Breaking News
light_mode
Trending Tags

CARA YANG ADIL MENUJU TUJUAN YANG ADIL

  • account_circle Edi Danggur
  • calendar_month Sabtu, 30 Mei 2026
  • visibility 86
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Pada waktu kita duduk di bangku Sekolah Dasar (SD), guru mengajarkan sebuah etika: jika ada temanmu menyontek saat ujian, laporkan ke guru dengan bukti-bukti. Tidak boleh fitnah dan mencemarkan nama teman semata-mata untuk menjatuhkan temanmu.

Ketika menginjak usia dewasa, ada yang sudah menjadi aktivis. Ajaran serupa dihidupi. Ada perusahaan mendapat ijin Hak Pengusahaan Hutan (HPH). Bisa jadi perusahaan itu nakal karena beroperasi melanggar koordinat yang tertera dalam ijinnya. Tetapi tidak bisa dibenarkan membakar kantor dan bangunan milik perusahaan tersebut. Masih ada cara lain, dengan menggugat di pengadilan atau melaporkan perusahaan tersebut ke polisi.

Begitu pula ketika seseorang berprofesi sebagai penegak hukum, polisi misalnya. Terlapor tidak boleh disiksa hanya untuk mendapat pengakuan sebagai pelaku tindak pidana. Sebab pasti Pengadilan menolak pengakuan itu demi menjaga keadilan prosedural.

Tiga contoh di atas adalah pedoman moral hukum di ruang publik: “Justice must not be pursued by unjust means” (Keadilan tidak boleh dikejar dengan cara yang tidak adil). Sebab keadilan tidak akan terjadi melalui cara-cara yang tidak adil.

Apa arti esensial dari frasa “Justice must not be pursued by unjust means”? Bagaimana kebijaksanaan dalam frasa tersebut diimplementasikan di ruang publik?

Pakai Cara Yang Benar

Semua orang yang dikaruniai akal budi tentu mempunyai cita-cita yang sama agar dunia ini semakin beradab dan layak dihuni. Salah satu prasyarat untuk itu adalah terciptanya keadilan di tengah masyarakat.

Dalam frasa “Justice must not be pursued by unjust means”, kita diingatkan agar jangan memperjuangkan dan meraih keadilan dengan cara yang tidak adil. Tujuan yang adil tidak membenarkan cara yang salah, cara yang tidak adil.

Cara yang curang untuk meraih keadilan tidak bisa menghasilkan keadilan sejati. Dengan kata lain, keadilan yang dicapai dengan kejahatan bukanlah keadilan, bahkan bisa memunculkan masalah baru.

Tagline atau motto Perusahaan Pegadaian yang terpampang di pinggir jalan patut kita jadikan pedoman: “menyelesaikan masalah tanpa masalah”. Hutang harus diselesaikan dengan cara melunasinya, bukan dengan cara membuat hutang baru.

Dengan demikian, setidak-tidaknya ada tiga hal penting yang menjadi pedoman dalam memahami frasa “keadilan tidak boleh dikejar dan diraih dengan cara yang tidak adil”, yaitu:

Pertama, ada integrasi antara sarana dan tujuan. Cara mencapai tujuan harus selaras dengan nilai tujuan itu sendiri.

Kedua, penolakan terhadap prinsip “tujuan menghalalkan segala cara” (the end justifies the means). Tujuan baik tidak otomatis membenarkan cara jahat untuk meraihnya.

Ketiga, keadilan di ruang publik harus dilihat sebagai proses. Kita sebagai bagian dari orang-orang yang berkehendak baik, ada dalam proses tersebut.

Keadilan itu tidak boleh hanya dilihat sebagai hasil, apa yang dihasilkan. Tetapi keadilan sejati harus mencakup bagaimana ia ditegakkan dengan cara-cara yang adil pula.

Pesan-Pesan Moral Hukum

Dalam konteks hukum, ada beberapa pesan moral hukum yang bisa diimplementasikan dalam kehidupan konkret di tengah masyarakat:

Pertama , kita harus bersikap jujur dan konsisten dalam memperjuangkan keadilan. Jangan mengorbankan prinsip demi hasil.

