Breaking News
light_mode
Trending Tags

CARA YANG ADIL MENUJU TUJUAN YANG ADIL

  • account_circle Edi Danggur
  • calendar_month Sabtu, 30 Mei 2026
  • visibility 52
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Pada waktu kita duduk di bangku Sekolah Dasar (SD), guru mengajarkan sebuah etika: jika ada temanmu menyontek saat ujian, laporkan ke guru dengan bukti-bukti. Tidak boleh fitnah dan mencemarkan nama teman semata-mata untuk menjatuhkan temanmu.

Ketika menginjak usia dewasa, ada yang sudah menjadi aktivis. Ajaran serupa dihidupi. Ada perusahaan mendapat ijin Hak Pengusahaan Hutan (HPH). Bisa jadi perusahaan itu nakal karena beroperasi melanggar koordinat yang tertera dalam ijinnya. Tetapi tidak bisa dibenarkan membakar kantor dan bangunan milik perusahaan tersebut. Masih ada cara lain, dengan menggugat di pengadilan atau melaporkan perusahaan tersebut ke polisi.

Begitu pula ketika seseorang berprofesi sebagai penegak hukum, polisi misalnya. Terlapor tidak boleh disiksa hanya untuk mendapat pengakuan sebagai pelaku tindak pidana. Sebab pasti Pengadilan menolak pengakuan itu demi menjaga keadilan prosedural.

Tiga contoh di atas adalah pedoman moral hukum di ruang publik: “Justice must not be pursued by unjust means” (Keadilan tidak boleh dikejar dengan cara yang tidak adil). Sebab keadilan tidak akan terjadi melalui cara-cara yang tidak adil.

Apa arti esensial dari frasa “Justice must not be pursued by unjust means”? Bagaimana kebijaksanaan dalam frasa tersebut diimplementasikan di ruang publik?

Pakai Cara Yang Benar

Semua orang yang dikaruniai akal budi tentu mempunyai cita-cita yang sama agar dunia ini semakin beradab dan layak dihuni. Salah satu prasyarat untuk itu adalah terciptanya keadilan di tengah masyarakat.

Dalam frasa “Justice must not be pursued by unjust means”, kita diingatkan agar jangan memperjuangkan dan meraih keadilan dengan cara yang tidak adil. Tujuan yang adil tidak membenarkan cara yang salah, cara yang tidak adil.

Cara yang curang untuk meraih keadilan tidak bisa menghasilkan keadilan sejati. Dengan kata lain, keadilan yang dicapai dengan kejahatan bukanlah keadilan, bahkan bisa memunculkan masalah baru.

Tagline atau motto Perusahaan Pegadaian yang terpampang di pinggir jalan patut kita jadikan pedoman: “menyelesaikan masalah tanpa masalah”. Hutang harus diselesaikan dengan cara melunasinya, bukan dengan cara membuat hutang baru.

Dengan demikian, setidak-tidaknya ada tiga hal penting yang menjadi pedoman dalam memahami frasa “keadilan tidak boleh dikejar dan diraih dengan cara yang tidak adil”, yaitu:

Pertama, ada integrasi antara sarana dan tujuan. Cara mencapai tujuan harus selaras dengan nilai tujuan itu sendiri.

Kedua, penolakan terhadap prinsip “tujuan menghalalkan segala cara” (the end justifies the means). Tujuan baik tidak otomatis membenarkan cara jahat untuk meraihnya.

Ketiga, keadilan di ruang publik harus dilihat sebagai proses. Kita sebagai bagian dari orang-orang yang berkehendak baik, ada dalam proses tersebut.

Keadilan itu tidak boleh hanya dilihat sebagai hasil, apa yang dihasilkan. Tetapi keadilan sejati harus mencakup bagaimana ia ditegakkan dengan cara-cara yang adil pula.

Pesan-Pesan Moral Hukum

Dalam konteks hukum, ada beberapa pesan moral hukum yang bisa diimplementasikan dalam kehidupan konkret di tengah masyarakat:

Pertama , kita harus bersikap jujur dan konsisten dalam memperjuangkan keadilan. Jangan mengorbankan prinsip demi hasil.

