Pasca-Gempa Manggarai: Bank NTT Evaluasi Kerusakan Gedung Kantor Sekaligus Salurkan Relaksasi Kredit bagi Nasabah
- account_circle Riky Huwa
- calendar_month 5 jam yang lalu
- visibility 11
- comment 0 komentar
- print Cetak

Dirut Bank NTT Charlie Paulus (Baju Putih) didamping Pinca Bank NTT Romi Radjalangu.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Ruteng, Pijarflores.com – Bencana gempa bumi tektonik berkekuatan besar yang mengguncang Kabupaten Manggarai menuntut aksi tanggap darurat yang cepat dan tepat. Direktur Utama Bank NTT, Charlie Paulus, menyampaikan akan menyiapkan sejumlah kebijakan strategis.
Didampingi Pinca Bank NTT Ruteng Romi Radjalangu, Charlie Paulus mengungkapkan bahwa Gedung Kantor Utama Bank NTT Cabang Ruteng saat ini mengalami kerusakan yang cukup parah. Pihak manajemen kini sedang menunggu hasil penilaian dari tim konsultan untuk menentukan langkah teknis selanjutnya.
Menurut Charlie tim ahli akan menilai apakah gedung di Ruteng tersebut harus dibongkar secara total atau strukturnya masih cukup kokoh sehingga perbaikan hanya difokuskan pada dinding-dinding yang rusak.
Saat ini sebut Charlie kantor funsional Bank NTT di wilayah Reok dilaporkan mengalami rusak total. Pihak Bank NTT memastikan akan membangun gedung baru dan saat ini tengah aktif mencari lokasi yang tepat.
“Mengingat masa tanggap darurat di Kabupaten Manggarai berlangsung hingga 28 September, Charlie menegaskan bahwa seluruh proses evaluasi dan keputusan pembangunan harus dilakukan dengan pergerakan yang serba cepat,” ujar Charlie.
Program Relaksasi Kredit: Kelonggaran 3 hingga 6 Bulan bagi Nasabah
Charlie mengatakan selain fokus pada pembenahan infrastruktur internal, Bank NTT juga meluncurkan program relaksasi pinjaman demi meringankan beban ekonomi masyarakat yang terdampak gempa.
“Hingga saat ini, belum ada nasabah yang mengajukan permohonan resmi karena sebagian besar warga disinyalir masih fokus pada keselamatan keluarga dan perbaikan rumah tinggal mereka,” tuturnya.
Kendati demikian, Bank NTT telah mematangkan skema bantuan berikut:
1. Penundaan Pokok dan Bunga: Nasabah diberikan kelonggaran penundaan pembayaran pokok sekaligus bunga selama 3 bulan.
2. Penundaan Pokok Saja: Jika nasabah hanya menunggak pembayaran pokok, Bank NTT memberikan kelonggaran waktu yang lebih panjang hingga 6 bulan.
Charlie menjelaskan pihak bank menyadari bahwa tingkat kerusakan dan dampak ekonomi yang dialami oleh setiap individu berbeda-beda. Oleh sebab itu, implementasi kebijakan ini akan dinilai secara personal dan objektif.
“Sekarang terus terang saja kita sedang mendata, kita sudah mulai jalan. Tetapi realisasinya harus datang dari nasabahnya sendiri, jadi tidak bisa kita paksa,” jelas Charlie.
Ia menambahkan bahwa proses pendataan proaktif ini bertujuan agar ketika nasabah datang mengajukan permohonan, pihak bank sudah mengantongi data valid lapangan untuk menentukan kelayakan bantuan.
Pernyataan ini disampaikan oleh Charlie Paulus setelah dirinya menyerahkan bantuan beasiswa secara simbolis kepada 20 mahasiswa dan mahasiswi Universitas Katolik (Unika) Santu Paulus Ruteng yang mengalami kerusakan berat rumahnya.
Untuk diketahui penentuan untuk penerima bantuan bagi 20 mahasiswa dan mahasiswi dilakukan oleh pihak Unika St. Paulus Ruteng.
- Penulis: Riky Huwa
- Editor: Tim PF

Saat ini belum ada komentar