Kantor Pertanahan Manggarai Umumkan Kehilangan Sertipikat Tanah Atas Nama Gabriel Hambut
- account_circle Riky Huwa
- calendar_month Rabu, 20 Mei 2026
- visibility 12
- comment 0 komentar
- print Cetak

Pengumuman Kehilangan Sertipikat Tanah Atas Nama Gabriel Hambut.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Ruteng, Pijarflores.com – Kantor Pertanahan Kabupaten Manggarai, Provinsi Nusa Tenggara Timur, mengumumkan kehilangan satu sertipikat tanah atas nama Gabriel Hambut, sebagaimana tercantum dalam Pengumuman Nomor 01/2026 yang ditandatangani oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Manggarai, Eduward Metro Yamasita Tuka, S.SiT, tertanggal 20 Mei 2026.
Dalam pengumuman resmi yang diterbitkan, disebutkan bahwa sertipikat tanah yang hilang tersebut adalah Hak Milik Nomor 00549 yang berlokasi di Kelurahan Pau, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Manggarai mengimbau masyarakat yang menemukan sertipikat tersebut agar segera mengembalikannya ke Kantor Pertanahan Kabupaten Manggarai di Ruteng.
Apabila dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pengumuman tidak ada pihak yang mengembalikan dokumen tersebut, maka kantor pertanahan akan menerbitkan sertipikat pengganti yang sah menurut ketentuan hukum yang berlaku. Sementara itu, sertipikat lama yang hilang akan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Atas perhatian dan kerja sama masyarakat, kami sampaikan terima kasih,” demikian pernyataan resmi dari Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Manggarai.
- Penulis: Riky Huwa
- Editor: Tim PF

Saat ini belum ada komentar