Sebulan Lebih Kasus Pembakaran Rumah di Rejing Jalan di Tempat, Korban Desak Polres Mabar Ambil Alih
- account_circle Riky Huwa
- calendar_month Rabu, 5 Agt 2026
- visibility 71
- comment 0 komentar
- print Cetak

Rumah milik Bapak Paskalis Supardi yang terbakar di kampung Rejing, desa Compang Kules, kec. Kuwus Barat, kab. Manggarai Barat (14/7).
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Manggarai Barat, Pijarflores.com – Penanganan kasus dugaan kejahatan pembakaran rumah milik Paskalis Supardi di Kampung Rejing, Desa Compang Kules, Kecamatan Kuwus Barat, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), dinilai berjalan di tempat.
Kecewa karena penyelidikan yang lambat, korban mendesak Kepolisian Resor (Polres) Manggarai Barat untuk segera mengambil alih kasus tersebut dari Kepolisian Sektor (Polsek) Kuwus.
Peristiwa pembakaran rumah itu terjadi pada Minggu, 14 Juni 2026. Keesokan harinya, Senin, 15 Juni 2026, Paskalis langsung melaporkan kejadian tersebut secara resmi ke Polsek Kuwus dengan Nomor Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL): LP/B/01/VI/2026/SPKT/SEKTOR Kuwus/Polres Manggarai Barat/Polda NTT yang diterima melalui Kanit Intelkam, Wahyudiyanto.
Namun, setelah lebih dari satu bulan berlalu, penanganan kasus ini dinilai belum menunjukkan perkembangan yang signifikan.
Paskalis mengungkapkan, sejumlah nama krusial yang ia rekomendasikan justru belum dipanggil sama sekali oleh penyidik.
“Sampai hari ini orang-orang yang kami rekomendasikan dalam keterangan kami belum juga dipanggil untuk diminta keterangannya,” ujar Paskalis dengan nada kecewa, ke media ini Selasa (4/8/2026).
Karena merasa penanganan di tingkat Polsek berjalan lambat, Paskalis menaruh harapan besar kepada pihak penegak hukum yang lebih tinggi. Ia meminta Kapolres Manggarai Barat turun tangan langsung demi keadilan.

Paskalis Supardi.
“Saya sebagai korban sekaligus pelapor sangat berharap Polres Manggarai Barat bisa mengambil alih kasus kejahatan pembakaran rumah milik saya ini,” tegasnya.
Di sisi lain, pihak kepolisian membantah jika kasus ini disebut mandek. Kapolsek Kuwus, Iptu Arsilinus Lentar, saat dikonfirmasi pada Selasa (4/8/2026), menegaskan bahwa penanganan laporan dari Paskalis Supardi masih terus berjalan.
“Sedang dalam penyelidikan di Unit Reskrim Polsek Kuwus,” ungkap Iptu Arsilinus singkat.
Meski demikian, korban tetap berharap ada langkah progresif dan transparansi yang lebih jelas dari aparat kepolisian agar pelaku pembakaran rumahnya bisa segera terungkap dan diproses secara hukum.
- Penulis: Riky Huwa
- Editor: Tim PF

Saat ini belum ada komentar