Kedua, menghargai nama baik, harkat dan martabat manusia. Kita tidak boleh memperlakukan orang lain secara tidak adil, tidak boleh menghancurkan nama baik, harkat dan martabat orang lain, meskipun hal itu dilakukan atas nama klaim demi “kebaikan bersama” (bonum commune).

Ketiga , pejuang keadilan harus juga mempunyai tanggung jawab moral. Artinya, pelaku atau pejuang keadilan juga harus bertindak adil. Adil dalam pola pikir, adil dalam kata-kata yang diucapkan, adil dalam sikap dan tindakan.

Keempat, pejuang keadilan harus mampu meraih kepercayaan publik. Sistem hukum akan runtuh jika publik melihat hukum ditegakkan dengan cara-cara yang melanggar hukum. Apalagi yang melanggar hukum itu adalah aparat penegak hukum.

Bertindak adil memang harus dimulai dari kehidupan pribadi. Kita boleh menuntut hak tanpa harus berbohong, tanpa harus memfitnah dan mencemarkan nama orang lain.

Seorang pengusaha ingin mewujudkan target mendapatkan keuntungan. Itu sah. Tetapi jangan itu dilakukan dengan memotong hak karyawan atau mengeksploitasi pekerja.

Dalam dunia aktivisme, demo dalam konteks perwujudan hak atas kebebasan berekspresi, itu sah. Tetapi demo harus damai, tanpa merusak fasilitas umum.

Korupsi harus dilawan bukan dengan cara fitnah, mencemarkan nama baik dan merendahkan harkat martabat orang lain. Tetapi dengan bukti. Bawa bukti itu ke aparat penegak hukum sebagai dasar pengusutan tindak pidana korupsi lebih lanjut.

Dalam dunia praktek hukum, polisi, jaksa, hakim, harus menolak bukti-bukti yang diperoleh dengan cara-cara yang tidak sah dan tidak adil: penyiksaan, perangkap atau jebakan ilegal dan proses hukum yang bermula dari fitnah.

Mengapa keadilan harus diperjuangkan tanpa mengabaikan rasa adil yang seharusnya menjadi hak orang lain? Sebab, keadilan itu adalah Hak Asasi Manusia (HAM), yang melekat erat pada setiap pribadi manusia.

HAM atas rasa adil itu merupakan hak universal. Sebab hak atas keadilan itu dijamin keberadaannya dalam Pasal 5, Pasal 10 dan Pasal 11 Deklarasi Universal HAM dan Pasal 7, Pasal 14 dan Pasal 15 Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik.

HAM atas rasa adil itu juga merupakan hak konstitusional. Sebab hak atas keadilan itu sudah tercantum dalam Pasal 28A, Pasal 28D dan Pasal 28I UUD 1945 dan Pasal 1 dan Pasal 3 UU No.39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Penulis adalah seorang advokat, tinggal di Jakarta

  • Penulis: Edi Danggur

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ketua TP PKK Manggarai Sudah Salurkan Bantuan Logistik ke Cibal dan Cibal Barat

    Ketua TP PKK Manggarai Sudah Salurkan Bantuan Logistik ke Cibal dan Cibal Barat

    • calendar_month Rabu, 19 Agt 2026
    • account_circle Riky Huwa
    • visibility 295
    • 0Komentar

    Ruteng, Pijarflores.com – Usai mengikuti Upacara Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Republik Indonesia (17/8), Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Kabupaten Manggarai, Meldyanti Hagur Marcelina Nabit, bergerak cepat memimpin langsung pendistribusian bantuan logistik darurat untuk korban gempa bumi. Bantuan tersebut menyasar wilayah Kecamatan Cibal dan Cibal Barat pada Senin (17/8/2026). Untuk […]

  • Tanggap Darurat Pascagempa: Nurani Astra Terjunkan 25 Personel dan Salurkan Paket Sembako dan Shelter

    Tanggap Darurat Pascagempa: Nurani Astra Terjunkan 25 Personel dan Salurkan Paket Sembako dan Shelter

    • calendar_month Senin, 24 Agt 2026
    • account_circle Riky Huwa
    • visibility 195
    • 0Komentar

