Breaking News
light_mode
Trending Tags

PTUN Kupang Tolak Gugatan Ganti Rugi dan Permohonan Maaf Koalisi Poco Leok terhadap Bupati Manggarai

  • account_circle Riky Huwa
  • calendar_month Rabu, 11 Mar 2026
  • visibility 90
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Manggarai, pijarflores.com – Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kupang resmi mengeluarkan putusan terkait gugatan Koalisi Advokasi Poco Leok terhadap Bupati Manggarai. Dalam putusan nomor 26/G/TF/2025/PTUN.KPG tertanggal 10 Maret 2026 tersebut, hakim menolak sebagian tuntutan yang diajukan oleh koalisi yang berbasis di Jakarta Selatan itu.

Terdapat tujuh poin tuntutan yang dilayangkan kepada Bupati Manggarai sebagai Tergugat. Salah satu poin krusial yang ditolak oleh Hakim (poin kelima) adalah permintaan agar Tergugat menyampaikan permohonan maaf melalui enam media massa serta membayar ganti rugi kepada warga terdampak.

Dalam amar putusannya, Hakim menyatakan bahwa tindakan administrasi pemerintahan berupa penghalangan penyampaian pendapat di muka umum—yang disertai intimidasi dan ancaman saat aksi damai Masyarakat Adat 10 Gendang Poco Leok pada 5 Juni 2025—merupakan perbuatan melanggar hukum. Namun, hakim menolak gugatan selebihnya, termasuk tuntutan ganti rugi.

Kronologi dan Eskalasi di Lapangan

Gugatan ini bermula dari aksi demonstrasi Masyarakat Adat Poco Leok di depan Kantor Bupati Manggarai pada Juni 2025 lalu. Aksi tersebut sempat memanas ketika salah satu orator, Wihelmus, melontarkan kalimat yang menyebut Bupati Manggarai sebagai “pembohong dan sampah masyarakat”.

Tak hanya menyasar pribadi Bupati Herybertus GL Nabit, cacian tersebut juga menyerang keluarga besar Todo-Pongkor dengan label serupa. Hal ini memicu reaksi keras dari keluarga besar Todo-Pongkor yang berada di lokasi. Situasi baru mereda setelah dilakukan mediasi di kantor Wakapolres Manggarai, yang berujung pada permohonan maaf dari koordinator aksi, Maksimilianus Neter, kepada Bupati dan keluarga besar Todo-Pongkor pada petang harinya.

Klarifikasi Tetua Adat Mucu-Poco Leok

Menanggapi polemik tersebut, Tetua Adat Mucu Poco Leok, Kraeng Petrus Jebaru, menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah mengutus individu tertentu untuk berdemo, apalagi melontarkan hinaan.

“Bukan kami yang mengutus mereka, termasuk kata-kata yang mereka ucapkan, itu bukan perintah kami. Yang berbicara itu bukan bagian inti dari Gendang Mucu,” tegas Petrus saat menemui keluarga besar Todo-Pongkor pada 17 Juni 2025. Ia menambahkan bahwa segala ucapan orator tersebut merupakan tanggung jawab pribadi, bukan tanggung jawab adat Gendang Mucu.

Tanggapan Bupati Manggarai

Bupati Herybertus Nabit menegaskan bahwa dirinya tidak anti-kritik selama tidak menyerang ranah pribadi atau menyinggung isu suku, agama, dan ras (SARA).

“Demonstrasi itu boleh menurut aturan, tetapi jangan menyerang pribadi dan membawa nama suku. Jika sudah menyerang suku, itu bukan lagi demokrasi, tapi mencederai budaya Manggarai,” ujar Hery Nabit. Ia menegaskan akan bersikap tegas terhadap siapapun yang menggunakan cara-cara yang melukai perasaan pribadi dan kehormatan suku dalam beraspirasi.

Isi Putusan Lengkap PTUN Kupang

Berdasarkan hasil sidang, PTUN Kupang menetapkan:

1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian.

2. Menyatakan tindakan intimidasi dan penghalangan pendapat di muka umum oleh Tergugat pada 5 Juni 2025 sebagai perbuatan melanggar hukum.

3. Menyatakan batal tindakan administrasi pemerintahan tersebut.

4. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya (termasuk ganti rugi dan tuntutan maaf di media massa).

