengan cara-cara yang melanggar hukum. Apalagi yang melanggar hukum itu adalah aparat penegak hukum.

Bertindak adil memang harus dimulai dari kehidupan pribadi. Kita boleh menuntut hak tanpa harus berbohong, tanpa harus memfitnah dan mencemarkan nama orang lain.

Seorang pengusaha ingin mewujudkan target mendapatkan keuntungan. Itu sah. Tetapi jangan itu dilakukan dengan memotong hak karyawan atau mengeksploitasi pekerja.

Dalam dunia aktivisme, demo dalam konteks perwujudan hak atas kebebasan berekspresi, itu sah. Tetapi demo harus damai, tanpa merusak fasilitas umum.

Korupsi harus dilawan bukan dengan cara fitnah, mencemarkan nama baik dan merendahkan harkat martabat orang lain. Tetapi dengan bukti. Bawa bukti itu ke aparat penegak hukum sebagai dasar pengusutan tindak pidana korupsi lebih lanjut.

Dalam dunia praktek hukum, polisi, jaksa, hakim, harus menolak bukti-bukti yang diperoleh dengan cara-cara yang tidak sah dan tidak adil: penyiksaan, perangkap atau jebakan ilegal dan proses hukum yang bermula dari fitnah.

Mengapa keadilan harus diperjuangkan tanpa mengabaikan rasa adil yang seharusnya menjadi hak orang lain? Sebab, keadilan itu adalah Hak Asasi Manusia (HAM), yang melekat erat pada setiap pribadi manusia.

HAM atas rasa adil itu merupakan hak universal. Sebab hak atas keadilan itu dijamin keberadaannya dalam Pasal 5, Pasal 10 dan Pasal 11 Deklarasi Universal HAM dan Pasal 7, Pasal 14 dan Pasal 15 Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik.

HAM atas rasa adil itu juga merupakan hak konstitusional. Sebab hak atas keadilan itu sudah tercantum dalam Pasal 28A, Pasal 28D dan Pasal 28I UUD 1945 dan Pasal 1 dan Pasal 3 UU No.39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Penulis adalah seorang advokat, tinggal di Jakarta

  • Penulis: Edi Danggur

Rekomendasi Untuk Anda

  • Fokus Pemberdayaan: PLN Berdayakan Masyarakat Adat Wewo Lewat Program Agroforestry Hetero

    Fokus Pemberdayaan: PLN Berdayakan Masyarakat Adat Wewo Lewat Program Agroforestry Hetero

    • calendar_month Senin, 8 Jun 2026
    • account_circle Riky Huwa
    • visibility 48
    • 0Komentar

    Manggarai, pijarflores.com/  – PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Nusa Tenggara (UIP Nusra) resmi meluncurkan program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) Agroforestry Hetero di Dusun Tantong, Desa Wewo, Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur, Kamis (4/6). Program ini merupakan bagian dari komitmen PLN dalam mendukung pemberdayaan masyarakat di sekitar kawasan pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Panas […]

  • Jalan Ruteng-Reo Amblas di Rawuk, Dinas PUPR Manggarai dan PPK 3.3 Kasatker Mulai Penimbunan Darurat

    Jalan Ruteng-Reo Amblas di Rawuk, Dinas PUPR Manggarai dan PPK 3.3 Kasatker Mulai Penimbunan Darurat

    • calendar_month Senin, 9 Mar 2026
    • account_circle Riky Huwa
    • visibility 20
    • 0Komentar

    Ruteng, pijarflores.com – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Manggarai bersama PPK 3.3 Satuan Kerja (Satker) Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) wilayah Manggarai, melakukan pemantauan langsung terhadap kerusakan badan jalan di kawasan Rawuk, Senin (9/3/2026). Selain tinjauan teknis, personel Polres Manggarai juga disiagakan di lokasi untuk mengatur lalu lintas selama proses perbaikan berlangsung. Kepala Bidang […]

  • Polres Manggarai Pastikan Kasus Penimbunan BBM Tetap Berjalan, Bantah Tebang Pilih

    Polres Manggarai Pastikan Kasus Penimbunan BBM Tetap Berjalan, Bantah Tebang Pilih

    • calendar_month Sabtu, 29 Nov 2025
    • account_circle Riky Huwa
    • visibility 19
    • 0Komentar

    RUTENG, PIJARFLORES – Kepolisian Resor (Polres) Manggarai membantah tegas tudingan adanya tebang pilih dalam penanganan kasus penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) yang menjerat pengusaha dan kontraktor berinisial WJ. WJ diduga terlibat dalam penimbunan 3 ton BBM ilegal. Hal tersebut disampaikan oleh Wakapolres Manggarai, Kompol Mei Charles Sitepu, saat menerima audiensi dari Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik […]

  • Dorong Modernisasi Pertanian, Distan Manggarai Sosialisasikan Pemanfaatan 51 Unit Alsintan

    Dorong Modernisasi Pertanian, Distan Manggarai Sosialisasikan Pemanfaatan 51 Unit Alsintan

    • calendar_month Jumat, 29 Mei 2026
    • account_circle Riky Huwa
    • visibility 22
    • 0Komentar

    Ruteng, pijarflores.com  – Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Manggarai menggelar sosialisasi pemanfaatan alat dan mesin pertanian (alsintan) bagi kelompok tani (poktan) calon penerima manfaat. Kegiatan ini berlangsung di Aula Dinas Pertanian, Jumat (29/5/2026). Langkah ini diambil pemerintah daerah untuk mendorong modernisasi sektor pertanian. Tujuannya adalah meningkatkan produktivitas, efisiensi kerja petani, serta memperkuat ketahanan pangan […]

  • Pemkab Manggarai Luncurkan SIMRIDA, Bayar Retribusi Daerah Kini Bisa Online

    Pemkab Manggarai Luncurkan SIMRIDA, Bayar Retribusi Daerah Kini Bisa Online

    • calendar_month Kamis, 16 Jul 2026
    • account_circle Tim PF
    • visibility 43
    • 0Komentar

    Ruteng, Pijarflores.com – Pemerintah Kabupaten Manggarai resmi meluncurkan Sistem Manajemen Retribusi Daerah (SIMRIDA). Aplikasi pembayaran online ini hadir untuk mempercepat transformasi digital pelayanan publik sekaligus mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Peluncuran aplikasi dilakukan langsung oleh Wakil Bupati Manggarai, Fabianus Abu, di Kantor Bupati Manggarai, pada Kamis (16/07/2026). Turut hadir dalam acara ini Ketua DPRD Kabupaten […]

  • Bajo Talk Foundation dan IFG Gelar Youth Fest 2025: Dorong Peran Pemuda Labuan Bajo Lewat Seni dan UMKM

    Bajo Talk Foundation dan IFG Gelar Youth Fest 2025: Dorong Peran Pemuda Labuan Bajo Lewat Seni dan UMKM

    • calendar_month Minggu, 16 Nov 2025
    • account_circle Riky Huwa
    • visibility 14
    • 0Komentar

    LABUAN BAJO, PIJARFLORES – Bajo Talk Foundation kembali menegaskan komitmennya untuk selalu memberikan ruang kepada para pemuda di Manggarai Barat untuk terus berkembang. Dalam rangka memperingati Hari Sumpah Pemuda yang jatuh pada tanggal 28 Oktober, IFG menggelar Youth Fest 2025 untuk mendorong peran pemuda di Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur (NTT). Youth Fest tahun ini […]

expand_less