    Manggarai, Pijarflores.com – Komitmen kemanusiaan terus mengalir untuk warga terdampak bencana gempa bumi tektonik berkekuatan Magnitudo 7,7 di Kabupaten Manggarai. Kali ini, Nurani Astra turut mengambil bagian secara nyata dengan menerjunkan tim relawan serta menyalurkan ribuan paket bantuan logistik darurat guna meringankan beban para korban. Koordinator Bantuan Bencana Nurani Astra untuk Provinsi Nusa Tenggara Timur […]

  • Pulihkan Keluarga Pascagempa, TP PKK Kabupaten Manggarai Refresh Materi Fasilitator Desa Model

    Pulihkan Keluarga Pascagempa, TP PKK Kabupaten Manggarai Refresh Materi Fasilitator Desa Model

    • calendar_month Kamis, 22 Okt 2026
    • account_circle Riky Huwa
    • visibility 158
    • 0Komentar

    Ruteng, Pijarflores.com – Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Manggarai, Meldyanti Hagur Marcelina Nabit, membuka kegiatan Pelatihan Persiapan Fasilitator Pendamping Program Desa Model PKK dan Refreshment Materi Pelatihan Fasilitator Desa Model PKK Pasca Gempa Tahun 2026-2029, di Aula TP PKK Kabupaten Manggarai, Kamis (22/10/2026). Kegiatan ini akan didesain dalam Program Desa Model PKK periode Juni 2026 […]

  • Agen Be Ju Bisa Bank NTT Permudah Transaksi Nelayan di Pulau Mules

    Agen Be Ju Bisa Bank NTT Permudah Transaksi Nelayan di Pulau Mules

    • calendar_month Selasa, 4 Nov 2025
    • account_circle Riky Huwa
    • visibility 82
    • 0Komentar

    RUTENG, PIJARFLORES – Bank NTT memperluas layanan keuangan inklusif hingga ke pelosok Kabupaten Manggarai melalui program Agen Be Ju Bisa. Inisiatif ini secara signifikan membantu masyarakat, terutama para nelayan di Pulau Mules (Desa Nuca Molas, Kecamatan Satar Mese Barat), dalam mengakses layanan perbankan. Pimpinan Cabang Bank NTT Ruteng, Romi Radjalangu, menjelaskan bahwa program ini sejalan […]

  • Bantah Isu Suap, Kejari Manggarai Sebut Upaya Mengganggu Penyidik Dalam Kasus Dugaan Korupsi di RSUD Ruteng

    Bantah Isu Suap, Kejari Manggarai Sebut Upaya Mengganggu Penyidik Dalam Kasus Dugaan Korupsi di RSUD Ruteng

    • calendar_month Minggu, 2 Nov 2025
    • account_circle Riky Huwa
    • visibility 89
    • 0Komentar

    RUTENG, PIJARFLORES – Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai dengan tegas membantah berbagai isu yang beredar berkaitan dugaan penyuapan yang melibatkan beberapa pejabat di Kejari Manggarai. Hal tersebut menurut Kejari Manggarai, merupakan upaya untuk mengganggu penyidik dalam menangani kasus dugaan korupsi pembangunan gedung di RSUD dr. Ben Mboi Ruteng, yang saat ini berubah nama menjadi Rumah Sakit […]

  • Lolos ke Perempatfinal, Djokovic Ditantang Thiem

    Lolos ke Perempatfinal, Djokovic Ditantang Thiem

    • calendar_month Minggu, 18 Jun 2017
    • account_circle Riky Huwa
    • visibility 83
    • 0Komentar

     Paris – Novak Djokovic melanjutkan langkahnya di Prancis Terbuka ke babak perempatfinal setelah menang atas Albert Ramos-Vinolas. Sang juara bertahan selanjutnya akan ditantang oleh petenis muda Austria, Dominic Thiem. Djokovic mengatasi perlawanan Ramos-Vinolas dalam tiga set langsung di lapangan Philippe Chatrier, Roland Garros, Paris, Minggu (4/6/2017). Petenis Serbia itu sempat kesulitan di set pembuka, […]

expand_less