Kedua, menghargai nama baik, harkat dan martabat manusia. Kita tidak boleh memperlakukan orang lain secara tidak adil, tidak boleh menghancurkan nama baik, harkat dan martabat orang lain, meskipun hal itu dilakukan atas nama klaim demi “kebaikan bersama” (bonum commune).

Ketiga , pejuang keadilan harus juga mempunyai tanggung jawab moral. Artinya, pelaku atau pejuang keadilan juga harus bertindak adil. Adil dalam pola pikir, adil dalam kata-kata yang diucapkan, adil dalam sikap dan tindakan.

Keempat, pejuang keadilan harus mampu meraih kepercayaan publik. Sistem hukum akan runtuh jika publik melihat hukum ditegakkan dengan cara-cara yang melanggar hukum. Apalagi yang melanggar hukum itu adalah aparat penegak hukum.

Bertindak adil memang harus dimulai dari kehidupan pribadi. Kita boleh menuntut hak tanpa harus berbohong, tanpa harus memfitnah dan mencemarkan nama orang lain.

Seorang pengusaha ingin mewujudkan target mendapatkan keuntungan. Itu sah. Tetapi jangan itu dilakukan dengan memotong hak karyawan atau mengeksploitasi pekerja.

Dalam dunia aktivisme, demo dalam konteks perwujudan hak atas kebebasan berekspresi, itu sah. Tetapi demo harus damai, tanpa merusak fasilitas umum.

Korupsi harus dilawan bukan dengan cara fitnah, mencemarkan nama baik dan merendahkan harkat martabat orang lain. Tetapi dengan bukti. Bawa bukti itu ke aparat penegak hukum sebagai dasar pengusutan tindak pidana korupsi lebih lanjut.

Dalam dunia praktek hukum, polisi, jaksa, hakim, harus menolak bukti-bukti yang diperoleh dengan cara-cara yang tidak sah dan tidak adil: penyiksaan, perangkap atau jebakan ilegal dan proses hukum yang bermula dari fitnah.

Mengapa keadilan harus diperjuangkan tanpa mengabaikan rasa adil yang seharusnya menjadi hak orang lain? Sebab, keadilan itu adalah Hak Asasi Manusia (HAM), yang melekat erat pada setiap pribadi manusia.

HAM atas rasa adil itu merupakan hak universal. Sebab hak atas keadilan itu dijamin keberadaannya dalam Pasal 5, Pasal 10 dan Pasal 11 Deklarasi Universal HAM dan Pasal 7, Pasal 14 dan Pasal 15 Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik.

HAM atas rasa adil itu juga merupakan hak konstitusional. Sebab hak atas keadilan itu sudah tercantum dalam Pasal 28A, Pasal 28D dan Pasal 28I UUD 1945 dan Pasal 1 dan Pasal 3 UU No.39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Penulis adalah seorang advokat, tinggal di Jakarta

  • Penulis: Edi Danggur

Rekomendasi Untuk Anda

  • Misa Kenegaraan HUT RI ke-81, Bupati Manggarai Ajak Gereja Bersinergi Wujudkan “Indonesia Berdaulat, Adil dan Makmur”

    Misa Kenegaraan HUT RI ke-81, Bupati Manggarai Ajak Gereja Bersinergi Wujudkan “Indonesia Berdaulat, Adil dan Makmur”

    • calendar_month Jumat, 14 Agt 2026
    • account_circle Riky Huwa
    • visibility 168
    • 0Komentar

    Ruteng, Pijarflores.com – Bupati Manggarai, Herybertus G. L. Nabit, SE, MA, menghadiri Misa Kenegaraan yang digelar di Ruteng pada Jumat, 14 Agustus 2026. Acara keagamaan sekaligus momentum nasional ini diselenggarakan dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81. Acara tersebut turut dihadiri oleh Vikep Keuskupan Ruteng RD Dionysius Osharjo didampingi para Pastor, […]

  • Jaringan Pulih 100% Pasca-Gempa M 7,7, Telkomsel Gandeng Ketua TP PKK Manggarai Salurkan Logistik dan Paket Darurat di Lelak