5. Menghukum Tergugat membayar biaya perkara sebesar Rp480.000,00.

  • Penulis: Riky Huwa

Rekomendasi Untuk Anda

  • PLTP Ulumbu di Kabupaten Manggarai Tetap Terjaga Pascagempa M 7,7

    PLTP Ulumbu di Kabupaten Manggarai Tetap Terjaga Pascagempa M 7,7

    • calendar_month Kamis, 27 Agt 2026
    • account_circle Tim PF
    • visibility 73
    • 0Komentar

    Mataram, Pijarflores.com – PT PLN (Persero) memastikan keandalan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Ulumbu di Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur, tetap terjaga pascagempa bumi berkekuatan magnitudo 7,7 yang mengguncang wilayah Flores pada 15 Agustus 2026. Kepala Teknik Panas Bumi (KTPB) Ulumbu, Roya Ginting, menjelaskan bahwa setelah gempa terjadi, PLN segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap […]

  • YBM PLN Salurkan Bantuan Kebutuhan Pokok Lanjutan untuk Korban Gempa Flores di Manggarai

    YBM PLN Salurkan Bantuan Kebutuhan Pokok Lanjutan untuk Korban Gempa Flores di Manggarai

    • calendar_month Selasa, 25 Agt 2026
    • account_circle Tim PF
    • visibility 87
    • 0Komentar

    Manggarai, Pijarflores.com – Yayasan Baitul Maal (YBM) PLN Unit Induk Pembangunan Nusa Tenggara (UIP Nusa Tenggara) bersama Indonesia Power Service kembali menyalurkan bantuan bagi masyarakat terdampak gempa Flores di Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur, Senin (24/8). Penyaluran ini melanjutkan rangkaian bantuan yang sebelumnya telah diberikan PLN melalui PLN Peduli dan YBM PLN sejak 16 Agustus […]

  • Hijaukan Pesisir Lombok Timur, PLN Grup NTB Tanam 5.000 Mangrove

    Hijaukan Pesisir Lombok Timur, PLN Grup NTB Tanam 5.000 Mangrove

    • calendar_month Senin, 1 Des 2025
    • account_circle Riky Huwa
    • visibility 51
    • 0Komentar

    LOMBOK TIMUR, PIJARFLORES – Dalam rangka memperingati Hari Menanam Pohon Indonesia (HMPI) 2025, PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Nusa Tenggara (UIP Nusra) bersama PLN Group NTB melaksanakan aksi penanaman 5.000 bibit mangrove dan 300 tanaman pesisir lainnya, yang terdiri dari 100 bibit ketapang, 100 bibit palem putri, dan 100 bibit cemara, di Desa Jerowaru […]

  • Kejari Manggarai Umumkan Penjualan Langsung 4 Unit Handphone Barang Rampasan Negara

    Kejari Manggarai Umumkan Penjualan Langsung 4 Unit Handphone Barang Rampasan Negara

    • calendar_month Jumat, 8 Mei 2026
    • account_circle Riky Huwa
    • visibility 42
    • 0Komentar

    MANGGARAI, pijarflores.com/ – Bidang Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai secara resmi mengumumkan penjualan langsung barang rampasan negara berupa empat unit telepon seluler (handphone). Penjualan ini didasarkan pada hasil penilaian dari Kantor Pegadaian Cabang Ruteng tertanggal 8 Mei 2026. Kepala Seksi Barang Bukti Kejari Manggarai, Wili Harum, menyampaikan bahwa pelaksanaan lelang […]

  • Perkuat Sinergitas, Rutan Ruteng dan Polres Manggarai Gelar Razia Blok hingga Tes Urin Massal

    Perkuat Sinergitas, Rutan Ruteng dan Polres Manggarai Gelar Razia Blok hingga Tes Urin Massal

    • calendar_month Jumat, 9 Jan 2026
    • account_circle Riky Huwa
    • visibility 61
    • 0Komentar

    Ruteng, Pijarflores – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Ruteng menegaskan komitmennya dalam menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang bersih dan kondusif. Bekerja sama dengan Kepolisian Resor (Polres) Manggarai, Rutan Ruteng menggelar operasi penguatan keamanan berskala besar yang mencakup razia blok hunian, pemeriksaan senjata api dinas, hingga tes urin bagi petugas dan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Kegiatan […]

  • Bupati Hery Nabit Buka Turnamen Bola Perempuan Pertama di Manggarai

    Bupati Hery Nabit Buka Turnamen Bola Perempuan Pertama di Manggarai

    • calendar_month Sabtu, 31 Jan 2026
    • account_circle Riky Huwa
    • visibility 52
    • 0Komentar

    Ruteng, Pijarflores – Bupati Manggarai, Herybertus G. L. Nabit, membuka secara resmi turnamen Girls Foot Ball Competion perdana di Lapangan Sepak Bola SMAK St. Aloysius Ruteng, Sabtu (31/01/2026). Kompetisi ini melibatkan enam Sekolah Menengah Pertama (SMP) binaan Plan Indonesia, yakni SMPN 1, SMPN 2, dan SMPN 6 Langke Rembong, serta SMP Karya Ruteng, SMPK St. Imakulata, dan […]

expand_less