    Jaringan Pulih 100% Pasca-Gempa M 7,7, Telkomsel Gandeng Ketua TP PKK Manggarai Salurkan Logistik dan Paket Darurat di Lelak

    • calendar_month Kamis, 20 Agt 2026
    • account_circle Riky Huwa
    • visibility 102
    • 0Komentar

    Ruteng, Pijarflores.com – PT Telkomsel Area Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara bergerak cepat memulihkan infrastruktur komunikasi sekaligus menyalurkan bantuan logistik bagi warga terdampak gempa bumi bermagnitudo 7,7 di Kabupaten Manggarai. Bersama Ketua TP PKK Kabupaten Manggarai, Meldyanti Hagur Marcelina Nabit, tim Telkomsel meninjau langsung dan menyerahkan bantuan di Dusun Gencor dan Dusun Redo, Desa Urang, […]

  • Gempa M 7,7 Guncang Manggarai, 23 Orang Dilaporkan Meninggal Dunia

    Gempa M 7,7 Guncang Manggarai, 23 Orang Dilaporkan Meninggal Dunia

    • calendar_month Sabtu, 15 Agt 2026
    • account_circle Riky Huwa
    • visibility 548
    • 0Komentar

    Manggarai, Pijarflores.com – Menyusul bencana gempa bumi berkekuatan Magnitudo 7,7 yang mengguncang Kabupaten Manggarai pada Sabtu, 15 Agustus 2026, Pemerintah Kabupaten Manggarai bersama Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) bergerak cepat mengeluarkan imbauan resmi kepada seluruh lapisan masyarakat. Hingga pukul 19.00 WITA, dampak fatal dari guncangan besar ini dilaporkan telah merenggut puluhan korban jiwa. Berdasarkan data […]

  • Bantu Petani Hemat Waktu dan Biaya, Pemkab Manggarai Serahkan 51 Unit Alsintan

    Bantu Petani Hemat Waktu dan Biaya, Pemkab Manggarai Serahkan 51 Unit Alsintan

    • calendar_month Selasa, 2 Jun 2026
    • account_circle Riky Huwa
    • visibility 133
    • 0Komentar

    Ruteng, pijarflores.com/ – Pemerintah Kabupaten Manggarai menyerahkan sebanyak 51 unit alat dan mesin pertanian (alsintan) kepada kelompok tani dari 11 kecamatan se-Kabupaten Manggarai. Penyerahan dilakukan oleh Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Manggarai, Lambertus Paput, di Aula Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Manggarai, pada Selasa (2/6/2026). Hadir dalam kegiatan ini, Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, […]

  • Pertumbuhan Ekonomi Manggarai Capai Posisi Kedua Terbaik se-NTT 2025

    Pertumbuhan Ekonomi Manggarai Capai Posisi Kedua Terbaik se-NTT 2025

    • calendar_month Sabtu, 29 Nov 2025
    • account_circle Riky Huwa
    • visibility 49
    • 0Komentar

    RUTENG, PIJARFLORES – Kabupaten Manggarai menorehkan capaian ekonomi positif dengan menempati peringkat kedua pertumbuhan ekonomi tertinggi di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) hingga November 2025. Capaian impresif ini melampaui pertumbuhan ekonomi ibu kota provinsi, Kota Kupang, dan kabupaten lainnya. Berdasarkan data yang dirilis Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Ruteng, pertumbuhan ekonomi Manggarai tercatat sebesar 5,70%. […]

  • Percepat Proyek Strategis Nasional, PLN UIP Nusra Perkuat Sinergi Pertanahan dengan BPN NTT

    Percepat Proyek Strategis Nasional, PLN UIP Nusra Perkuat Sinergi Pertanahan dengan BPN NTT

    • calendar_month Jumat, 8 Mei 2026
    • account_circle Riky Huwa
    • visibility 60
    • 0Komentar

    Mataram, pijarflores.com/ – PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Nusa Tenggara (UIP Nusra) bersama Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menggelar Focus Group Discussion (FGD) guna membahas proses perizinan, sertifikasi aset, dan serah terima lahan untuk pembangunan proyek ketenagalistrikan tahun 2026. FGD tersebut dihadiri jajaran Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan […]

expand_less